Banyuwangi,Spotnews.id – Kabar adanya seorang nenek pemberani sontak beredar luas di kalangan masyarakat Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, khususnya.
Sumarmi, wanita berusia 74 tahun ini disebut berani melawan 2 pencuri. Dia pun disebut sigap serta cerdik saat menghadapi dua pria yang sedang mengobrak-abrik rumahnya.
Dua pemuda berinisial BDA (28) dan RDW (23), warga Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah sempat duel dengan Sumarmi (74), warga Desa Kedunggebang, Kecamatan Tegaldlimo, Banyuwangi.
Pelaku sempat melemparkan linggis namun korban masih bisa mengelak.
Kapolsek Tegaldlimo, AKP Ali Arifin mengatakan, aksi kedua pelaku tersebut tergolong nekat karena dilakukan pada siang hari.
“Pemilik rumah ini baru saja pulang dari sawah.” “Begitu masuk, dia mendapati kondisi rumahnya dalam kondisi acak-acakan,” kata AKP Ali Tak hanya itu, perabot di dalam rumah juga berantakan. Sejumlah pintu kamar yang sebelumnya tertutup juga mendadak terbuka.
Setelah memberanikan diri untuk mengecek, korban terkejut karena melihat ada 2 orang asing yang berada di dalam kamar.
“Melihat itu, korban kemudian keluar rumah lewat pintu samping sambil menelepon anaknya dan berteriak maling,” ungkap AKP Ali.
Mendengar teriakan dari sang pemilik rumah, 2 orang pencuri itu langsung mencoba melarikan diri.
“Sambil lari membawa linggis, pelaku memukulkan ke arah kepala korban.” “Namun korban mengelak hingga linggis itu mengenai bahunya,” kata AKP Ali. Tak berhenti sampai di situ, pelaku juga terus mengejar pemilik rumah dan kembali melempar linggis kepada korban.
“Namun tidak sampai mengenainya,” terang AKP Ali. Pelaku pun akhirnya keluar rumah. Tapi belum sempat lari jauh, tetangga korban mulai berdatangan. Setelah dikepung warga, kedua pelaku akhirnya tertangkap. Mereka lalu dibawa ke Polsek Tegaldimo untuk diamankan. Setelah diinterogasi petugas, pelaku ternyata sempat mengambil mesin jahit milik korban. Barang itu dibungkus karung dan disembunyikan di pintu pagar belakang rumah korban.
“Dugaannya, mereka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang.” “Karena pintu rumah kondisinya rusak saat dicek oleh pemilik,” terang AKP Ali. Atas perbuatannya tersebut, para pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) dan ayat (2) ke-2e dan 3e subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4e dan 5e KUHP. “Sejumlah barang bukti juga kami sita.” “Yaitu mesin jahit yang hendak dicuri, linggis, dan sepeda motor,” tandas AKP Ali.
(Laporan: Tribun // Spotnews.id – Lik)