Jakarta,Spotnews.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan mengejutkan terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah memutuskan untuk membubarkan lembaga tersebut.
Namun, atas lobi dari sang Menkeu, Presiden akhirnya memberikan tenggat waktu (deadline) selama satu tahun bagi Bea Cukai untuk melakukan perbaikan total. Jika gagal, posisinya akan digantikan oleh perusahaan inspeksi internasional asal Swiss, SGS (Société Générale de Surveillance).
“Saya baru rapat 8 bulan tapi sudah membaik sedikit karena ancaman presiden jelas. Kalau dalam waktu setahun enggak ada perbaikan, [Bea] Cukai akan dibubarin diganti sama SGS. Société Générale apa gitu, surveyor dari Swedia apa Swiss kalau enggak salah,” ungkap Menkeu Purbaya dalam kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo, dikutip Jumat (3/7/2026).
Nasib 16.000 Pegawai Berada di Ujung Tanduk
Purbaya menjelaskan, jika opsi pembubaran tersebut pada akhirnya benar-benar dieksekusi, konsekuensinya akan sangat besar. Seluruh operasional pemeriksaan akan dialihkan ke pihak ketiga (outsource), dan seluruh pegawai Bea Cukai yang berjumlah belasan ribu terancam dirumahkan.
“Ini aja di-outsource dia ngerjain semuanya, kita terima duit. Jadi orang pajaknya Bea Cukai pecat semua kira-kira gitu, 16.000 saya rumahin, kan enggak bagus,” imbuh Purbaya.
Ia juga blak-blakan mengenai bagaimana dirinya sempat “merayu” Kepala Negara agar tidak langsung membubarkan DJBC secara mendadak, mengingat keputusan tersebut sebenarnya sudah diketuk oleh Presiden Prabowo.
“Saya bilang, ‘Pak Presiden, saya beresin dulu Pak setahun.’ Ada wacana? Oh, udah diputusin malah. Presiden bilang ganti, bubarkan. Saya ngerayu dia sedikit, ‘Pak setahun ya Pak, biar saya beresin dulu.’ Sudah diputuskan,” tandasnya.
Bersih-Bersih Internal: Mutasi Massal hingga Jeratan KPK
Pernyataan keras ini menjadi puncak dari rentetan ketegangan yang terjadi di tubuh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sepanjang paruh pertama tahun 2026.
Sebagai catatan, komitmen pembenahan ini sebelumnya telah diwujudkan Menkeu Purbaya melalui langkah-langkah ekstrem:
-
Mutasi Besar-besaran (Februari 2026): Menkeu melakukan perombakan strategis secara serentak terhadap lebih dari 80 pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan DJBC.
-
Penyegaran Posisi Krusial: Perombakan tersebut menyasar 22 pejabat eselon II, termasuk para Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) serta Kepala Kantor Pelabuhan di lima gerbang logistik utama nasional, yakni:
-
Tanjung Priok
-
Tanjung Emas
-
Tanjung Perak
-
Batam
-
Sumatera Utara
-
-
Tindakan Tegas KPK: Gelombang pembersihan ini juga dipicu oleh langkah hukum agresif, di mana pada awal tahun 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap dan menetapkan 7 oknum internal Kemenkeu sebagai tersangka korupsi (4 dari Bea Cukai dan 3 dari Ditjen Pajak).
Kini, waktu satu tahun yang diminta Menkeu Purbaya sedang berjalan. Publik dan pelaku usaha nasional kini menanti, apakah Bea Cukai mampu melakukan reformasi kultural dan struktural secara total, atau Indonesia akan kembali menyerahkan urusan pabeannya ke lembaga surveyor asing seperti era 1980-an lalu.
(Laporan:Wartaekonomi//Spotnews.id-Fa)



