Surabaya,Spotnews.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) senilai Rp687,5 juta kepada mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur berinisial NK. Pendalaman tersebut dilakukan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara dugaan pungli perizinan pertambangan.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, IG Punia Atmaja, mengatakan penyidik masih melakukan pengujian dan konfirmasi terhadap fakta persidangan melalui pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan.
“Penyidik masih menguji dan mengonfirmasi fakta persidangan melalui pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti yang relevan,” kata IG Punia Atmaja melalui keterangan yang diterima di Surabaya, Kamis.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, dana sebesar Rp687,5 juta tersebut diduga berasal dari dua pihak di lingkungan Dinas ESDM Jatim.
Rinciannya, sebesar Rp552,5 juta diduga berasal dari almarhum OS yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Pertambangan. Sementara itu, Rp135 juta lainnya diduga berasal dari tersangka ED selaku Kepala Bidang Geologi, Air Tanah (GAT).
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memanggil sebanyak 29 saksi untuk dimintai keterangan dalam proses pendalaman perkara tersebut.
Dari total saksi yang dipanggil, sebanyak 21 orang telah memenuhi panggilan penyidik. Mereka berasal dari berbagai unsur, mulai dari lingkungan dinas, pengusaha pemohon izin tambang, pihak lain yang berkaitan dengan perkara, saksi yang juga berstatus tersangka dalam perkara sebelumnya, hingga seorang ahli pidana.
“Penyidik masih terus melakukan pendalaman guna melengkapi alat bukti dan memperoleh gambaran yang utuh mengenai perkara tersebut. Setiap fakta dan keterangan yang diperoleh akan dianalisis secara cermat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Kejati Jatim menegaskan bahwa penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan perizinan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur masih terus berjalan.
Proses penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan dengan berpedoman pada fakta hukum serta alat bukti yang berhasil diperoleh penyidik.
Pendalaman terhadap dugaan aliran dana Rp687,5 juta ini menjadi bagian dari upaya Kejati Jatim untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli perizinan pertambangan di lingkungan Dinas ESDM Jawa Timur.
(Laporan:Antara//Spotnews.id-Ryn)

