?>
Spot News
?>
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
?>
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA INTERNASIONAL

Terkait Kemudahan Investasi di IKN, KPA Mendesak Permen 12 Tahun 2023 Dibatalkan

KPA Menilai Permen yang Diteken Jokowi Banyak Permasalahan

spotnews by spotnews
Maret 15, 2023
in INTERNASIONAL, INVESTASI, NASIONAL, NUSANTARA
0
?>
Terkait Kemudahan Investasi di IKN, KPA Mendesak Permen 12 Tahun 2023 Dibatalkan

istimewa

SPOTNEWS.id, Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Pemerintah untuk membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

You might also like

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

Sebab, PP yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Maret 2023 lalu itu dinilai memiliki banyak permasalahan.

Mengutip rilis pers pada Selasa (14/03/2023), Sekretaris Jendral (Sekjen) KPA, Dewi Kartika menyampaikan, ada 9 pandangan dan kritik KPA terhadap substansi PP 12/2023. Berikut intinya:

  1. Pemberian HGU dan HGB hampir dua abad lamanya melanggar Konstitusi dan UUPA;
  2. Kembali ke zaman orde baru, Pemerintah ingkari keberadaan UUPA 1960;
  3. PP lebih buruk dari hukum agraria kolonial;
  4. PP melanggar Putusan MK No.21-22/PUU-V/2007 terkait pemberian konsesi sekaligus di muka;
  5. UU No. 3/2022 tentang Ibu Kota Negara dan PP 12/2023 melanggar Putusan MK 91/PUU-XVIII/2020;
  6. Kebijakan siklus HGU akan memperparah konflik agraria dan monopoli tanah di Kalimantan Timur;
  7. Obral murah HGU-HGB tanpa transparasi dan sanksi, akan suburkan korupsi agraria-SDA, mafia tanah, spekulan tanah, dan praktik land banking;
  8. Kewenangan terlampau luas Otorita IKN, potensi abuse of power terbuka lebar;
  9. Proyek IKN Tanpa Basis Pelaksanaan Reforma Agraria.

Berdasarkan 9 masalah pokok dari PP 12/2023 di atas, telah jelas bahwa orientasi PP membuka jalan sangat lebar pada praktik liberalisme dan kapitalisme di Indonesia.

Proyek IKN selama ini dianggap terus bersembunyi di balik argumen historis, filosofis, nasionalis, hingga ilmiah, untuk melegitimasi pemidahan ibu kota negara.

“Namun lewat rumusan PP 12/2023, watak asli rencana pembangunan IKN semakin jelas. Proyek IKN kuat berorientasi pada kepentingan bisnis bersifat lapar tanah,” ujar Dewi Kartika.

Kebijakan masa konsesi 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan Hak Pakai bagi kelompok investor adalah kebijakan yang melanggar Konstitusi dan bersifat kontra Reforma Agraria.

“Oleh sebab itu, KPA menentang keras pemberlakukan PP 12/2023, mendesak Pemerintah dan/atau DPR RI untuk segera membatalkannya. Kewenangan luas Otorita IKN pun harus dipangkas,” jelasnya

Menurut dia, sudah seharusnya Pemerintah-DPR RI kembali setia pada konstitusionalisme agraria.

Usaha koreksi Negara terhadap ketimpangan sosial, ekonomi, konflik agraria, serta krisis ekologis di Kaltim harus dijalankan terlebih dahulu sebelum pengadaan tanah bagi investor dijalankan.

“Setelah reform dijalankan, maka pengadaan tanah bagi kelompok investor dalam negeri dan luar negeri, serta cabang-cabang produksi yang penting yang menyangkut hajat hidup rakyat di lokasi IKN ke depan dapat berjalan di atas rel keadilan sosial dan keberlanjutan alam,” imbuhnya.

Sementara itu, model ekonomi IKN pun harus dibangun dalam bentuk ekonomi gotong-royong dengan tujuan sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tentunya, bukan model ekonomi kapitalis yang menjadikan tanah dan kekayaan alam semata barang komoditas yang bebas disewa-sewakan dan ditransaksikan semata demi kepentingan segelintir elit bisnis. “Sebab model ini jelas ditentang UUD 1945 dan UUPA 1960,” pungkas Sekjen KPA itu. (*)

spotnews

spotnews

?>

Recommended For You

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

by spotnews
Juli 6, 2026
0
Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Surabaya,Spotnews.id- Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi penyumbang kontingen terbanyak bagi Indonesia dalam ajang WorldSkills Competition (WSC) Shanghai 2026. Dari total 21 peserta yang akan mewakili Indonesia, sebanyak tujuh...

Read moreDetails

Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

by spotnews
Juli 3, 2026
0
Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto

Spotnews.id - rKabupaten Mojokerto menunjukkan komitmen kuat dalam memperkuat penanganan HIV/AIDS melalui Rapat Koordinasi Stakeholder yang diselenggarakan di Hotel Aston Mojokerto, Kamis (11/6/2026). Kegiatan yang digagas oleh Bappeda...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

by spotnews
Juli 2, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Kediri Terima Penyaluran Zakat Pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri

Kediri, Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Kediri menerima penyaluran zakat pegawai dari Perum Bulog Kantor Cabang Kediri sebagai wujud kepedulian dan komitmen dalam menunaikan kewajiban zakat serta mendukung program pemberdayaan masyarakat...

Read moreDetails

Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

by spotnews
Juli 2, 2026
0
Baznas Kota Malang Salurkan Bantuan Dorong Mustahik Naik Kelas Jadi Muzakki

Malang, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional Kota Malang, Langkah nyata pengentasan kemiskinan kembali ditunjukkan Baznas Kota Malang. Senin 29/6/2026, lembaga amil zakat itu menyerahkan bantuan kemanusiaan berupa...

Read moreDetails

Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

by spotnews
Juli 2, 2026
0
Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Spotnews.id - Industri ekspor perhiasan emas nasional tengah menghadapi tantangan serius. Sejak diberlakukannya kebijakan pemeriksaan jalur merah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada April 2026, proses...

Read moreDetails
Next Post
Pemilu 2024 di IKN, Mendagri: Tetap Ikut Wilayah Kalimantan Timur

Pemilu 2024 di IKN, Mendagri: Tetap Ikut Wilayah Kalimantan Timur

?>

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

?>
?>
Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Pertemuan Dr. K.H. Muhammad Zakki dan Wakil Rektor UNU Pasuruan Lahirkan Gagasan Kolaborasi Membangun Entrepreneur Muda Berbasis Pesantren
  • Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Ponpes Lombok Tengah, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka
  • Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat Setelah Sempat Hilang, Kini Telah Kembali Bersama Keluarga

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?
?>