Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Masa Jabatan Kades 8 Tahun dan Bisa 2 Periode, Setelah Presiden Jokowi Teken UU Desa

#Kades #2024 #Presiden

spotnews by spotnews
Mei 3, 2024
in BERITA, E-KORAN SPOTNEWS, KEUANGAN, NASIONAL, NUSANTARA, SASTRA, SOSIAL DAN POLITIK, TRENDING
0
Tuduhan Curang-Intervensi Pemerintah Tidak Terbukti: Putusan MK Final dan Mengikat Wajib Ditaati

Jakarta, Spotnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa. Salah satu yang tercantum mengenai masa jabatan kepala desa (kades) menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa itu diteken Presiden Jokowi sejak 25 April 2024. Secara khusus, ketentuan mengenai periode masa jabatan kades tertuang dalam Pasal 39.

You might also like

Praperadilan Roy Suryo Dinilai Berpotensi Hilangkan Kesempatan Pembuktian Ijazah Jokowi di Persidangan

Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Ponpes Lombok Tengah, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat Setelah Sempat Hilang, Kini Telah Kembali Bersama Keluarga

Pasal 39 ayat 1 menjelaskan kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Kemudian Pasal 39 ayat 2 mengatur bahwa masing-masing kepala desa dapat menjabat maksimal dua kali masa jabatan secara berturut-turut maupun tidak secara berturut-turut.

Sehingga total, kepala desa dapat menjabat maksimal 16 tahun.

“Kepala desa memegang jabatan selama delapan tahun terhitung sejak tanggal pelantikan,”

Meski begitu, Pasal 118 menjelaskan, pada saat UU ini berlaku, kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang telah menjabat selama 2 periode sebelum UU ini berlaku masih bisa mencalonkan diri satu periode lagi.

Nantinya, kepala desa maupun anggota badan permusyawaratan desa dapat terlebih dahulu menghabiskan sisa masa jabatannya sebelum kembali mencalonkan diri satu periode lagi.

“Kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa yang masih menjabat pada periode ketiga menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai UU,” demikian penjelasan Pasal 118 huruf c.

Masih dalam pasal 118, UU Desa yang baru juga memperpanjang masa jabatan kades yang sudah habis masa jabatannya pada awal tahun 2024 ini.

“Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Februari 2024 dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan undang-undang ini,” bunyi pasal 118 huruf e UU Desa.
(Sumber: Newsdetik // Spotnews.id – Iwn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Praperadilan Roy Suryo Dinilai Berpotensi Hilangkan Kesempatan Pembuktian Ijazah Jokowi di Persidangan

by spotnews
Juli 16, 2026
0
Praperadilan Roy Suryo Dinilai Berpotensi Hilangkan Kesempatan Pembuktian Ijazah Jokowi di Persidangan

Jakarta,Spotnews.id-Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dinilai berpotensi kehilangan sekaligus menghilangkan kesempatan pembuktian di persidangan apabila permohonan...

Read moreDetails

Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Ponpes Lombok Tengah, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

by spotnews
Juli 10, 2026
0
Polisi Ungkap Kronologi Kebakaran di Ponpes Lombok Tengah, Dua Orang Ditetapkan sebagai Tersangka

Lomboktengah,Spotnews.id- Kepolisian mengungkap kronologi kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan...

Read moreDetails

Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat Setelah Sempat Hilang, Kini Telah Kembali Bersama Keluarga

by spotnews
Juli 8, 2026
0
Nadira Az-Zahra Ditemukan Selamat Setelah Sempat Hilang, Kini Telah Kembali Bersama Keluarga

Bandung,Spotnews.id- Nadira Az-Zahra, mahasiswi Telkom University yang sempat dilaporkan hilang sejak 30 Juni 2026, telah ditemukan dalam keadaan selamat dan kini telah kembali berkumpul bersama keluarganya. Kabar tersebut...

Read moreDetails

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

by spotnews
Juli 6, 2026
0
Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Surabaya,Spotnews.id- Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi penyumbang kontingen terbanyak bagi Indonesia dalam ajang WorldSkills Competition (WSC) Shanghai 2026. Dari total 21 peserta yang akan mewakili Indonesia, sebanyak tujuh...

Read moreDetails

Perkuat Pilar Fiskal 2026, Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru di Posisi Strategis Kemenkeu

by spotnews
Juli 5, 2026
0
Perkuat Pilar Fiskal 2026, Menkeu Purbaya Lantik Tiga Dirjen Baru di Posisi Strategis Kemenkeu

Jakarta,Spotnews.id- Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi melantik tiga pejabat Eselon I (Pimpinan Tinggi Madya) baru di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Rabu (1/7/2026). Langkah penyegaran struktural...

Read moreDetails
Next Post
BAZNAS Kota Madiun Bersama UPZ PT INKA Madiun Salurkan Bantuan Untuk Janda

BAZNAS Kota Madiun Bersama UPZ PT INKA Madiun Salurkan Bantuan Untuk Janda

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Tulungagung Perkuat Pembinaan Penerima Beasiswa SKSS untuk Cetak Sarjana Berkarakter
  • Emil Dardak: Manufacturing Surabaya 2026 Perkuat Daya Saing Industri Lewat Teknologi dan Kolaborasi
  • Praperadilan Roy Suryo Dinilai Berpotensi Hilangkan Kesempatan Pembuktian Ijazah Jokowi di Persidangan

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?