Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar

spotnews by spotnews
Oktober 17, 2026
in BERITA
0
Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Surabaya,Spotnews.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebanyak 185 ton gula dari tiga pabrik gula di Jember, Lumajang, dan Kediri. Akibat peristiwa tersebut, kerugian korban ditaksir mencapai Rp3 miliar.

You might also like

MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Saham Indonesia, Soroti Transparansi dan Tata Kelola

Polda Jatim Dalami Karhutla di TNBTS, Tiga Orang Tewas dan Tiga Luka Bakar

Khofifah Perkuat Jatim Agro-Hub dan Hilirisasi, Produksi Padi Jatim Tembus 10,4 Juta Ton

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast mengatakan, para pelaku diduga memanfaatkan media sosial dan aplikasi daring untuk mencari armada angkutan, sekaligus memanipulasi nomor kontak pengemudi agar pengalihan muatan tidak mudah diketahui.

“Para pelaku memanfaatkan pencarian armada angkutan melalui media sosial dan aplikasi daring, serta memanipulasi nomor kontak pengemudi sehingga komunikasi terlihat seolah berjalan normal,” kata Jules di Surabaya, Jumat.

Menurut Jules, aksi tersebut diduga berlangsung pada 27 September hingga 2 Oktober 2026. Para pelaku mengubah alamat pembongkaran yang tercantum dalam surat jalan atau delivery order (DO), sehingga gula yang seharusnya dikirim ke tujuan resmi justru dialihkan ke lokasi lain.

“Nomor kontak pengemudi asli diganti menggunakan nomor virtual. Pihak yang memesan pengiriman mengira berkomunikasi dengan pengemudi asli, padahal justru diarahkan oleh pelaku untuk membongkar muatan di lokasi lain,” ujarnya.

Tiga Pabrik Gula Menjadi Sasaran

Dalam kasus pertama, dugaan penggelapan terjadi di Pabrik Gula Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula yang diangkut menggunakan armada pengiriman diduga dialihkan ke sebuah gudang di Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

RK diduga berperan sebagai pengendali jaringan dengan mencari informasi muatan melalui Facebook dan menyewa armada menggunakan aplikasi Link.id. Sementara itu, RBI diduga membantu menyediakan nomor virtual dan mencari pembeli di wilayah Sidoarjo.

Tiga pengemudi asli disebut tidak mengetahui adanya pengalihan tujuan pengiriman tersebut. Sebagian gula diduga dijual melalui perantara yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasus kedua terjadi di Pabrik Gula Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim ke Bandung diduga dialihkan ke kawasan Candi, Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara ini, DNG diduga mengatur pengalihan dengan menyamar sebagai pihak yang berkaitan dengan surat DO. Adapun YYG diduga menyamar sebagai pengemudi yang ditugaskan untuk mengangkut muatan tersebut.

Setelah dialihkan, gula itu diduga dipindahkan ke kendaraan lain untuk kemudian dijual kembali.

Sementara itu, kasus ketiga terjadi di Pabrik Gula Ngadirejo, Kediri, pada 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim ke Sukabumi diduga dialihkan dan dijual di wilayah Magetan serta Madiun.

DNG kembali diduga berperan sebagai koordinator pengalihan muatan. Dalam perkara tersebut, transaksi pembelian tercatat sekitar Rp679 juta, sedangkan sisa muatan diduga dijual secara eceran di wilayah Tulungagung.

Polisi Telusuri Peran Pelaku dan Aliran Uang

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penyidik masih mengembangkan perkara untuk mengungkap peran masing-masing pihak, jalur distribusi gula, serta aliran transaksi keuangan yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami telusuri bagaimana mekanisme pengalihan dilakukan, siapa yang terlibat dari awal hingga penjualan kembali, kasus dugaan penipuan dan penggelapan muatan gula, bagaimana aliran uang hasil penjualan gula tersebut,” ujar Roy.

Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max, serta sisa uang yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Penyidik juga masih memburu sejumlah pihak lain yang berstatus DPO untuk mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam rangkaian pengalihan dan penjualan gula.

Para pihak yang diduga terlibat disangkakan melanggar Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan.

Polda Jatim mengimbau pelaku usaha, khususnya perusahaan yang bergerak di bidang distribusi dan pengangkutan barang, agar memperketat pemeriksaan identitas pengemudi serta melakukan konfirmasi ulang apabila terdapat perubahan alamat tujuan pengiriman.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah manipulasi dokumen pengiriman dan penyalahgunaan identitas pengemudi yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan maupun pemilik barang.

(Laporan:Antara//Spotnews.id-ryn)

spotnews

spotnews

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar
  • Aktor Senior Yadi Timo Meninggal Dunia, Sahabat Kenang Percakapan Terakhir yang Mengharukan
  • MSCI Buka Konsultasi Perubahan Status Pasar Saham Indonesia, Soroti Transparansi dan Tata Kelola
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id