Jakarta, Spotnew.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pilpres 2024.
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka di kantor KPU Jakarta, Minggu (30/6), Rabu (24/4/2024). Di mana penetapan dituangkan dalam berita acara nomor 252/PL.01.9-BA-05/2024 tentang Penetapan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilu Tahun 2024.
Pembacaan penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden-wapres terpilih dibacakan Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
“KPU Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibraan Rakabuming Taka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029,” kata Hasyim, Rabu.
Sebagai informasi, penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dengan penetapan ini, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober 2024 mendatang.
Dalam acara tersebut, sejumlah ketua umum partai politik pendukung Prabowo-Gibran tampak hadir.
Ketua umum partai koalisi yang datang di antaranya Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto, Ketua Umum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Ketum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas).
Selain itu, ada pula hadir ketua Umum PBB, Yusril Ihza Mahendra, dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
Capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga tampak menghadiri penetapan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres terpilih tersebut.
Seperti diketahui, dalam Pilpres 2024, pasangan Prabowo-Gibran unggul dengan meraih 96,2 juta suara atau 58,6 persen suara sah nasional.
Sementara itu, Anies-Muhaimin meraih 40,9 juta suara (24,9 persen) dan Ganjar-Mahfud mendapatkan 27 juta suara (16,5 persen).
(Sumber: Suara // Spotnews.id – Ady)