Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK BIROKRASI

Kementerian Agama Luncurkan Inovasi Tas Khusus ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah & Mina) Pada Haji Tahun 1446H/2025M

#2025 #haji2025 #Tasarmuza

spotnews by spotnews
Maret 11, 2025
in BIROKRASI, E-KORAN SPOTNEWS, KEBANGSAAN, RELIGI, TRENDING
0
Kementerian Agama Luncurkan Inovasi Tas Khusus ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah & Mina) Pada Haji Tahun 1446H/2025M

Surabaya, Spotnews.id – Kementrian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat pemberitahuan perlengkapan tas dan barang bawaan jemaah haji reguler tahun 2025 yang wajib diketahui oleh para jemaah.

You might also like

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Pada Haji Tahun 1446H/2025M Kementerian Agama Meluncurkan Inovasi baru terhadap adanya tas atau ransel khusus Armuzna! Jadi selain koper bagasi, koper kabin dan tas pinggang, jemaah juga mendapatkan ransel Armuzna yang dipake khusus pada saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Ingat yaa, tas ini hanya digunakan pada fase Armuzna. Jadi jangan sampe dipake selama jemaah di pesawat. Tetap patuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan ya agar perjalanan ibadah haji para tamu ALLAH tetap lancar dan menjadi haji yang Mabrur.

Selain itu Pendistribusian tas dan koper jemaah yang melakukan mutasi antar embarkasi, akan diberikan di provinsi tujuan. Untuk barang bawaan jemaah haji, dimohon agar turut mensosialisasikan secara intensif ketentuan tentang barang bawaan. Yaitu, jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin, dan tas paspor) yang diberikan oleh pihak penerbangan, dengan ketentuan untuk bagasi tercatat maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg; Tidak diperkenankan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan oleh pihak penerbangan; Terdapat tas kecil bertuliskan “ARMUZNA”, tas tersebut hanya digunakan untuk pada saat di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah dan Mina) dan pada saat kepulangan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tambahan barang bawaan; Tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin. Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan.

Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah; Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai; Tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100ml ke dalam tas kabin. Obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500ml; Apabila jemaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib diberikan identitas jemaah haji yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus agar memudahkan dalam pengangkutan ke dalam pesawat dan pengembalian kepada jemaah haji.

Tas kabin dan tas bagasi tercatat jemaah, agar diberikan identitas jemaah haji dan rombongan yang jelas dengan penanda warna berbeda pada setiap rombongannya.

(Sumber: Spotnews.id – IZ)

spotnews

spotnews

Recommended For You

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

Mojokerto, Spotnews.id -Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai rapat rutin bulanan anggota Balai Ternak Kelompok Gembala Sejahtera yang digelar pada awal bulan ini. Kegiatan yang biasanya membahas evaluasi...

Read more

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Rumah Tinggal Layak Huni (RUTILAHU). Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Ngadi, warga Kecamatan Gondang, yang...

Read more

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

by spotnews
Mei 3, 2026
0
Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026...

Read more

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

by spotnews
April 29, 2026
0
UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

kediri, spotnews.id - Dalam upaya memperkuat peran zakat dalam mendukung sektor pendidikan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) kembali...

Read more

Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

by spotnews
April 29, 2026
0
Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

Surabaya, Spotnews.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di...

Read more
Next Post
Cahaya Zakat dalam Keceriaan Anak Yatim Piatu Bersama Wakil bupati  Hj. Mimik Idayana

Cahaya Zakat dalam Keceriaan Anak Yatim Piatu Bersama Wakil bupati Hj. Mimik Idayana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • baznas tuban
  • Baznas Tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026
  • Sinergi BAZNAS dan Kemenag Kabupaten Kediri Perkuat Pendidikan Madrasah Melalui Penyaluran Beasiswa dan Sosialisasi Infaq Siswa
  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id