Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK BIROKRASI

Kementerian Agama Luncurkan Inovasi Tas Khusus ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah & Mina) Pada Haji Tahun 1446H/2025M

#2025 #haji2025 #Tasarmuza

spotnews by spotnews
Maret 11, 2025
in BIROKRASI, E-KORAN SPOTNEWS, KEBANGSAAN, RELIGI, TRENDING
0
Kementerian Agama Luncurkan Inovasi Tas Khusus ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah & Mina) Pada Haji Tahun 1446H/2025M

Surabaya, Spotnews.id – Kementrian Agama melalui Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah telah mengeluarkan surat pemberitahuan perlengkapan tas dan barang bawaan jemaah haji reguler tahun 2025 yang wajib diketahui oleh para jemaah.

You might also like

Enam Wakil Dayung Indonesia Berebut Medali di Final A Asian Games 2026

Korban KM Virgo Transport 8 Dapat Santunan Gabungan Rp70 Juta, Basarnas Evakuasi 113 Orang

Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Pada Haji Tahun 1446H/2025M Kementerian Agama Meluncurkan Inovasi baru terhadap adanya tas atau ransel khusus Armuzna! Jadi selain koper bagasi, koper kabin dan tas pinggang, jemaah juga mendapatkan ransel Armuzna yang dipake khusus pada saat puncak haji di Arafah, Muzdalifah dan Mina.

Ingat yaa, tas ini hanya digunakan pada fase Armuzna. Jadi jangan sampe dipake selama jemaah di pesawat. Tetap patuhi aturan penerbangan terkait barang bawaan ya agar perjalanan ibadah haji para tamu ALLAH tetap lancar dan menjadi haji yang Mabrur.

Selain itu Pendistribusian tas dan koper jemaah yang melakukan mutasi antar embarkasi, akan diberikan di provinsi tujuan. Untuk barang bawaan jemaah haji, dimohon agar turut mensosialisasikan secara intensif ketentuan tentang barang bawaan. Yaitu, jemaah haji hanya diperkenankan membawa barang bawaan (bagasi tercatat, tas kabin, dan tas paspor) yang diberikan oleh pihak penerbangan, dengan ketentuan untuk bagasi tercatat maksimal 32 kg dan tas kabin maksimal 7 kg; Tidak diperkenankan menambah atau mengubah bentuk barang bawaan yang telah diberikan oleh pihak penerbangan; Terdapat tas kecil bertuliskan “ARMUZNA”, tas tersebut hanya digunakan untuk pada saat di ARMUZNA (Arafah, Muzdalifah dan Mina) dan pada saat kepulangan tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai tambahan barang bawaan; Tidak diperkenankan memasukkan air zam-zam ke dalam tas bagasi tercatat dan tas kabin. Apabila ternyata terdeteksi terdapat air zam-zam, maka jemaah yang bersangkutan dapat dikenakan denda sesuai dengan peraturan penerbangan.

Pihak penerbangan tidak bertanggung jawab bila terdapat kehilangan barang akibat adanya sweeping air zam-zam di tas jemaah; Barang yang dilarang dibawa selama penerbangan, antara lain bahan yang mengandung radio aktif, powerbank diatas 20.000 mAh atau 100 watt, magnit, barang yang mengandung racun, yang menyebabkan karat, campuran oksid, bahan kimia yang dapat meledak, dan benda yang dapat melukai; Tidak diperkenankan membawa cairan aerosol dan gen di atas 100ml ke dalam tas kabin. Obat-obatan yang berbentuk cairan lebih dari 100 ml hanya boleh dimasukkan ke dalam bagasi tercatat maksimal 2 liter yang dikemas dalam wadah masing-masing 500ml; Apabila jemaah membawa kursi roda, akan dikategorikan sebagai bagasi tercatat dan wajib diberikan identitas jemaah haji yang jelas terbaca dan tidak mudah terhapus agar memudahkan dalam pengangkutan ke dalam pesawat dan pengembalian kepada jemaah haji.

Tas kabin dan tas bagasi tercatat jemaah, agar diberikan identitas jemaah haji dan rombongan yang jelas dengan penanda warna berbeda pada setiap rombongannya.

(Sumber: Spotnews.id – IZ)

spotnews

spotnews

Next Post
Cahaya Zakat dalam Keceriaan Anak Yatim Piatu Bersama Wakil bupati  Hj. Mimik Idayana

Cahaya Zakat dalam Keceriaan Anak Yatim Piatu Bersama Wakil bupati Hj. Mimik Idayana

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Dzikir Kehidupan dan Ekonomi Syariah: Menjadikan Rezeki Sebagai Jalan Keberkahan
  • Pemprov Jateng Gelar Nobar Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Gratis untuk Masyarakat
  • Enam Wakil Dayung Indonesia Berebut Medali di Final A Asian Games 2026
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id