Padalarang,Spotnews.id – Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara (PPEN) Indonesia resmi melantik pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) PPEN Provinsi Jawa Barat periode 2026–2030 di Ballroom Hotel Hilton Padalarang, Minggu (11/10/2026). Pelantikan yang dihadiri 127 pengurus dari 27 kabupaten/kota tersebut dirangkaikan dengan sosialisasi perpajakan bagi pelaku usaha emas.
Ketua Umum DPP PPEN Indonesia, Prof. Dr. Muhammad Zakki, M.Si., Drs., S.H., C.Med., CICSS, dalam sambutannya menegaskan komitmen PPEN untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menjaga keberlangsungan industri dan perdagangan emas nasional.
Salah satu isu yang menjadi sorotan ialah penerbitan Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta dampak penindakan aparat penegak hukum terhadap aktivitas perdagangan emas.
Prof. Zakki meminta agar pemerintah mengedepankan sosialisasi, edukasi, dan pendampingan kepada pengusaha sebelum persoalan perpajakan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum sesuai peraturan yang berlaku.
“PPEN bukan oposisi pemerintah. Kami hadir sebagai jembatan antara pengusaha emas dan pemerintah. Kami mendukung penerimaan pajak negara, tetapi keberlangsungan usaha juga harus dijaga. Pengusaha membutuhkan kepastian hukum dan pendampingan agar dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional dan sesuai prosedur. Menurutnya, pemberantasan perdagangan emas ilegal harus tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan terhadap pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara legal.
Dalam forum tersebut, PPEN Jabar turut menyampaikan data mengenai dugaan penurunan penjualan ritel dan ekspor emas serta penutupan sementara sejumlah toko. Data tersebut menjadi perhatian organisasi untuk mendorong evaluasi bersama dengan instansi terkait.
Selain menyoroti kebijakan perpajakan, Prof. Zakki mengajak pengusaha emas memperkuat administrasi usaha melalui pemisahan rekening pribadi dan bisnis, dokumentasi transaksi pembelian kembali emas (buyback), serta rekonsiliasi berkala antara pembukuan dan pelaporan pajak.
Menurutnya, pembenahan administrasi menjadi langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan meminimalkan perbedaan pencatatan transaksi.
“Kami tidak membenarkan pengusaha yang sengaja menghindari pajak. Jika ada anggota yang tidak patuh, kami siap bekerja sama dengan pemerintah. Namun, pendekatan edukasi dan pembinaan perlu dikedepankan agar pengusaha memahami kewajibannya dan dapat menjalankan usaha secara tertib,” ujarnya.
Melalui kepengurusan DPD PPEN Jawa Barat periode 2026–2030, organisasi tersebut berharap komunikasi antara pengusaha, pemerintah, dan aparat penegak hukum semakin kuat. PPEN juga berkomitmen mendorong terciptanya industri perdagangan emas yang transparan, patuh terhadap peraturan, serta berkontribusi terhadap perekonomian nasional.
“PPEN hadir untuk menjadi mitra pemerintah. Kami ingin perdagangan emas Indonesia tetap berkembang, patuh terhadap aturan, dan memberikan manfaat bagi negara maupun masyarakat,” pungkas Prof. Zakki.
(laporan:SPotnews.id-RYn)

