Jakarta, Spotnews.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut diambil karena kondisi kesehatannya yang membutuhkan penanganan intensif, termasuk menjalani pengobatan di Singapura.
Saat ditemui di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan, Hotman menjelaskan bahwa dirinya telah menyampaikan keputusan tersebut kepada Febrie Adriansyah sejak dua hari sebelumnya. Menurutnya, kondisi fisik yang terus menurun membuatnya tidak memungkinkan untuk tetap menangani perkara yang membutuhkan konsentrasi dan energi besar.
“Saya sudah menyampaikan kepada Pak Febrie bahwa saya mengundurkan diri. Awalnya beliau meminta saya bertahan beberapa hari lagi, tetapi saya merasa kondisi kesehatan saya tidak memungkinkan. Kalau saya terus memaksakan diri berpikir keras dalam keadaan seperti ini, saya khawatir kondisi saya justru semakin memburuk,” ujar Hotman.
Hotman mengungkapkan, dokter yang menanganinya telah merekomendasikan agar dirinya segera menjalani pengobatan lanjutan di Singapura. Ia dijadwalkan berangkat pada hari berikutnya demi mendapatkan perawatan medis yang lebih intensif.
“Saya harus fokus pada proses penyembuhan. Bahkan dokter di Singapura mempertanyakan mengapa saya masih terus bekerja di tengah kondisi kesehatan seperti sekarang,” katanya.
Dengan mundurnya Hotman Paris, Febrie Adriansyah kini harus mencari kuasa hukum baru untuk mendampinginya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Febrie diketahui berstatus tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT Asabri.
Sebelum mengundurkan diri, Hotman sempat menjadi sorotan publik setelah konferensi pers yang digelarnya menuai kontroversi. Dalam kesempatan tersebut, ucapannya kepada seorang wartawan yang berbunyi, “Lu punya otak nggak?” memicu kritik dan berujung pada laporan polisi terhadap dirinya.
Meski demikian, Hotman menegaskan bahwa pengunduran dirinya murni didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan tidak berkaitan dengan substansi perkara yang sedang ditangani. Ia berharap dapat kembali beraktivitas setelah kondisi kesehatannya pulih.
(Sumber:Spotnews.id – Ry)







