Malang,Spotnews.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis delta-9-tetrahydrocannabinol (THC) yang dikemas dalam bentuk permen di Kota Malang, Jawa Timur. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AJE yang diduga memesan narkotika tersebut dari Inggris melalui jaringan internet.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi yang diberikan oleh Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim dari Inggris menuju Indonesia menggunakan jasa Pos Indonesia.
“Tim Subdit III Dittipidnarkoba mendapatkan informasi dari Bea Cukai Pasar Baru terkait adanya paket yang mencurigakan yang dikirim dari Inggris ke Indonesia menggunakan jasa kantor Pos Indonesia,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa (25/8/2026).
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, hasil uji laboratorium memastikan bahwa paket tersebut berisi tiga kemasan permen merek AI yang mengandung narkotika golongan I jenis THC.
Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan pihak Bea Cukai untuk melakukan pengawasan terhadap proses pengiriman paket hingga sampai ke alamat penerima di Kota Malang. Setelah penerima menyelesaikan pembayaran pajak atas paket tersebut, petugas mengantarkan kiriman tersebut ke sebuah rumah indekos di Kecamatan Lowokwaru.
Tak lama setelah paket diterima, petugas langsung melakukan penindakan dan mengamankan AJE. Dari hasil pemeriksaan awal, AJE mengakui bahwa paket tersebut merupakan pesanannya yang dibeli melalui sebuah situs di internet.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu paket berisi tiga bungkus permen merek AI, dengan masing-masing kemasan berisi 10 permen yang diduga mengandung THC. Selain itu, polisi juga menyita 12 potong cokelat LSD yang diduga mengandung kandungan THC.
Petugas juga mengamankan barang bukti elektronik berupa satu unit iPhone 14 Pro dan sebuah laptop HP Omen yang diduga digunakan dalam proses pemesanan barang tersebut.
Secara keseluruhan, total berat barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 231 gram bruto. Polisi memperkirakan nilai ekonomis narkotika tersebut mencapai sekitar Rp693 juta apabila berhasil diedarkan ke masyarakat.
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena modus peredaran narkotika terus berkembang dengan berbagai bentuk dan kemasan yang menyerupai produk makanan atau barang konsumsi biasa. Berdasarkan perhitungan aparat, penyitaan barang bukti tersebut diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 115 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperkuat kerja sama dengan Bea Cukai dan instansi terkait untuk mengawasi masuknya barang-barang terlarang dari luar negeri serta menindak tegas jaringan peredaran narkotika yang memanfaatkan jalur pengiriman internasional.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)





