Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

#Narkotika #2024

spotnews by spotnews
April 19, 2024
in BERITA, HUKUM, INKOPPOL, NASIONAL, NUSANTARA, PANGAN, TRENDING
0
Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

Spotnews.id – Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih menjadi salah satu masalah global yang cukup pelik. Apalagi, angkanya kian meningkat setiap tahun. Dilansir dari laman resmi Kemensos, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2023.

You might also like

Kolaborasi BAZNAS Kab Mojokerto dan MWCNU Hadirkan Rumah Layak bagi Keluarga Sutarmo di Mojokerto

BAZNAS Lamongan Gandeng Kementerian Haji dan Umrah, Bidik Potensi ZIS untuk Perkuat Kemaslahatan Umat

Dari Sidoarjo untuk NTT, SMK Antartika 1 Salurkan Donasi Rp5 Juta Lewat BAZNAS Kab. Sidoarjo

Narkoba bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Menurut laman Kemenkumham, Indonesia adalah pasar besar bagi peredaran narkoba, bahkan dipakai sebagian oknum untuk memproduksi narkoba dan mengedarkannya. Di samping itu, Indonesia juga dipakai sebagai jalur transit narkoba.

Setiap negara di seluruh dunia, punya dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana.

Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Menurut laman Badan Narkotika Nasional (BNN), jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dinyatakan tidak melanggar sisi hak asasi manusia (HAM), karena pelakulah yang sudah melanggar HAM orang lain.

Hal yang terkait hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau pun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR sendiri memperbolehkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika karena dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisasi yang luar biasa seriusnya.

Hukuman mati diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Ancaman hukuman diatur melalui UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan.

Perdebatan mengenai sanksi untuk pecandu narkotika telah melalui masa panjang, antara memakai pendekatan kriminal atau pendekatan kesehatan.

Di luar urusan kriminal, pecandu dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, Ombudsman RI menilai, penangkapan pecandu narkotika hanya menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh jika belum ada prioritas pada rehabilitasi.

Menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lapas di seluruh Indonesia per Juli 2021 yaitu 135.981 orang. Namun, total penghuni lapas sudah mencapai 268.465 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Dengan demikian, lapas di Indonesia memiliki kelebihan kapasitas mencapai 97 persen.

(Sumber: BNN // Spotnews.id – Ryan)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Kolaborasi BAZNAS Kab Mojokerto dan MWCNU Hadirkan Rumah Layak bagi Keluarga Sutarmo di Mojokerto

by spotnews
Agustus 22, 2026
0
Kolaborasi BAZNAS Kab Mojokerto dan MWCNU Hadirkan Rumah Layak bagi Keluarga Sutarmo di Mojokerto

Spotnews.id ,MOJOKERTO — Kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan kembali diwujudkan melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BAZNAS Kabupaten Mojokerto, dan organisasi kemasyarakatan. Langkah nyata tersebut ditunjukkan melalui bantuan pembangunan...

Read moreDetails

BAZNAS Lamongan Gandeng Kementerian Haji dan Umrah, Bidik Potensi ZIS untuk Perkuat Kemaslahatan Umat

by spotnews
Agustus 21, 2026
0
BAZNAS Lamongan Gandeng Kementerian Haji dan Umrah, Bidik Potensi ZIS untuk Perkuat Kemaslahatan Umat

Spotnews.id, LAMONGAN — Upaya memperluas sinergi dalam pengelolaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terus dilakukan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lamongan. Kali ini, BAZNAS Lamongan menyambangi Kantor...

Read moreDetails

Dari Sidoarjo untuk NTT, SMK Antartika 1 Salurkan Donasi Rp5 Juta Lewat BAZNAS Kab. Sidoarjo

by spotnews
Agustus 21, 2026
0
Dari Sidoarjo untuk NTT, SMK Antartika 1 Salurkan Donasi Rp5 Juta Lewat BAZNAS Kab. Sidoarjo

Spotnews.id, SIDOARJO — Kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan keluarga besar SMK Antartika 1 Sidoarjo. Di tengah kondisi masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) yang masih menghadapi masa sulit pascagempa...

Read moreDetails

BAZNAS Kota Padang Kaji Tiru ke BAZNAS Kota Surabaya, Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Zakat

by spotnews
Agustus 21, 2026
0
BAZNAS Kota Padang Kaji Tiru ke BAZNAS Kota Surabaya, Perkuat Kolaborasi Pengelolaan Zakat

Spotnews.id, SURABAYA — Semangat memperkuat tata kelola zakat terus dibangun antarlembaga BAZNAS di berbagai daerah. Salah satunya diwujudkan melalui kunjungan silaturahim dan kaji tiru BAZNAS Kota Padang ke...

Read moreDetails

BAZNAS Ngawi Semarakkan Maulid Nabi dengan Dukungan bagi Generasi Penghafal Al-Qur’an

by spotnews
Agustus 21, 2026
0
BAZNAS Ngawi Semarakkan Maulid Nabi dengan Dukungan bagi Generasi Penghafal Al-Qur’an

Spotnews.idi, NGAWI — Semangat mencintai Al-Qur'an terus ditanamkan sejak usia dini melalui Festival Maulid Nabi dan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia yang melibatkan siswa SD, MI, dan Taman...

Read moreDetails
Next Post
Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Kolaborasi BAZNAS Kab Mojokerto dan MWCNU Hadirkan Rumah Layak bagi Keluarga Sutarmo di Mojokerto
  • BAZNAS Lamongan Gandeng Kementerian Haji dan Umrah, Bidik Potensi ZIS untuk Perkuat Kemaslahatan Umat
  • Dari Sidoarjo untuk NTT, SMK Antartika 1 Salurkan Donasi Rp5 Juta Lewat BAZNAS Kab. Sidoarjo

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?