Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

#Narkotika #2024

spotnews by spotnews
April 19, 2024
in BERITA, HUKUM, INKOPPOL, NASIONAL, NUSANTARA, PANGAN, TRENDING
0
Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

Spotnews.id – Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih menjadi salah satu masalah global yang cukup pelik. Apalagi, angkanya kian meningkat setiap tahun. Dilansir dari laman resmi Kemensos, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2023.

You might also like

BAZNAS Pamekasan Gelar Lebaran Yatim Serentak Sambut Muharram 1447 H

Setengah Jamaah Debarkasi Surabaya Sudah Tiba di Tanah Air, 2 Kloter Haji yang Sempat Tertahan Karena Alasan Keamanan Tiba di Surabaya

UMKM Kopi Turut Perkuat Ketahanan Pangan Serta Ekonomi Masyarakat.

Narkoba bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Menurut laman Kemenkumham, Indonesia adalah pasar besar bagi peredaran narkoba, bahkan dipakai sebagian oknum untuk memproduksi narkoba dan mengedarkannya. Di samping itu, Indonesia juga dipakai sebagai jalur transit narkoba.

Setiap negara di seluruh dunia, punya dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana.

Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Menurut laman Badan Narkotika Nasional (BNN), jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dinyatakan tidak melanggar sisi hak asasi manusia (HAM), karena pelakulah yang sudah melanggar HAM orang lain.

Hal yang terkait hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau pun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR sendiri memperbolehkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika karena dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisasi yang luar biasa seriusnya.

Hukuman mati diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Ancaman hukuman diatur melalui UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan.

Perdebatan mengenai sanksi untuk pecandu narkotika telah melalui masa panjang, antara memakai pendekatan kriminal atau pendekatan kesehatan.

Di luar urusan kriminal, pecandu dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, Ombudsman RI menilai, penangkapan pecandu narkotika hanya menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh jika belum ada prioritas pada rehabilitasi.

Menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lapas di seluruh Indonesia per Juli 2021 yaitu 135.981 orang. Namun, total penghuni lapas sudah mencapai 268.465 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Dengan demikian, lapas di Indonesia memiliki kelebihan kapasitas mencapai 97 persen.

(Sumber: BNN // Spotnews.id – Ryan)

spotnews

spotnews

Recommended For You

BAZNAS Pamekasan Gelar Lebaran Yatim Serentak Sambut Muharram 1447 H

by spotnews
Juli 5, 2025
0
BAZNAS Pamekasan Gelar Lebaran Yatim Serentak Sambut Muharram 1447 H

Pamekasan,Spotnews.id- Menyemarakkan bulan Muharram 1447 H, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan menggelar kegiatan Lebaran Yatim pada Jumat (04/07/2025), bertempat di Wamira Chicken, Jalan Raya Bettet, Pamekasan....

Read more

Setengah Jamaah Debarkasi Surabaya Sudah Tiba di Tanah Air, 2 Kloter Haji yang Sempat Tertahan Karena Alasan Keamanan Tiba di Surabaya

by spotnews
Juni 28, 2025
0
Setengah Jamaah Debarkasi Surabaya Sudah Tiba di Tanah Air, 2 Kloter Haji yang Sempat Tertahan Karena Alasan Keamanan Tiba di Surabaya

Surabaya, Spotnews.id - Jemaah haji Kelompok Terbang (Kloter) 43 dan 44 asal Banyuwangi, telah tiba di Asrama Haji Sukolilo Surabaya. Kedatangan mereka sempat tertunda karena alasan keamanan. Sekretaris...

Read more

UMKM Kopi Turut Perkuat Ketahanan Pangan Serta Ekonomi Masyarakat.

by spotnews
Juni 28, 2025
0
UMKM Kopi Turut Perkuat Ketahanan Pangan Serta Ekonomi Masyarakat.

Surabaya, Spotnews.id - Bisnis kopi di Indonesia, termasuk Jawa Timur, berkembang pesat dalam lima tahun terakhir. Kopi bukan sekadar Komoditas, tapi sudah menjadi bagian dari gaya hidup masyarakat....

Read more

Ahmad Allauddin : Suka & Duka Menjadi Petugas Haji 2025

by spotnews
Juni 20, 2025
0
Ahmad Allauddin : Suka & Duka Menjadi Petugas Haji 2025

Surabaya, Spotnews.id - Ahmad Allauddin yang merupkan ketua Kloter 16 SUB EMBARKASI Surabaya Membagikan penggalaman nya selama menjadi ketua Kloter 16 SUB haji 2025 yang penuh dengan Suka...

Read more

Jamaah Haji Jawa Timur Salurkan Infak Kepada Baznas Jawa Timur

by spotnews
Juni 16, 2025
0
Jamaah Haji Jawa Timur Salurkan Infak Kepada Baznas Jawa Timur

Surabaya, Spotnews.id - Sebanyak ribuan jamaah haji asal Jawa Timur menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan menyalurkan infak dan sedekah mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa...

Read more
Next Post
Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • baznas tuban
  • Baznas Tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Bojonegoro dan IPHI Gelar Santunan Anak Yatim dalam Momen Lebaran Yatim 2025
  • BAZNAS Tulungagung Dorong Kemandirian Ekonomi Mustahik Lewat Program Z-Mart
  • Gebyar Muharram 1447 H di Widodaren: BAZNAS Ngawi dan LAZISNU Santuni 250 Anak Yatim dan Gelar Pawai Ta’aruf Meriah

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id