Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

#Narkotika #2024

spotnews by spotnews
April 19, 2024
in BERITA, HUKUM, INKOPPOL, NASIONAL, NUSANTARA, PANGAN, TRENDING
0
Peraturan Narkotika Yang Berlaku Di Indonesia

Spotnews.id – Penyalahgunaan obat terlarang atau narkotika di Indonesia masih menjadi salah satu masalah global yang cukup pelik. Apalagi, angkanya kian meningkat setiap tahun. Dilansir dari laman resmi Kemensos, menurut data Badan Narkotika Nasional (BNN), pengguna narkoba mencapai 3,6 juta orang pada tahun 2023.

You might also like

Heri Cahyo Bagus Setiawan: Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Profil Kepemimpinan Baru Ketua BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Bawa Misi Transformasi Zakat dan Ekonomi Umat (Nawa Pradana)

Gebyar Muharam 1448 H, BAZNAS Jatim Salurkan Modal Usaha dan Santunan untuk Anak Yatim di Bondowoso

Narkoba bisa mengakibatkan dampak buruk di berbagai sektor kehidupan masyarakat, yang meliputi aspek kesehatan, pendidikan, pekerjaan, kehidupan sosial, dan keamanan.

Menurut laman Kemenkumham, Indonesia adalah pasar besar bagi peredaran narkoba, bahkan dipakai sebagian oknum untuk memproduksi narkoba dan mengedarkannya. Di samping itu, Indonesia juga dipakai sebagai jalur transit narkoba.

Setiap negara di seluruh dunia, punya dasar hukum tersendiri yang mengatur tentang narkotika, termasuk di Indonesia.

Di Indonesia, hukuman bagi pengedar dan pecandu diatur Undang-Undang No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Bagi pengedar atau pun pemakai narkoba, sebenarnya sama-sama memiliki konsekuensi hukum pidana.

Bagi pengedar, misalnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang No.35 tahun 2009 Pasal 111, 112, 113, dan 114.

Pasal tersebut adalah sanksi pidana untuk pihak yang mempunyai narkotika untuk diedarkan, dijual, atau menjadi pihak perantara (kurir).

Ancaman hukuman dalam pasal tersebut yaitu penjara minimal 4 tahun dan maksimal hukuman mati.

Menurut laman Badan Narkotika Nasional (BNN), jeratan hukuman mati untuk pengedar diberlakukan pada kasus pelanggaran berat narkotika.

Dan, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, penerapan sanksi pidana mati bagi pelaku tindak pidana narkotika dinyatakan tidak melanggar sisi hak asasi manusia (HAM), karena pelakulah yang sudah melanggar HAM orang lain.

Hal yang terkait hukuman mati telah diatur dalam KUHP pasal 10 dan tidak bertentangan dengan UUD 1945 atau pun International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR).

ICCPR sendiri memperbolehkan hukuman mati atas tindak pidana narkotika karena dianggap sebagai kejahatan transnasional terorganisasi yang luar biasa seriusnya.

Hukuman mati diharapkan mampu membuat efek jera dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di Tanah Air.

Sementara itu, bagi pemakai narkoba juga mendapatkan jeratan dalam hukum pidana. Ancaman hukuman diatur melalui UU No.35 tahun 2009 Pasal 127.

Pasal ini dikenakan untuk pihak mana pun yang mempunyai narkotika untuk disalahgunakan atau dicandu.

Bagi pemakai narkoba, ancaman hukuman lebih ringan. Ada dua macam ancaman yang diberikan yaitu menjalani rehabilitasi, atau dipenjara dengan masa maksimal 4 tahun.

Adanya rehabilitasi bagi pecandu ini sesuai pula dengan ketentuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) PBB yang menyatakan bahwa kecanduan merupakan penyakit kronis kambuhan yang bisa dipulihkan.

Perdebatan mengenai sanksi untuk pecandu narkotika telah melalui masa panjang, antara memakai pendekatan kriminal atau pendekatan kesehatan.

Di luar urusan kriminal, pecandu dianggap berhak memperoleh rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, Ombudsman RI menilai, penangkapan pecandu narkotika hanya menjadikan lembaga pemasyarakatan (lapas) penuh jika belum ada prioritas pada rehabilitasi.

Menurut data dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan, kapasitas penampungan lapas di seluruh Indonesia per Juli 2021 yaitu 135.981 orang. Namun, total penghuni lapas sudah mencapai 268.465 orang yang terdiri dari narapidana dan tahanan.

Dengan demikian, lapas di Indonesia memiliki kelebihan kapasitas mencapai 97 persen.

(Sumber: BNN // Spotnews.id – Ryan)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Heri Cahyo Bagus Setiawan: Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Heri Cahyo Bagus Setiawan: Data Sensus Ekonomi Jadi Kunci Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan

Surabaya, Spotnews.id - Sensus Ekonomi 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat fondasi kebijakan ekonomi nasional maupun daerah. Ketersediaan data yang akurat dan berkualitas dinilai menjadi salah satu...

Read moreDetails

Profil Kepemimpinan Baru Ketua BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Bawa Misi Transformasi Zakat dan Ekonomi Umat (Nawa Pradana)

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Profil Kepemimpinan Baru Ketua BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Bawa Misi Transformasi Zakat dan Ekonomi Umat (Nawa Pradana)

SURABAYA,Spotnews.id  – Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Timur (BAZNAS Jatim) memasuki babak baru kepemimpinan. Mohammad Ghofirin atau yang akrab disapa Gus Ghofirin dipercaya menjadi Ketua BAZNAS Provinsi...

Read moreDetails

Gebyar Muharam 1448 H, BAZNAS Jatim Salurkan Modal Usaha dan Santunan untuk Anak Yatim di Bondowoso

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Gebyar Muharam 1448 H, BAZNAS Jatim Salurkan Modal Usaha dan Santunan untuk Anak Yatim di Bondowoso

BONDOWOSO – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap masyarakat kembali diwujudkan BAZNAS Provinsi Jawa Timur bersama Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Cabang Dinas Pendidikan Jawa Timur di Bondowoso. Melalui kegiatan...

Read moreDetails

BAZNAS Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Pelaksanaan Khitan Massal Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
BAZNAS Kota Probolinggo Perkuat Sinergi Pelaksanaan Khitan Massal Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI

PROBOLINGGO, Spotnews.id  – Dalam rangka menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Khitan Massal yang digelar...

Read moreDetails

Gubernur Khofifah Lantik 5 Pimpinan BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Siapkan Transformasi Zakat, Dorong Mustahik Naik Kelas

by spotnews
Agustus 11, 2026
0
Gubernur Khofifah Lantik 5 Pimpinan BAZNAS Jatim Periode 2026-2031, Siapkan Transformasi Zakat, Dorong Mustahik Naik Kelas

SURABAYA – Kepemimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur periode 2026–2031 resmi dimulai. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa melantik lima pimpinan BAZNAS Jatim di...

Read moreDetails
Next Post
Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Hasil Putusan Sengketa Pilpres MK Akan Di Baca Pada Tanggal 22 April Pukul 09.00 WIB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Puluhan Ton per Bulan, Kopi Mahkota Raja Terus Perluas Pasar
  • Nur Syam Dampingi Mahasiswa Ujian Proposal Disertasi, Sambil Menunggu Kedatangan KH. Muhammad Zakki
  • Sebelum Bekerja, Santri Mukmin Mandiri Awali Pagi dengan Apel dan Doa Bersama

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?