Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home Pajak

Warga Pati Demo Bupati Berlanjut Ke Pansus Pemakzulan

#pati #sudewo #2025 #pajak

spotnews by spotnews
Agustus 14, 2025
in Pajak, TRENDING
0
Warga Pati Demo Bupati Berlanjut Ke Pansus Pemakzulan

Pati, Spotnews.id – DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.
Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

You might also like

China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal

Angin Gending Datang, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama.

“Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi,” jelasnya.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menanggapi desakan massa yang memintanya mundur. Dia menegaskan semua ada mekanismenya.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).

Sudewo juga menyatakan menghormati hak angket yang disepakati oleh DPRD Pati. Respons Istana
Istana pun terus memantau apa yang terjadi di Pati. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menahan diri.

“Yang pertama tentu kami dari pemerintah pusat, terutama saya sendiri memang sejak munculnya dinamika di Kabupaten Pati. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan hari ini juga kita memonitor bahwa ada kegiatan unjuk rasa di Pati berkenaan dengan permasalahan kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

“Nah, tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Pak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” lanjutnya.

Prasetyo berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. Ia pun menghormati adanya usulan pemakzulan serta hak angket yang telah dibuat DPRD setempat.

“Kemudian saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik. Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Aturan Pemakzulan Bupati
Kemudian di dalam aturan yang sama, juga terdapat gambaran tentang pemakzulan bupati. Tepatnya di dalam Pasal 23 huruf e yang mana DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tugas sekaligus wewenang:

“Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.”

Lebih lanjut, aturan tentang pemakzulan bupati selaku kepala daerah juga telah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 78 aturan tersebut terdapat berbagai alasan atau penyebab bupati bisa mengakhiri masa jabatannya. Menurut Pasal 78 ayat (1) disampaikan:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.”

Kalau di dalam ayat tersebut dijelaskan alasan kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti, di dalam ayat selanjutnya juga dijelaskan beberapa alasan mereka bisa diberhentikan. Bunyi dari Pasal 78 ayat (2):

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.”

(Sumber: detik // Spotnews.id – Us)

spotnews

spotnews

Recommended For You

China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal

by spotnews
Agustus 29, 2026
0
China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal

Beijing,Spotnews.id - Pemerintah China mengingatkan adanya risiko bencana susulan setelah banjir bandang dahsyat yang memicu longsor lumpur melanda kawasan perbatasan China dan Nepal. Ancaman dari gletser, danau glasial,...

Read moreDetails

Angin Gending Datang, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

by spotnews
Agustus 28, 2026
0
Angin Gending Datang, Warga Probolinggo Terbangkan Layangan Naga Raksasa

Probolinggo,Spotnews.id - Fenomena tahunan angin gending dimanfaatkan warga Kota Probolinggo, Jawa Timur, untuk menerbangkan layangan naga berukuran raksasa. Bentuknya yang besar dengan warna-warni mencolok membuat layangan tersebut menjadi...

Read moreDetails

Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

by spotnews
Agustus 27, 2026
0
Banjir Bandang Terjang Perbatasan Nepal-Tibet: 157 Meninggal Dunia dan Ratusan Turis Asing Hilang

Katmandu,Spotnews.id - Bencana banjir bandang hebat menerjang kawasan perbatasan Nepal-Tibet pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 08.30 waktu setempat. Berdasarkan data terbaru dari kepolisian setempat yang dilansir BBC, sedikitnya...

Read moreDetails

BAZNAS Jatim Hadirkan Ambulans Gratis untuk Mustahik di Kediri

by spotnews
Agustus 26, 2026
0
BAZNAS Jatim Hadirkan Ambulans Gratis untuk Mustahik di Kediri

Surabaya — Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Timur terus memperluas manfaat zakat, infak, dan sedekah melalui layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. Salah satunya dengan menghadirkan...

Read moreDetails

BAZNAS Kab.Tulungagung Tanggap Bencana dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Bantaran Kali Ngrowo

by spotnews
Agustus 26, 2026
0
BAZNAS Kab.Tulungagung Tanggap Bencana dan Masyarakat Gotong Royong Bersihkan Bantaran Kali Ngrowo

Tulungagung — Upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan terus dilakukan melalui aksi nyata. BAZNAS Tanggap Bencana (BTB) Kabupaten Tulungagung turut ambil bagian dalam bakti sosial bersih-bersih bantaran Kali...

Read moreDetails
Next Post

BAZNAS Ngawi Salurkan Nursing Kit dan Farmasi Kit untuk 50 Siswa Kurang Mampu SMK Kesehatan BIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • China Peringatkan Ancaman Bencana Susulan Pascabanjir Bandang di Perbatasan Nepal
  • Musda VII Demokrat Jatim Digelar di Surabaya, 40 Pemegang Hak Suara Tentukan Kepemimpinan Lima Tahun Mendatang
  • Khofifah Salurkan Beasiswa Afirmasi Rp112 Juta untuk 112 Pelajar di Jombang

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?