Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home Pajak

Warga Pati Demo Bupati Berlanjut Ke Pansus Pemakzulan

#pati #sudewo #2025 #pajak

spotnews by spotnews
Agustus 14, 2025
in Pajak, TRENDING
0
Warga Pati Demo Bupati Berlanjut Ke Pansus Pemakzulan

Pati, Spotnews.id – DPRD Kabupaten Pati sepakat membentuk pansus untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo. Sejumlah fraksi juga mengungkap alasan dari usulan pemakzulan itu.
Ketua Fraksi PKS, Narso, mengatakan ada alasan mengajukan pemakzulan. Seperti polemik pengisian direktur rumah sakit dan soal anggaran.

You might also like

Pemkab Mojokerto dan BAZNAS Mojokerto Gerak Cepat Tangani Kondisi Warga Gondang

Perkuat Akurasi Data Mustahik, BAZNAS Nganjuk Gelar Survei Dhuafa di Jatikalen

Kolaborasi Lintas Instansi (BAZNAS Ngawi & PA Ngawi), Isbat Nikah Massal Resmikan 14 Pasangan di Ngawi

“Pengisian direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran 2025,” kata Narso.

Anggota DPRD dari Partai Demokrat, Joni Kurnianto, juga mengatakan hal yang sama.

“Hak angket untuk Bupati karena telah sudah melanggar janji sumpah dari Bupati Pati. Dan muncul kegaduhan di Pati. Hak angket segera terpenuhi,” jelasnya.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudi, akhirnya mengetok untuk membuat hak angket mengenai usulan pembentukan pansus pemakzulan Bupati Pati, Sudewo.

“Rapat paripurna mengenai tentang kebijakan Bupati Pati. Pengembangan pada saat terbentuk pansus untuk mengusut kebijakan Bupati Pati,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Pati Sudewo menanggapi desakan massa yang memintanya mundur. Dia menegaskan semua ada mekanismenya.

“Saya kan dipilih rakyat secara konstitusional dan secara demokratis, jadi tidak bisa saya berhenti dengan tuntutan itu. Semua ada mekanismenya,” ujar Sudewo di kantor Bupati Pati, dilansir detikJateng, Rabu (13/8/2025).

Sudewo juga menyatakan menghormati hak angket yang disepakati oleh DPRD Pati. Respons Istana
Istana pun terus memantau apa yang terjadi di Pati. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta semua pihak menahan diri.

“Yang pertama tentu kami dari pemerintah pusat, terutama saya sendiri memang sejak munculnya dinamika di Kabupaten Pati. Kami terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan hari ini juga kita memonitor bahwa ada kegiatan unjuk rasa di Pati berkenaan dengan permasalahan kebijakan yang diambil oleh Bupati Pati,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

“Nah, tentu yang pertama-tama kami selaku pemerintah pusat menaruh perhatian dan memohon kepada semua pihak untuk juga menahan diri. Pak Bupati juga secara personal kami juga berkomunikasi,” lanjutnya.

Prasetyo berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah untuk mencari solusi terbaik. Ia pun menghormati adanya usulan pemakzulan serta hak angket yang telah dibuat DPRD setempat.

“Kemudian saya juga memonitor terus berkomunikasi dengan Bapak Gubernur Jawa Tengah, semoga juga segera bisa kita cari jalan keluar terbaik. Kita juga menghormati semua proses unjuk rasa yang dilakukan oleh masyarakat Pati, kemudian juga kami tadi memonitor bahwa DPRD Kabupaten Pati juga menggunakan haknya, yaitu semua proses yang kita hormati dan pemerintah pusat akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan semua pihak,” ujarnya.

Aturan Pemakzulan Bupati
Kemudian di dalam aturan yang sama, juga terdapat gambaran tentang pemakzulan bupati. Tepatnya di dalam Pasal 23 huruf e yang mana DPRD provinsi dan kabupaten/kota juga memiliki tugas sekaligus wewenang:

“Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan wakil bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.”

Lebih lanjut, aturan tentang pemakzulan bupati selaku kepala daerah juga telah diatur di dalam Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Di dalam Pasal 78 aturan tersebut terdapat berbagai alasan atau penyebab bupati bisa mengakhiri masa jabatannya. Menurut Pasal 78 ayat (1) disampaikan:

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; dan
c. diberhentikan.”

Kalau di dalam ayat tersebut dijelaskan alasan kepala daerah atau wakilnya bisa berhenti, di dalam ayat selanjutnya juga dijelaskan beberapa alasan mereka bisa diberhentikan. Bunyi dari Pasal 78 ayat (2):

“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. berakhir masa jabatannya;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji jabatan kepala daerah/wakil kepala daerah;
d. tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b;
e. melanggar larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), kecuali huruf c, huruf i, dan huruf j;
f. melakukan perbuatan tercela;
g. diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menggunakan dokumen dan/atau keterangan palsu sebagai persyaratan pada saat pencalonan kepala daerah/wakil kepala daerah berdasarkan pembuktian dari lembaga yang berwenang menerbitkan dokumen; dan/atau
i. mendapatkan sanksi pemberhentian.”

(Sumber: detik // Spotnews.id – Us)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Pemkab Mojokerto dan BAZNAS Mojokerto Gerak Cepat Tangani Kondisi Warga Gondang

by spotnews
Januari 24, 2026
0
Pemkab Mojokerto dan BAZNAS Mojokerto Gerak Cepat Tangani Kondisi Warga Gondang

Mojokerto, Spotnews.id - Wakil Bupati Mojokerto, dr. Rizal Octavian, bersama Kepala Dinas Sosial, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta perwakilan BAZNAS Kabupaten Mojokerto melakukan kunjungan langsung ke...

Read more

Perkuat Akurasi Data Mustahik, BAZNAS Nganjuk Gelar Survei Dhuafa di Jatikalen

by spotnews
Januari 24, 2026
0
Perkuat Akurasi Data Mustahik, BAZNAS Nganjuk Gelar Survei Dhuafa di Jatikalen

Nganjuk, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Nganjuk terus memperkuat komitmennya dalam memastikan penyaluran zakat yang tepat sasaran dan berkeadilan. Salah satu langkah konkret tersebut diwujudkan...

Read more

Kolaborasi Lintas Instansi (BAZNAS Ngawi & PA Ngawi), Isbat Nikah Massal Resmikan 14 Pasangan di Ngawi

by spotnews
Januari 22, 2026
0
Kolaborasi Lintas Instansi (BAZNAS Ngawi & PA Ngawi), Isbat Nikah Massal Resmikan 14 Pasangan di Ngawi

Ngawi, Spotnews.id - Sebanyak 14 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar di...

Read more

BAZNAS Jatim Terima Bantuan Kemanusiaan dari BAZNAS Sidoarjo untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

by spotnews
Januari 20, 2026
0
BAZNAS Jatim Terima Bantuan Kemanusiaan dari BAZNAS Sidoarjo untuk Korban Bencana Aceh dan Sumatera

Surabaya, Spotnews.id - BAZNAS Provinsi Jawa Timur menerima penyaluran donasi kemanusiaan berupa bantuan natura/barang dari BAZNAS Kabupaten Sidoarjo untuk masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh dan Sumatera. Penyerahan bantuan...

Read more

Baznas Pamekasan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Desa Sana Daja

by spotnews
Januari 19, 2026
0
Baznas Pamekasan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor di Desa Sana Daja

Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pamekasan menyalurkan bantuan kepada warga terdampak bencana tanah longsor di Dusun Paseset Timur, Desa Sana Daja, Kecamatan Pasean, Minggu (18/1). Bantuan...

Read more
Next Post

BAZNAS Ngawi Salurkan Nursing Kit dan Farmasi Kit untuk 50 Siswa Kurang Mampu SMK Kesehatan BIM

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kota Pasuruan Bersama Mitra Salurkan Program Bedah Rumah
  • Pemkab Mojokerto dan BAZNAS Mojokerto Gerak Cepat Tangani Kondisi Warga Gondang
  • Perkuat Akurasi Data Mustahik, BAZNAS Nganjuk Gelar Survei Dhuafa di Jatikalen

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id