Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BAZNAS JAWA TIMUR

Kolaborasi Lintas Instansi (BAZNAS Ngawi & PA Ngawi), Isbat Nikah Massal Resmikan 14 Pasangan di Ngawi

#istibat #2026 #baznasngawi #baznasjatim

spotnews by spotnews
Januari 22, 2026
in BAZNAS JAWA TIMUR, baznas ngawi, TRENDING
0
Kolaborasi Lintas Instansi (BAZNAS Ngawi & PA Ngawi), Isbat Nikah Massal Resmikan 14 Pasangan di Ngawi

Ngawi, Spotnews.id – Sebanyak 14 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Paron, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga antara BAZNAS Kabupaten Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi, Kantor Kementerian Agama Ngawi, dan Kejaksaan Negeri Ngawi.

You might also like

Polda Jatim Dalami Dugaan Penipuan Arisan Online Meow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar

Pelantikan PPEN Jabar 2026–2030, Soroti SP2DK dan Dampak Penindakan terhadap Perdagangan Emas

Enam Wakil Dayung Indonesia Berebut Medali di Final A Asian Games 2026

Isbat nikah massal tersebut digelar sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang selama ini telah membina rumah tangga namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara administratif negara. Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan instansi terkait serta unsur pemerintah daerah.

Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antarinstansi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepastian status hukum perkawinan sangat penting untuk menjamin hak-hak keluarga, khususnya anak dan istri, serta memudahkan akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah.

Proses persidangan isbat nikah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, H. A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pemohon, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan isbat nikah dari 14 pasangan peserta.

Ketua PA Ngawi menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadikan pernikahan para peserta yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini juga diakui secara hukum negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa depan, seperti sengketa waris, perwalian anak, maupun administrasi kependudukan.

Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga ketertiban hukum di masyarakat. Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Dr. KH. Moh. Ersat, M.H.I., menilai kegiatan isbat nikah massal tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga keagamaan dan sosial. Ia menekankan bahwa ketenteraman dalam rumah tangga akan lebih sempurna apabila didukung oleh legalitas pernikahan yang sah.

Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Dr. Samsul Hadi, S.H.I., M.Pd.I., menyampaikan bahwa program isbat nikah massal ini merupakan bagian dari pemberdayaan mustahik. Seluruh biaya proses hukum difasilitasi oleh BAZNAS untuk membantu keluarga kurang mampu yang terkendala biaya pengurusan isbat nikah.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari unsur kecamatan, ditandai dengan kehadiran Camat Paron dan jajaran Forkopimcam Paron.

Salah satu peserta, Kardani (48), warga Kecamatan Pitu, mengaku bersyukur setelah menunggu puluhan tahun tanpa buku nikah. Ia menyampaikan rasa lega karena akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya.

Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama lembaga terkait berharap isbat nikah massal dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.

(Sumber: Baznasngawi // Spotnews.id – iz)
spotnews

spotnews

Next Post
Baznas Ponorogo Rayakan Usia 25 Tahun dengan Penguatan Program Serta Teguhkan Sinergi dan Komitmen Menyejahterakan Masyarakat

Baznas Ponorogo Rayakan Usia 25 Tahun dengan Penguatan Program Serta Teguhkan Sinergi dan Komitmen Menyejahterakan Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Khofifah Perkuat Jatim Agro-Hub dan Hilirisasi, Produksi Padi Jatim Tembus 10,4 Juta Ton
  • Polda Jatim Dalami Dugaan Penipuan Arisan Online Meow, Enam Korban Rugi Rp4,07 Miliar
  • Pelantikan PPEN Jabar 2026–2030, Soroti SP2DK dan Dampak Penindakan terhadap Perdagangan Emas
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id