Ngawi, Spotnews.id – Sebanyak 14 pasangan suami istri dari berbagai kecamatan di Kabupaten Ngawi akhirnya memperoleh kepastian hukum atas pernikahan mereka melalui kegiatan Isbat Nikah Massal yang digelar di Kantor Urusan Agama (KUA) Paron, Rabu (21/1/2026). Kegiatan ini menjadi wujud kolaborasi lintas lembaga antara BAZNAS Kabupaten Ngawi, Pengadilan Agama Ngawi, Kantor Kementerian Agama Ngawi, dan Kejaksaan Negeri Ngawi.
Isbat nikah massal tersebut digelar sebagai upaya memberikan perlindungan hukum bagi pasangan yang selama ini telah membina rumah tangga namun belum memiliki dokumen pernikahan yang sah secara administratif negara. Acara ini dihadiri langsung oleh pimpinan instansi terkait serta unsur pemerintah daerah.
Bupati Ngawi, H. Ony Anwar Harsono, S.T., M.H., menyampaikan apresiasinya atas sinergi yang terbangun antarinstansi. Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk nyata pelayanan publik yang berpihak pada kebutuhan dasar masyarakat. Ia menegaskan bahwa kepastian status hukum perkawinan sangat penting untuk menjamin hak-hak keluarga, khususnya anak dan istri, serta memudahkan akses terhadap berbagai layanan dan program pemerintah.
Proses persidangan isbat nikah dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Ngawi, H. A. Mahfudin, S.Ag., M.H. Setelah melalui tahapan pemeriksaan administrasi dan pemanggilan para pemohon, Majelis Hakim mengabulkan seluruh permohonan isbat nikah dari 14 pasangan peserta.
Ketua PA Ngawi menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadikan pernikahan para peserta yang sebelumnya hanya sah secara agama, kini juga diakui secara hukum negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah potensi persoalan hukum di masa depan, seperti sengketa waris, perwalian anak, maupun administrasi kependudukan.
Dari sisi penegakan hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Ngawi, Beny Hermanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa pencatatan perkawinan merupakan bagian dari upaya preventif dalam menjaga ketertiban hukum di masyarakat. Kehadiran Kejaksaan dalam kegiatan ini sekaligus menjadi sarana edukasi hukum bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Ngawi, Dr. KH. Moh. Ersat, M.H.I., menilai kegiatan isbat nikah massal tidak hanya berdimensi hukum, tetapi juga keagamaan dan sosial. Ia menekankan bahwa ketenteraman dalam rumah tangga akan lebih sempurna apabila didukung oleh legalitas pernikahan yang sah.
Ketua BAZNAS Kabupaten Ngawi, Dr. Samsul Hadi, S.H.I., M.Pd.I., menyampaikan bahwa program isbat nikah massal ini merupakan bagian dari pemberdayaan mustahik. Seluruh biaya proses hukum difasilitasi oleh BAZNAS untuk membantu keluarga kurang mampu yang terkendala biaya pengurusan isbat nikah.
Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan penuh dari unsur kecamatan, ditandai dengan kehadiran Camat Paron dan jajaran Forkopimcam Paron.
Salah satu peserta, Kardani (48), warga Kecamatan Pitu, mengaku bersyukur setelah menunggu puluhan tahun tanpa buku nikah. Ia menyampaikan rasa lega karena akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahannya.
Melalui kegiatan ini, pemerintah daerah bersama lembaga terkait berharap isbat nikah massal dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna memperkuat ketahanan keluarga dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi.








