SPOTNEWS.id, Surabaya – Sidang gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) antara Olivia Christine Nayoan (Penggugat) melawan PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya (Tergugat) kembali digelar. Kali ini dalam sidang dihadiri oleh saksi ahli Prawitra Thalib dari pihak tergugat PT. Bank Sahabat Sampoerna di ruang sidang Sari 3, Selasa, (20/6/2023).
Dalam sidang atas keterangannya, Prawitra Thalib mengatakan bahwa surat peringatan yang di berikan kepada debitur tidak wajib. “Surat peringatan, sifatnya tidak wajib. Karena menjadi kesadaran dari pada debitur, ketika dia sudah membuat suatu perjanjian untuk menaati, hanya saja surat pemberitahuan itu sifatnya mengingatkan kewajiban-kewajiban,” kata Prawitra Thalib, dipersidangan.
Sementara, saat ditemui selepas sidang, kuasa hukum penggugat Olivia yaitu Berton menyebutkan bahwa pihak Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya tidak melakukan teguran melalui surat peringatan atau pemberitahuan sebelumnya rumah dari debitur di lelang.
Juga menurut Berton, bank memberikan waktu 6 bulan saat itu dan saat itu pinjaman sekitar Rp. 4 miliar, sudah membayar bunga selama 1 tahun dengan total sekitar 1 Miliar. “Sebenarnya itu bukan gagal bayar atau wanprestasi, itu cuma telat 3 bulan dan saat eksekusi tidak ada pemberitahuan dan surat peringatan dari pihak Bank,” ujar Berton.
Masih Berton, bahwa dia menilai bahwa pihak pihak lelang diduga ada main dengan pihak bank. “Bahwa tadi kita sudah tahu semuanya, sesuai yang dikatakan oleh ahli untuk harga lelang yang pertama haruslah yang paling tinggi, lalu baru harga midle baru harga terendah. Namun pihak lelang yang diduga ada main dengan pihak bank untuk harga lelang rumah dengan paling rendah sekitar Rp. 4,2 Miliar. Disingung sebenarnya berapa harga pasaran dan pengugat sudah berusaha untuk menjual,” terangnya.
“Kalau kita lihat harga pasaran sekitar Rp.10 M- Rp.12 M itu harga tanah aja belum banguan. Waktu itu klien kami juga sudah berupaya menjual. Namun yang kami sayangkan pihak Bank tidak memberikan edukasi kepada nasabah. Yang kami persoalkan adalah nilai lelang dengan harga terendah dan perserta lelang hanya satu orang peserta, itu kan aneh,” pungkasnya.
Dalam perkara perdata PMH ini, salah satu isi petitum Olivia Christine Nayoan menggugat PT. Bank Sahabat Sampoerna Cabang Surabaya yakni membayar kerugian materil Rp 6.165.894.013,56 (enam miliar seratus enam puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu tiga belas koma lima puluh enam rupiah) dan kerugian immateriil Rp 5.000.000.000 (lima miliar rupiah). (nn)