Jakarta, Spotnews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) terkait hasil Pilpres 2024. Begini ekspresi Anies dan Imin yang hadir langsung dalam sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres 2024.
Sidang putusan MK digelar di gedung MK, Jakarta Pusat. Ketua MK Suhartoyo membacakan langsung amar putusan permohonan Anies-Muhaimin.Anies-Muhaimin tampak serius menyimak putusan MK. Saat Suhartoyo membacakan putusan, ekspresi Anies dan Cak Imin terlihat datar.
Dalam putusan itu, terdapat dissenting opinion dari hakim MK. Suhartoyo lalu mempersilakan Wakil Ketua MK Saldi Isra untuk menyampaikan keterangan dissenting opinion-nya.
Saat Saldi Isra menyampaikan keterangan, Anies kemudian terpantau sesekali tersenyum. Dia juga tampak menganggukkan kepalanya.
Diketahui, MK menolak permohonan yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo
MK awalnya menyatakan berwenang mengadili permohonan Anies – Cak Imin. MK selanjutnya membacakan pertimbangan terhadap berbagai dalil.
“Pemohonan pemohon tidak beralasan hukum,” ujarnya.
Salah satu yang dipertimbangkan MK ialah dalil Anies-Cak Imin yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi. Menurut MK, dalil yang disampaikan Anies-Cak Imin tersebut tidak beralasan menurut hukum.
MK juga menyatakan KPU selaku termohon telah melakukan langkah-langkah sesuai aturan dalam menindaklanjuti putusan MK yang mengubah syarat pendaftaran capres-cawapres. MK juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum.
MK juga mengatakan tidak ada pihak yang menyatakan keberatan setelah ada Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai capres-cawapres. MK juga menyatakan tidak ada bukti bentuk cawe-cawe Jokowi yang disampaikan Anies-Cak Imin dalam permohonannya dengan raihan suara Prabowo-Gibran.
(Sumber: Metro // Spotnews.id – Lik)