SPOTNEWS.id, Surabaya – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Jawa Timur mengelar rapat audiensi sosialisasi instruksi Gubernur Jawa Timur bersama sejumlah pimpinan di Lingkungan Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur yang bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Jatim, Surabaya, Senin (13/2/2023).
Pada kesempatan ini, hadir Wakil Ketua I Baznas Jawa Timur Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.Si didampingi Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Jatim Benny Nur Miftahul Ulum bersama, Staf Pengumpulan Muhammad Mahrus dan disambut Sekretari Dishub Jatim Fadelan beserta sejumlah Pimpinan Dinas Perhubungan Jatim dan diikuti 8 orang ASN Dishub Jatim.
Waka I Baznas Jatim KH. Ali Mascan Moesa menyampaikan Alhamdulillah kehadirannya disambut baik oleh pimpinan dan ASN di lingkungan Dishub Jatim dalam rangka audiensi sosialisasi instrukis gubernur No. 1/INST/2021 tentang pelaksaan pengumpulan Zakat Infaq Sedekah (ZIS).
“Saya sampaikan tentang tugas dan kedudukan BAZNAS secara undang-undang, ASN diharapkan menyetorkan Zakatnya ke BAZNAS bukan ke lembaga yang lain, tentunya dengan terlaksananya Instruksi Gubernur Jatim tidak lepas dari peranan pimpinan Dinas Perhubungan Jatim, “ujar KH Ali Maschan kepada Spotnews.id. Senin (13/2/2023).
lebih lanjut, Kepala Bidang Pengumpulan Baznas Jatim Benny Nur MU, S.Sos.I., MM, menyampaikan tentang RKAT UPZ berdasarkan Undang-undang dan pelayanan muzaki, RKAT disusun berdasarkan usulan program dari UPZ, beliau menambahkan untuk pelayanan.
“Muzaki yang akan diberikan oleh BAZNAS, UPZ yang setiap bulannya melengkapi data setorannya dengan data Nama dan nilai zakat, maka masing-masing muzaki akan menerima notifikasi sms dan bukti setor zakat, “terang Benny.
Sementara itu, Sekretari Dinas Perhubungan Jatim Fadelan menambahkan, saya memohon arahan dan koreksi terkait instruksi gubernur yang belum terlaksana secara masimal agar segera merapatkan dan secepatnya bisa menyesuaikan berdasarkan hitungan dan potensi zakat ASN di Dinas Perhubungan Jatim.
“Mudah-mudahan melalui giat Audiensi BAZNAS Provinsi Jatim di Dinas Perhubungan Provinsi Jatim sebagai bentuk pelaksanaan dari instruksi Gubernur Jatim Nomor 1/INST/2021 Tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infaq dan sedekah dilingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, potensi zakat yg belum tergali dari asn Di Dinas Perhubungan Provinsi bisa cepat dilaksankan dan bisa bermanfaat untuk penerima manfaat yang ada di Jawa Timur, “kata Fadelan. (dn)