Surabaya,Spotnews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengalihfungsikan Tempat Penampungan Sementara (TPS) Taman Ketampon di Jalan Taman Ketampon, Kelurahan Dr. Soetomo, Kecamatan Tegalsari, menjadi ruang terbuka hijau (RTH). Lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat penampungan sampah tersebut akan ditata menjadi taman yang lebih bersih, hijau, dan nyaman bagi masyarakat.
Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Surabaya dalam menata lingkungan perkotaan sekaligus mencegah praktik pembuangan sampah liar, terutama yang dilakukan oleh pelaku usaha hotel, restoran, dan kafe (horeka).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, M Fikser, mengatakan rencana alih fungsi TPS tersebut berawal dari arahan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi yang meminta jajarannya mengecek dan membenahi kondisi kebersihan di lokasi tersebut.
“Beliau (Wali Kota Eri) sempat lewat, kalau TPS ini kotor, tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang kami buat. Setelah kami cek, memang benar kondisinya kotor karena penjaganya lagi berduka,” kata Fikser, Kamis (5/11/2026).
Menurutnya, persoalan TPS Taman Ketampon tidak hanya berkaitan dengan kebersihan, tetapi juga keberadaannya yang terbuka dan berada tepat di pinggir jalan. Kondisi tersebut membuat kawasan itu rentan dimanfaatkan sebagai lokasi pembuangan sampah liar.
“TPS ini kan terbuka di pinggir jalan, tidak bisa dibuat pagar, dan selalu terjadi pembuangan sampah liar dari beberapa horeka yang kemudian kita sudah sering melakukan yustisi,” ujarnya.
Fikser menjelaskan, selama ini TPS Taman Ketampon melayani kebutuhan pembuangan sampah rumah tangga dari dua kelurahan, yakni Darmo dan Dr. Soetomo. Fasilitas tersebut dimanfaatkan oleh 16 rukun warga (RW) dan 20 penggeledek.
“Ada 16 RW, 20 penggeledek yang memanfaatkan TPS ini untuk pembuangan sampahnya,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, DLH Surabaya telah melakukan diskusi dengan para penggeledek untuk mengalihkan aktivitas pembuangan sampah ke sejumlah TPS lain. Kesepakatan tersebut menjadi tahapan awal sebelum TPS Taman Ketampon ditutup dan dialihfungsikan menjadi taman.
“Kami sudah bertemu, diskusi, kita sepakati bersama nanti akan kita pindah ke beberapa TPS. Nah, dengan pindahnya penggeledek ke beberapa TPS, nanti TPS ini kita tutup dan kemudian kita buat taman,” tutur Fikser.
Ia menegaskan, penutupan TPS juga ditujukan untuk mengendalikan pembuangan sampah dari pelaku usaha horeka. Sebab, sampah yang dihasilkan dari aktivitas usaha tersebut tidak semestinya dibuang ke TPS yang diperuntukkan bagi sampah rumah tangga.
“Jadi, seharusnya mereka tidak boleh buang ke TPS, tapi mereka harus menggunakan vendor untuk mereka buangnya ke TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Jadi, TPS ini untuk sampah rumah tangga bukan untuk sampah horeka,” tegasnya.
Selama ini, DLH Surabaya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah pelaku usaha horeka yang kedapatan membuang sampah tidak sesuai ketentuan. Penindakan dilakukan berdasarkan pengawasan petugas maupun laporan masyarakat.
“Ada beberapa horeka yang sudah kita lakukan yustisi berulang kali, dan kita juga berdasarkan laporan dari warga. Kalau ada yang buang, kita sudah beberapa kali tangkap di pagi hari, di siang hari, bahkan di malam hari,” ungkapnya.
Meski telah dilakukan penindakan berulang kali, praktik pembuangan sampah liar masih ditemukan. Karena itu, alih fungsi TPS menjadi taman diharapkan mampu menjadi solusi jangka panjang agar kawasan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan sampah sembarangan.
Selain membangun taman, DLH Surabaya juga berencana melakukan perantingan sejumlah pohon untuk memperbaiki kondisi lingkungan yang dinilai gelap. Penataan vegetasi tersebut diharapkan membuat kawasan bekas TPS menjadi lebih terang, bersih, dan nyaman.
“Nanti TPS ini setelah kita tutup, kita akan bikin taman. Kita juga melakukan perantingan beberapa pohon, sebab suasana di sini agak gelap dan seram, maka kita akan rapikan,” katanya.
DLH juga akan memasang kamera pengawas atau CCTV untuk meningkatkan keamanan sekaligus mencegah terulangnya praktik pembuangan sampah liar di kawasan tersebut.
Fikser turut mengajak masyarakat berperan aktif menjaga kebersihan dan fasilitas RTH yang nantinya dibangun. Pihaknya memastikan pengawasan tetap dilakukan, termasuk terhadap pelaku yang membuang sampah di area taman.
“Nanti kita kendalikan kalau kita menemukan mereka yang kemudian buang sampah di tempat yang sudah kita tanami, taman-taman itu, kita tentunya akan upload (pelaku) di media sosial,” ujarnya.
Ia menambahkan, Pemkot Surabaya telah memiliki Peraturan Wali Kota (Perwali) baru yang mengatur sanksi bagi pelaku pembuangan sampah liar sebesar Rp1 juta.
“Jadi, kami minta kerja sama warga untuk mari sama-sama kita jaga kebersihan kota kita,” pungkasnya.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)


