Surabaya,Spotnews.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menjerat DBM (40), tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap seorang ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing mengatakan, penerapan pasal pembunuhan berencana didasarkan pada fakta-fakta yang telah dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan.
“Secara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,” kata Roy di Surabaya, Selasa.
Selain mengungkap penerapan pasal, Roy juga menyampaikan hasil pemeriksaan psikologis terhadap tersangka DBM. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka disebut memiliki kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.
Roy menjelaskan, pemeriksaan juga menunjukkan bahwa kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.
“Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi,” katanya.
Diduga Bunuh Ibu dan Anak untuk Menghilangkan Saksi
Dalam proses penyidikan, polisi mengungkap dugaan motif tersangka membunuh anak tirinya, AGM (4). Anak tersebut diduga dibunuh karena tersangka khawatir korban akan menjadi saksi atas pembunuhan ibu kandungnya, DH (30).
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM diduga dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Setelah melakukan pembunuhan, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad kedua korban untuk menghilangkan jejak. Roy menyebut rangkaian perbuatan tersebut berlangsung selama kurang lebih dua hari.
Kasus ini menjadi perhatian karena penyidik menduga tersangka melakukan serangkaian tindakan untuk menghilangkan bukti kejahatan setelah kedua korban meninggal dunia.
Penyidikan Berbasis Metode Ilmiah
Polda Jatim menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.
Pendekatan tersebut digunakan penyidik untuk mengumpulkan dan menganalisis bukti secara ilmiah dalam mengungkap perkara.
Penerapan Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terhadap tersangka menempatkan perkara ini dalam kategori dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
Meski demikian, status DBM dalam perkara tersebut masih sebagai tersangka. Pembuktian kesalahan dan penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan melalui proses peradilan yang berlaku.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)


