Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

KPPU Memutuskan Terdapat Tujuh Perusahan Melakukan Monopoli Minyak Goreng

spotnews by spotnews
Mei 27, 2023
in BERITA, HUKUM, NASIONAL, PANGAN
0
Kasus Permainan Harga Minyak Goreng, KPPU: 7 Perusahaan Melakukan Monopoli

SPOTNEWS.id, Jakarta – Komisi Pengawasan Persaingan Usaha atau KPPU putuskan 7 perusahaan melanggar UU nomor 5 tahun 1999 pasal 19 huruf C tentang monopoli minyak goreng. Putusan tercatat dalam perkara nomor 15/KPPU-I/2022, pada Jumat, 26 Mei 2023.

You might also like

Abdullah Nasih Nasor Kembali Pimpin Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026–2031

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 24 Pelaku UMKM di Kecamatan Tekung

BAZNAS dan Kemenag Pamekasan Teken MoU Penguatan Pemberdayaan Umat

“Menyatakan terlapor I, terlapor II, terlapor V, terlapor XVIII, terlapor XX, terlapor XXIII dan terlapor XXIV secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 19 huruf C Undang-undang nomor 5 Tahun 1999,” bunyi poin ke 3 putusan KPPU.

Tujuh perusahaan terlapor tersebut di antaranya PT Asianagro Agungjaya, PT Batara Elok Semesta Terpadu, PT Incasi Raya, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, PT Budi Nabati Perkasa, PT Multimas Nabati Asahan, dan PT Sinar Alam Permai.

Dalam bunyi putusan KPPU, 7 perusahaan yang melanggar pasal 19 huruf C UU nomor 5 tahun 1999 dikenai denda. Besaran denda setiap perusahaan berbeda-beda. “Disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha satuan kerja KPPU melalui bank dengan kode penerimaan 4258q2 (pendapatan denda pelanggaran bidang persaingan usaha),” bunyi diktum putusan keempat.

PT Asianagro Agungjaya membayar denda sejumlah Rp 1 miliar. PT Batara Elok Semesta Terpadu membayar denda sebesar Rp 15, 246 miliar. PT Incasi Raya membayar denda sebesar Rp 1 miliar. PT Salim Ivomas Pratama, Tbk membayar denda sebesar Rp 40,887 miliar.

Kemudian, PT Budi Nabati Perkasa mesti membayar denda sebesar Rp 1,764 miliar. PT Multimas Nabati Asahan didenda Rp. 8,018 miliar. Sedangkan PT Sinar Alam Permai didenda Rp 3,365 miliar.

Dalam putusan dibiarkan bahwa pembayaran denda oleh 7 perusahaan ini dilakukan paling lama 30 hari sejak putusan ini berkaitan hukum tetap. Juga disebut perusahaan yang bersalah ini mesti membawa salinan bukti pembayaran ke KPPU.

KPPU mulai melakukan penyelidikan atas kasus dugaan kartel minyak goreng sejak 30 Maret 2022. Penyelidikan bermula dari laporan masyarakat sewaktu harga migor melejit. Perkara itu lalu terdaftar dengan nomor register 03-16/DH/KPPU.LID.I/III/2022

Berdasarkan hasil penyelidikan, KPPU mencatat bahwa terdapat 27 terlapor dalam yang diduga melanggar dua pasal dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu Pasal 5 tentang penetapan harga dan pasal 19 huruf c tentang pembatasan peredaran atau penjualan barang/jasa. (*)

 

spotnews

spotnews

Recommended For You

Abdullah Nasih Nasor Kembali Pimpin Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026–2031

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Abdullah Nasih Nasor Kembali Pimpin Baznas Kabupaten Pasuruan Periode 2026–2031

Pasuruan,Spotnews.id-Abdullah Nasih Nasor kembali dipercaya memimpin Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasuruan untuk periode 2026–2031. Ini menjadi kali kedua pria yang akrab disapa Gus Nasih tersebut mengemban amanah sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasuruan. Gus Nasih dilantik bersama empat pimpinan Baznas Kabupaten...

Read moreDetails

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 24 Pelaku UMKM di Kecamatan Tekung

by spotnews
Juli 17, 2026
0
BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 24 Pelaku UMKM di Kecamatan Tekung

Lumajang,Spotnews.id- Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang terus memperkuat upaya pengentasan kemiskinan dan peningkatan perekonomian masyarakat melalui program unggulan Lumajang Makmur. Sebagai wujud komitmen tersebut, BAZNAS Lumajang...

Read moreDetails

BAZNAS dan Kemenag Pamekasan Teken MoU Penguatan Pemberdayaan Umat

by spotnews
Juli 17, 2026
0
BAZNAS dan Kemenag Pamekasan Teken MoU Penguatan Pemberdayaan Umat

Pamekasan,Spotnews.id-Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pamekasan bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang penguatan pemberdayaan umat sebagai upaya memperkuat sinergi dalam meningkatkan...

Read moreDetails

Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

by spotnews
Juli 6, 2026
0
Jawa Timur Jadi Penyumbang Kontingen Terbanyak Indonesia di WorldSkills Competition Shanghai 2026

Surabaya,Spotnews.id- Provinsi Jawa Timur (Jatim) menjadi penyumbang kontingen terbanyak bagi Indonesia dalam ajang WorldSkills Competition (WSC) Shanghai 2026. Dari total 21 peserta yang akan mewakili Indonesia, sebanyak tujuh...

Read moreDetails

Heboh! Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Sudah Putuskan Bubarkan Bea Cukai jika Tak Berbenah dalam Setahun

by spotnews
Juli 5, 2026
0
Heboh! Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Sudah Putuskan Bubarkan Bea Cukai jika Tak Berbenah dalam Setahun

Jakarta,Spotnews.id-Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa membuat pernyataan mengejutkan terkait masa depan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Purbaya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sebenarnya telah memutuskan untuk...

Read moreDetails
Next Post
Gaji 5 Juta Tapi Bisa Investasi, Begini Tips Tanpa Khawatir dan Aman

Gaji 5 Juta Tapi Bisa Investasi, Begini Tips Tanpa Khawatir dan Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Tulungagung Terapkan Sistem CAT Anti-Kecurangan pada Seleksi Beasiswa SKSS 2026
  • BAZNAS Kabupaten Lamongan dan Pemkab Lamongan Salurkan Santunan untuk Keluarga ABK KMN Enthog yang Hilang Kontak
  • Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?