Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Tuduhan Curang-Intervensi Pemerintah Tidak Terbukti: Putusan MK Final dan Mengikat Wajib Ditaati

#Pemilu #PutusanMK #2024 #Jokowi

spotnews by spotnews
April 23, 2024
in BERITA, E-KORAN SPOTNEWS, EKONOMI DAN BISNIS, INTERNASIONAL, KEBANGSAAN, KOMUNIKASI, NASIONAL, NUSANTARA, PEMILU, SOSIAL DAN POLITIK, SOSOK, TRENDING
0
Tuduhan Curang-Intervensi Pemerintah Tidak Terbukti: Putusan MK Final dan Mengikat Wajib Ditaati

Jakarta, Spotnews.id – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyebut pemerintah menghormati putusan sidang (MK) yang menolak permohonan sengketa hasil pemilihan presiden (pilpres).

You might also like

Unesa Tantang UM di Final Futsal Campus League 2026 Regional Surabaya

Cuaca Panas Terik Landa Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Suhu Diprakirakan Capai 38 Derajat Celsius

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penggelapan 185 Ton Gula, Kerugian Capai Rp3 Miliar

Diketahui gugatan PHPU Pilpres 2024 tersebut dimohonkan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Tanggapan Jokowi tersebut disampaikan saat diwawancara wartawan di halaman SMKN 1 Rangas Mamuju, Sulbar.

“Pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat,” ucap Jokowi,

Jokowi juga menyebut pertimbangan hukum dari hakim MK seakan menegaskan bahwa tuduhan-tuduhan yang dilayangkan kepada pemerintah saat ini tidak terbukti.

Tuduhan yang dimaksud Jokowi seperti intervensi aparat sampai politisasi bantuan sosial.

“Pertimbangan hukum dari putusan MK yang juga menyatakan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah seperti kecurangan-kecurangan intervensi aparat kemudian politisasi bansos kemudian mobilisasi aparat ketidaknetralan kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti ini yang terpenting bagi pemerintah ini,” ujar Jokowi.

Ia kemudian mengajak semua pihak bersatu setelah putusan hakim Mahkamah Konstitusi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun menyebut bahwa pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintah sekarang hingga ke pemerintah baru nantinya.

“Dan menurut saya ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul betul menekan ke semua negara,” ujarnya.

“Saatnya bersatu bekerja membangun negara kita dan pemerintah mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke nanti pemerintahan baru, sekarang MK sudah tinggal nanti penetapan KPU besok,” kata Jokowi.

Sebelumnya MK telah memutus menolak permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang pembacaan putusan.

MK menyatakan seluruh dalil permohonan sengketa itu tidak beralasan menurut hukum, sehingga majelis hakim menolak permohonan para pemohon itu seluruhnya.

(Sumber: Nusantara // Spotnews.id – Ryn)

 

spotnews

spotnews

Next Post
Harga Kopi Robusta Melabung, Bagaimana Nasib Pengusaha Kopi ???

Harga Kopi Robusta Melabung, Bagaimana Nasib Pengusaha Kopi ???

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Unesa Tantang UM di Final Futsal Campus League 2026 Regional Surabaya
  • Cuaca Panas Terik Landa Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik, Suhu Diprakirakan Capai 38 Derajat Celsius
  • Panpel Persebaya Siapkan Mengheningkan Cipta untuk Korban Kecelakaan Rombongan Suporter PSS Sleman
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id