Surabaya,Spotnews.id- Pakar Digital Forensik Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Supangat, PhD, mengingatkan masyarakat terhadap bahaya perangkat lunak pengintai atau spyware yang dapat menyusup ke telepon pintar tanpa sepengetahuan pemiliknya. Teknologi tersebut berpotensi mengakses berbagai informasi pribadi, mulai dari percakapan hingga data keuangan dan lokasi pengguna.
“Beberapa jenis teknologi pengintai bahkan dapat menyusup tanpa memerlukan tindakan dari pemilik perangkat. Teknik ini dikenal sebagai zero-click exploit,” kata Supangat di Surabaya, Kamis.
Supangat yang menjabat Ketua Riset Sistem Digital Forensik Program Studi Sistem dan Teknologi Informasi (Sistekin), Fakultas Teknologi Elektro dan Informatika Cerdas (FTEIC) Untag Surabaya, menjelaskan bahwa telepon pintar saat ini bukan sekadar alat komunikasi. Perangkat tersebut juga menyimpan berbagai informasi penting dan bersifat pribadi, seperti percakapan, transaksi keuangan, riwayat lokasi, hingga dokumen pekerjaan.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat keamanan perangkat digital menjadi semakin penting. Sebab, apabila perangkat berhasil disusupi, informasi pribadi pemiliknya berpotensi diakses dan dipantau tanpa sepengetahuan maupun persetujuan yang bersangkutan.
Ia mencontohkan Pegasus yang dikembangkan NSO Group dan Predator yang dikaitkan dengan Cytrox sebagai perangkat pengintai canggih yang mendapat perhatian dunia. Teknologi tersebut memiliki kemampuan mengakses berbagai fungsi perangkat, termasuk percakapan, kamera, mikrofon, foto, kontak, hingga informasi lokasi.
Supangat menjelaskan bahwa spyware memiliki karakteristik berbeda dengan penyadapan melalui jaringan telekomunikasi. Spyware memanfaatkan celah keamanan pada perangkat untuk memperoleh informasi, sehingga ancamannya tidak hanya berkaitan dengan komunikasi, tetapi juga keseluruhan data yang tersimpan dalam telepon pintar.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya membedakan penyadapan yang dilakukan berdasarkan kewenangan hukum dengan peretasan perangkat tanpa izin. Menurutnya, penggunaan teknologi pengawasan harus memiliki landasan hukum yang kuat serta mekanisme pertanggungjawaban yang transparan.
Dalam tata kelola penyadapan, dikenal konsep Lawful Interception Management System (LIMS), yakni sistem manajemen penyadapan yang sah. Penerapannya harus memperhatikan tiga prinsip utama, yaitu legalitas, kebutuhan dan proporsionalitas, serta keberadaan jejak audit.
“Setiap penyadapan harus memiliki dasar hukum dan mengikuti prosedur yang berlaku. Penggunaannya juga tidak boleh dilakukan secara massal tanpa sasaran yang jelas,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyalahgunaan teknologi pengintai dapat menimbulkan dampak serius terhadap kehidupan demokrasi dan perlindungan hak masyarakat. Ancaman tersebut antara lain menyangkut kebebasan pers, kerahasiaan komunikasi antara advokat dan klien, serta kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat.
Karena itu, Supangat mendorong penguatan prosedur perizinan penyadapan, pelaksanaan audit independen, serta evaluasi terhadap pengadaan dan penggunaan perangkat lunak pengintai oleh lembaga negara.
Selain itu, regulasi mengenai keamanan siber dan perlindungan data pribadi perlu terus diperkuat agar pemanfaatan teknologi pengawasan tidak melampaui batas kewenangan hukum.
Menurutnya, perkembangan teknologi digital harus berjalan beriringan dengan tata kelola yang bertanggung jawab. Kemajuan teknologi semestinya memberikan manfaat bagi masyarakat, bukan justru menjadi ancaman terhadap privasi, keamanan informasi, dan hak-hak dasar warga negara.
Dengan demikian, perlindungan ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab individu sebagai pengguna perangkat, tetapi juga membutuhkan komitmen pemerintah, lembaga penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan dalam memastikan teknologi digunakan secara aman, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.
(laporan:Spotnews.id-RYn)


