Surabaya,Spotnews.id- Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra menyatakan telah memecat tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Jawa Timur yang berasal dari Partai Gerindra. Pemecatan tersebut merupakan tindak lanjut atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret ketiganya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Ketua Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengatakan keputusan pemecatan telah ditetapkan melalui sidang Mahkamah Kehormatan Partai pada 8 Oktober 2026.
“Aturan ditegakkan, siapapun yang melakukan kesalahan dijatuhi hukuman,” kata Habiburokhman di Jakarta, Selasa.
Menurut Habiburokhman, partainya telah mengambil tindakan tegas terhadap kader yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia menjelaskan, penangkapan terhadap tiga anggota DPRD tersebut terjadi pada 30 September 2026.
Selanjutnya, pada 6 Oktober 2026, pihak partai langsung memanggil ketiga anggota DPRD yang disebut terjaring operasi tangkap tangan (OTT) tersebut untuk dimintai keterangan.
“Lalu 8 Oktober diputuskan dalam rapat di Mahkamah Partai di Majelis Kehormatan, ketiganya dipecat sebagai anggota DPRD,” ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan bahwa sejak peristiwa penangkapan hingga saat ini, dirinya tidak pernah berkomunikasi ataupun melakukan intervensi terhadap pihak kepolisian terkait penanganan kasus tersebut.
Ia mengakui mengenal Kapolrestabes Surabaya, tetapi membantah pernah menghubunginya untuk membicarakan perkara yang melibatkan tiga legislator Gerindra tersebut.
“Kenal Pak Kapolresnya, tapi saya enggak ada sama sekali menelepon beliau dalam kurun waktu ini, tidak ada sama sekali menghubungi beliau, apalagi terkait tiga orang anggota DPRD ini,” tegasnya.
Sementara itu, sebelumnya Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menjelaskan adanya mutasi terhadap tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) ke sejumlah jajaran kepolisian sektor (Polsek).
Menurut Luthfie, mutasi tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) oleh sejumlah anggota.
“Mutasi di jajaran Polrestabes Surabaya, dan terkait dengan tujuh anggota Satnarkoba yang memang terkena mutasi, itu memang saat ini diduga ada dugaan pelanggaran terhadap SOP,” ujar Luthfie.
Meski demikian, Luthfie tidak merinci apakah dugaan pelanggaran SOP tersebut berkaitan langsung dengan penanganan kasus pesta narkoba yang diduga melibatkan tiga anggota DPRD dari Partai Gerindra.
Kasus ini menjadi perhatian publik, tidak hanya karena melibatkan tiga legislator daerah, tetapi juga munculnya dugaan pelanggaran prosedur di lingkungan kepolisian dalam rangkaian penanganan perkara tersebut.
(laporan:Antara//Spotnews.id-Ryn)


