Lomboktengah,Spotnews.id- Kepolisian mengungkap kronologi kebakaran yang menewaskan seorang santri dan menyebabkan dua santri lainnya mengalami luka bakar berat di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Peristiwa tersebut terjadi pada 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WITA. Saat itu, lima santri berinisial MR (15), MYS (14), SS (14), SAH (14), dan ADR (14) berada di kamar pondok untuk beristirahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, MR meminta rekannya, SS, membeli bensin eceran yang rencananya akan digunakan sebagai campuran cat untuk mengecat ulang kamar mereka yang dipenuhi coretan. Setelah bensin dibeli, MR menuangkannya ke dalam dua botol air mineral berukuran 600 mililiter.
Selanjutnya, MR bersama MYS dan SAH mencari kayu untuk dijadikan bahan membuat ketapel di sebuah ruangan kosong di samping kamar. Demi menghindari pengawasan pengasuh pondok, pintu ruangan ditutup dari luar.
Di dalam ruangan, MR mencoba membakar kayu dengan menuangkan sebagian bensin ke plastik mika lalu menyalakan api. Namun, api tiba-tiba menyambar sisa bensin di dalam botol hingga memicu semburan api yang cepat membesar.
Dalam kepanikan, MR berusaha memadamkan api dengan memukulnya menggunakan botol bekas bensin. Upaya tersebut justru membuat api semakin besar dan menyambar kasur serta barang-barang di dalam ruangan.
Seluruh santri yang berada di lokasi berusaha menyelamatkan diri. Tiga santri, yakni ADR, SS, dan SAH, mengalami luka bakar setelah api menyambar pakaian mereka. Ketiganya sempat terjebak di dalam ruangan karena pintu tidak dapat dibuka akibat tidak adanya pengait dari bagian dalam.
Sementara itu, MR dan MYS berhasil keluar lebih dahulu dan meminta bantuan santri lain. Bersama beberapa penghuni pondok, mereka kemudian mendobrak pintu hingga berhasil terbuka. Ketiga korban akhirnya dievakuasi keluar dan segera dibawa ke Puskesmas Pancor Dao menggunakan kendaraan milik pengelola pondok pesantren.
Akibat kejadian tersebut, SS meninggal dunia, sedangkan ADR dan SAH mengalami luka bakar serius dan menjalani perawatan medis.
Kasat Reskrim Polresta Lombok Tengah, AKP Punguan Hutahaean, menegaskan hasil penyelidikan menunjukkan tidak ditemukan bukti bahwa MR memiliki niat membakar para korban. Polisi juga telah memeriksa para korban sebanyak dua kali untuk memastikan apakah kebakaran terjadi secara sengaja atau akibat kelalaian.
Meski diketahui MR sempat merundung SS beberapa hari sebelum kejadian, penyidik menyatakan peristiwa tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan insiden kebakaran. Keterangan para korban dinilai konsisten dan tidak menunjukkan adanya ancaman atau unsur kesengajaan.
Dalam perkembangan kasus, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni MR (15) sebagai rekan sesama santri dan pimpinan pondok pesantren, Ahmad Muzakki Rahmatullah (AMR). Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi memeriksa 20 saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan hasil visum, rekam medis korban, dan keterangan ahli.
Kedua tersangka dijerat Pasal 474 ayat (2) dan ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian dan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Polisi menegaskan proses hukum akan terus berjalan guna memastikan seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Laporan:DetikBali//Spotnews.id-RYn)







