Jakarta,Spotnews.id-Tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, dinilai berpotensi kehilangan sekaligus menghilangkan kesempatan pembuktian di persidangan apabila permohonan praperadilan yang diajukannya dikabulkan hakim.
Pandangan tersebut disampaikan advokat Ahmad Khozinudin. Menurutnya, jika praperadilan Roy Suryo berhasil membatalkan proses hukum yang sedang berjalan, perkara tidak akan berlanjut ke sidang pokok. Akibatnya, kesempatan menghadirkan Jokowi sebagai pelapor sekaligus menunjukkan ijazah asli dalam persidangan juga dapat hilang.
“Ini juga sama euforianya bagi Roy memang selamat, tetapi bagi kepentingan rakyat, kita kehilangan kepentingan rakyat. Yakni apa? Memaksa Joko Widodo untuk hadir persidangan dan menunjukkan ijazah. Tinggal satu langkah itu sebenarnya,” ujar Khozinudin dalam tayangan YouTube Forum Keadilan TV, sebagaimana dikutip pada Rabu (15/7).
Khozinudin menilai, dari sisi pribadi, keberhasilan praperadilan akan menguntungkan Roy Suryo karena dapat menggugurkan proses hukum yang menjeratnya. Namun, ia berpendapat hal tersebut juga berpotensi menghilangkan kesempatan membawa perkara ke tahap pembuktian di persidangan.
Pandangan serupa, lanjut Khozinudin, juga berlaku terhadap perkara yang dihadapi Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Menurutnya, apabila eksepsi yang diajukan Dokter Tifa diterima hakim, dakwaan jaksa dapat dinyatakan gugur sehingga persidangan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Di sisi lain, Roy Suryo mengaku dirinya bersama Dokter Tifa menghadapi berbagai tekanan selama proses hukum berlangsung. Salah satunya, menurut Roy, adalah adanya tawaran penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ) yang disebut disertai ancaman.
Roy mengklaim dirinya dihadapkan pada dua pilihan, yakni menerima tawaran uang sebesar Rp50 miliar atau menghadapi ancaman serius.
“Pilihannya cuma dua. Terjadi 50 M atau terjadi seperti Kilometer 50 (KM50). Ancaman bagi kami itu bukannya tidak ringan, fitnah dan kemudian ancaman-ancaman luar biasa dengan segala sisi,” kata Roy.
Selain itu, Roy juga menyatakan dirinya dan Dokter Tifa menjadi sasaran berbagai tudingan selama polemik berlangsung. Ia menyebut Dokter Tifa diserang melalui isu kepemilikan apartemen, sementara dirinya dituding memiliki gelar doktor palsu.
“Itu kan parah banget ya. Dan itu semua mereka lakukan, dan itu saya tahu semua itu ada proposalnya itu,” ujarnya.
Pernyataan Roy mengenai “KM50” merujuk pada peristiwa penembakan enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Rest Area Kilometer 50 Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember 2020. Klaim tersebut merupakan pernyataan Roy Suryo dan belum disertai bukti yang dipaparkan dalam kesempatan tersebut.
Sementara itu, proses hukum terhadap Roy Suryo masih berlangsung. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan pertama yang diajukannya terkait prosedur penangkapan dan penahanan. Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan status tersangka Roy sehingga proses penyidikan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Laporan:Wartaekonomi//Spotnews.id-RYn)








