Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BUDAYA DAN SENI NUSANTARA

Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

spotnews by spotnews
Juli 2, 2026
in NUSANTARA, TRENDING
0
Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Spotnews.id – Industri ekspor perhiasan emas nasional tengah menghadapi tantangan serius. Sejak diberlakukannya kebijakan pemeriksaan jalur merah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada April 2026, proses ekspor dinilai menjadi lebih panjang dan kompleks. Dampaknya, kinerja ekspor perhiasan emas mengalami penurunan signifikan hingga sekitar 55 persen, angka yang disebut sebagai penurunan terbesar sepanjang sejarah ekspor perhiasan emas Indonesia.

You might also like

Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPEN (Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara), Dr. Muhammad Zakki, C.Md., M.Si., usai mengikuti diskusi bersama Bea Cukai Juanda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Bea Cukai Juanda, Selasa (30/6/2026).

Ketua Umum PPEN (Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara), Dr. Muhammad Zakki, C.Md., M.Si.,

“Perubahan mekanisme dari jalur hijau ke jalur merah telah berdampak langsung terhadap kelancaran ekspor. Penurunan hingga 55 persen ini merupakan kondisi yang belum pernah kami alami selama perjalanan industri ekspor perhiasan emas Indonesia,” ujar Zakki.

Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada perubahan jalur pemeriksaan. Hambatan yang lebih mendasar adalah belum adanya kesamaan persepsi antarotoritas pemerintah mengenai klasifikasi Harmonized System (HS Code) yang digunakan untuk produk perhiasan emas.

Hingga saat ini masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penggunaan HS 7108 dan HS 7113. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha karena masing-masing instansi memiliki interpretasi yang berbeda terhadap produk ekspor yang telah melalui proses pengolahan.

Padahal, menurut Zakki, produk yang diekspor bukan lagi berupa bahan mentah. Seluruh produk telah melalui proses produksi, pemurnian, pemolesan, memiliki kadar emas tertentu, memberikan nilai tambah (added value), serta telah menjadi produk jadi (finished goods) yang memiliki daya saing di pasar internasional.

“Kondisi inilah yang menimbulkan dispute dalam penerapan kode HS. Akibatnya, eksportir menghadapi ketidakpastian hukum dan prosedur ekspor menjadi semakin rumit. Dunia usaha membutuhkan aturan yang tegas, seragam, dan tidak menimbulkan multitafsir di antara kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.

Ia menambahkan, industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan devisa negara sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui industri padat karya. Selama ini para pelaku usaha juga telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi pemerintah dalam menjalankan aktivitas ekspor.

Karena itu, PPEN menegaskan bahwa dunia usaha pada prinsipnya mendukung penuh program hilirisasi yang menjadi agenda strategis pemerintah. Menurut Zakki, pengembangan industri perhiasan emas merupakan bentuk nyata hilirisasi mineral karena menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dibandingkan mengekspor bahan mentah.

“Hilirisasi bukan hanya meningkatkan nilai tambah produk nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri manufaktur, meningkatkan daya saing ekspor, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut,” tegasnya.

Lebih jauh, PPEN menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kementerian terkait, dalam menyukseskan program hilirisasi nasional.

“Kami ingin menjadi bagian dari solusi. PPEN siap bersinergi dengan Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membangun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan industri ekspor nasional,” tambah Zakki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur.

Dalam forum diskusi tersebut, lanjutnya, berbagai pembahasan teknis telah dilakukan. Namun penyelesaian persoalan dinilai tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat karena menyangkut sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.

Salah satu hasil pertemuan adalah PPEN diminta menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bahan masukan dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Sementara itu, Kepala Bea Cukai Juanda bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa instansi di daerah hanya melaksanakan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

“Kami di daerah menjalankan ketentuan yang berlaku. Kebijakan mengenai klasifikasi maupun regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan mengenai standar klasifikasi yang akan digunakan secara seragam antara HS 7108 dan HS 7113 untuk produk perhiasan emas.

Pelaku usaha berharap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat menjadi koordinator dalam menyatukan persepsi antar kementerian sehingga tercipta regulasi yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing ekspor Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global.

Dengan kepastian regulasi tersebut, industri perhiasan emas diyakini akan semakin mampu mendukung agenda hilirisasi nasional, meningkatkan devisa negara, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir perhiasan emas yang kompetitif di pasar internasional.

(Laporan:Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

by spotnews
Agustus 14, 2026
0
Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1

Spotnews.id , Sidoarjo -  BAZNAS Kabupaten Sidoarjo bukan sekadar menyalurkan bantuan, BAZNAS Kab. Sidoarjo terus memperkuat ikhtiar jemput bola untuk memastikan zakat benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan....

Read moreDetails

BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

by spotnews
Agustus 14, 2026
0
BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh

Spotnews.id ,LUMAJANG - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Lumajang kembali memperkuat komitmennya dalam mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui program Lumajang Makmur. Sebanyak 38 warga penerima manfaat mendapatkan...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Lamongan Himpun ZIS Rp. 5,2 Miliar dan Salurkan Manfaat kepada 15.416 Penerima pada Semester I Tahun 2026

LAMONGAN,Spotnews.id  - Komitmen BAZNAS Kabupaten Lamongan dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah (ZIS) terus diwujudkan melalui berbagai program yang menyentuh kebutuhan masyarakat. Sepanjang Semester I 2026, periode Januari...

Read moreDetails

BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
BAZNAS Pasuruan Dirikan Dapur Air untuk Dukung 200 Relawan Tangani Karhutla Lereng Bromo

PASURUAN – Kepedulian terhadap para relawan yang berjibaku menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan lereng Gunung Bromo diwujudkan BAZNAS Kabupaten Pasuruan melalui aksi tanggap bencana. Melalui...

Read moreDetails

Dari Mustahik Menjadi Muzaki, Balai Ternak BAZNAS Gresik Tumbuhkan Kemandirian Peternak

by spotnews
Agustus 13, 2026
0
Dari Mustahik Menjadi Muzaki, Balai Ternak BAZNAS Gresik Tumbuhkan Kemandirian Peternak

GRESIK – Program pemberdayaan ekonomi melalui Balai Ternak BAZNAS di Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, menunjukkan perkembangan yang menggembirakan. Tak hanya meningkatkan kapasitas ekonomi peternak, program tersebut...

Read moreDetails
Next Post
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Serahkan Laporan Pengelolaan DAM Haji 2026 kepada Kementerian Haji Kabupaten Mojokerto

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Serahkan Laporan Pengelolaan DAM Haji 2026 kepada Kementerian Haji Kabupaten Mojokerto

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Zakat Hadir Menjemput: BAZNAS Sidoarjo Menyusuri Rumah Warga Desil 1
  • BAZNAS Lumajang Salurkan Modal Usaha untuk 38 Pelaku UMKM di Tempeh
  • BAZNAS Ngawi Salurkan 10 Gerobak UMKM, Dorong Penguatan Ekonomi Mustahik

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?