Surabaya, Spotnews.id – Pelaku usaha ekspor perhiasan emas di Indonesia, khususnya yang melakukan kegiatan ekspor melalui Bandara Juanda, Jawa Timur, mengeluhkan terhambatnya proses ekspor sejak diberlakukannya kebijakan pemeriksaan jalur merah oleh Bea Cukai. Sebelumnya, komoditas tersebut menggunakan mekanisme jalur hijau yang dinilai lebih cepat dan efisien.
Ketua Umum PPEN (Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara), Dr. KH. Muhammad Zakki, C.Md., M.Si., mengatakan perubahan kebijakan yang mulai diterapkan sejak April 2026 berdampak signifikan terhadap kinerja ekspor perhiasan emas nasional.

“Sejak diberlakukannya jalur merah, ekspor perhiasan emas mengalami penurunan hingga sekitar 55 persen. Angka ini merupakan penurunan yang belum pernah terjadi sepanjang perjalanan ekspor perhiasan emas Indonesia,” ujar Zakki saat berdiskusi di Kantor Bea Cukai Juanda, Selasa (30/6/2026), bersama perwakilan PPEN, Bea Cukai, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur.
Menurut Zakki, hambatan ekspor tidak hanya disebabkan perubahan jalur pemeriksaan, tetapi juga belum adanya kesamaan persepsi di tingkat kementerian mengenai penggunaan klasifikasi Harmonized System (HS) untuk produk perhiasan emas. Perbedaan penafsiran antara penggunaan kode HS 7108 dan HS 7113 dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para eksportir.
Ia menjelaskan, sebagian otoritas mengategorikan produk tertentu sebagai emas berdasarkan HS 7108, sementara pihak lain menganggap produk yang telah melalui proses pengolahan, pemolesan, memiliki kadar karat tertentu, bernilai tambah (added value), dan telah menjadi barang jadi (finished goods) seharusnya menggunakan HS 7113 sebagai perhiasan emas.
“Perbedaan persepsi tersebut menimbulkan dispute yang membingungkan pelaku usaha. Akibatnya, proses ekspor menjadi lebih rumit dan memakan waktu karena belum ada kepastian aturan yang seragam antarotoritas kementerian,” katanya.
Zakki menambahkan, industri ekspor perhiasan emas merupakan sektor yang memberikan kontribusi devisa bagi negara sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Menurutnya, para pelaku usaha selama ini telah berupaya mematuhi seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku.
Ia juga mengungkapkan bahwa berbagai forum diskusi di tingkat teknis telah dilakukan, namun belum menghasilkan keputusan yang memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Hasil diskusi hari ini menyepakati agar PPEN menyampaikan surat dan berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan masukan konstruktif demi terciptanya kepastian hukum dan kebijakan yang jelas di tengah kondisi ekonomi global yang sedang melambat,” ujar Zakki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Juanda bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur menyampaikan bahwa instansi di daerah hanya menjalankan kebijakan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami di daerah menjalankan regulasi yang berlaku. Keputusan mengenai klasifikasi maupun kebijakan berada pada kewenangan kementerian dan otoritas di tingkat pusat,” ujar perwakilan kedua instansi tersebut saat dikonfirmasi.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan mengenai standar klasifikasi yang harus digunakan untuk produk perhiasan emas, apakah menggunakan HS 7108 yang umumnya diperuntukkan bagi emas dalam bentuk tertentu, atau HS 7113 yang berkaitan dengan barang perhiasan dari logam mulia.
Para pelaku usaha berharap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat memfasilitasi penyamaan persepsi antar kementerian, yakni Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan, sehingga tercipta kebijakan yang jelas, adil, dan memberikan kepastian hukum.
Dengan adanya kepastian regulasi, pelaku usaha optimistis aktivitas ekspor perhiasan emas dapat kembali berjalan lancar, daya saing produk Indonesia di pasar internasional tetap terjaga, serta kontribusi sektor tersebut terhadap devisa negara dan penyerapan tenaga kerja dapat terus meningkat.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)







