Surabaya, Spotnews.id – Industri ekspor perhiasan emas nasional tengah menghadapi tantangan serius. Sejak diberlakukannya kebijakan pemeriksaan jalur merah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada April 2026, proses ekspor dinilai menjadi lebih panjang dan kompleks. Dampaknya, kinerja ekspor perhiasan emas mengalami penurunan signifikan hingga sekitar 55 persen, angka yang disebut sebagai penurunan terbesar sepanjang sejarah ekspor perhiasan emas Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PPEN (Perkumpulan Pengusaha Emas Nusantara), Dr. Muhammad Zakki, C.Md., M.Si., usai mengikuti diskusi bersama Bea Cukai Juanda dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur di Kantor Bea Cukai Juanda, Selasa (30/6/2026).

“Perubahan mekanisme dari jalur hijau ke jalur merah telah berdampak langsung terhadap kelancaran ekspor. Penurunan hingga 55 persen ini merupakan kondisi yang belum pernah kami alami selama perjalanan industri ekspor perhiasan emas Indonesia,” ujar Zakki.
Menurutnya, persoalan tidak berhenti pada perubahan jalur pemeriksaan. Hambatan yang lebih mendasar adalah belum adanya kesamaan persepsi antarotoritas pemerintah mengenai klasifikasi Harmonized System (HS Code) yang digunakan untuk produk perhiasan emas.
Hingga saat ini masih terdapat perbedaan penafsiran mengenai penggunaan HS 7108 dan HS 7113. Perbedaan tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha karena masing-masing instansi memiliki interpretasi yang berbeda terhadap produk ekspor yang telah melalui proses pengolahan.
Padahal, menurut Zakki, produk yang diekspor bukan lagi berupa bahan mentah. Seluruh produk telah melalui proses produksi, pemurnian, pemolesan, memiliki kadar emas tertentu, memberikan nilai tambah (added value), serta telah menjadi produk jadi (finished goods) yang memiliki daya saing di pasar internasional.
“Kondisi inilah yang menimbulkan dispute dalam penerapan kode HS. Akibatnya, eksportir menghadapi ketidakpastian hukum dan prosedur ekspor menjadi semakin rumit. Dunia usaha membutuhkan aturan yang tegas, seragam, dan tidak menimbulkan multitafsir di antara kementerian maupun lembaga terkait,” jelasnya.
Ia menambahkan, industri perhiasan emas merupakan salah satu sektor strategis yang memberikan kontribusi terhadap penerimaan devisa negara sekaligus menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar melalui industri padat karya. Selama ini para pelaku usaha juga telah berupaya memenuhi seluruh ketentuan dan regulasi pemerintah dalam menjalankan aktivitas ekspor.
Karena itu, PPEN menegaskan bahwa dunia usaha pada prinsipnya mendukung penuh program hilirisasi yang menjadi agenda strategis pemerintah. Menurut Zakki, pengembangan industri perhiasan emas merupakan bentuk nyata hilirisasi mineral karena menghasilkan produk bernilai tambah tinggi dibandingkan mengekspor bahan mentah.
“Hilirisasi bukan hanya meningkatkan nilai tambah produk nasional, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, memperkuat industri manufaktur, meningkatkan daya saing ekspor, serta memberikan kontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kami mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut,” tegasnya.
Lebih jauh, PPEN menyatakan kesiapan menjadi mitra strategis pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta kementerian terkait, dalam menyukseskan program hilirisasi nasional.
“Kami ingin menjadi bagian dari solusi. PPEN siap bersinergi dengan Bea Cukai, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, maupun Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membangun regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung pertumbuhan industri ekspor nasional,” tambah Zakki yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Kadin Jawa Timur.
Dalam forum diskusi tersebut, lanjutnya, berbagai pembahasan teknis telah dilakukan. Namun penyelesaian persoalan dinilai tetap berada pada kewenangan pemerintah pusat karena menyangkut sinkronisasi kebijakan lintas kementerian.
Salah satu hasil pertemuan adalah PPEN diminta menyampaikan surat resmi kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, serta Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai bahan masukan dalam merumuskan kebijakan yang memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Sementara itu, Kepala Bea Cukai Juanda bersama perwakilan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Timur saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa instansi di daerah hanya melaksanakan regulasi dan kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
“Kami di daerah menjalankan ketentuan yang berlaku. Kebijakan mengenai klasifikasi maupun regulasi merupakan kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat penjelasan resmi dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Perindustrian, maupun Kementerian Perdagangan mengenai standar klasifikasi yang akan digunakan secara seragam antara HS 7108 dan HS 7113 untuk produk perhiasan emas.
Pelaku usaha berharap Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dapat menjadi koordinator dalam menyatukan persepsi antar kementerian sehingga tercipta regulasi yang jelas, tidak menimbulkan multitafsir, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga iklim investasi dan daya saing ekspor Indonesia di tengah perlambatan ekonomi global.
Dengan kepastian regulasi tersebut, industri perhiasan emas diyakini akan semakin mampu mendukung agenda hilirisasi nasional, meningkatkan devisa negara, memperluas kesempatan kerja, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu produsen dan eksportir perhiasan emas yang kompetitif di pasar internasional.
(Laporan:Spotnews.id-Ryn)








