Surabaya,Spotnews.id- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memperketat pengamanan dan menetapkan status siaga penuh guna menghadapi fase kritis kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama puncak musim kemarau.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi untuk mencegah munculnya titik api sekaligus mengantisipasi meluasnya kebakaran di kawasan hutan dan pegunungan yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
Hal itu disampaikan Kombes Pol Abast di Surabaya, Senin (14/9/2026). Menurutnya, pengawasan dan patroli diperketat di sejumlah kawasan pegunungan yang dinilai rawan mengalami kebakaran.
Sedikitnya terdapat tujuh kawasan gunung yang menjadi perhatian utama Polda Jatim, yakni Gunung Bromo, Semeru, Raung, Ijen, Argopuro, Butak, hingga Lemongan.
Patroli dan pengawasan tersebut melibatkan personel Polres di masing-masing wilayah hukum. Selain melakukan pemantauan, petugas juga memperkuat upaya pencegahan melalui pembuatan sekat bakar di sejumlah titik yang dianggap rawan.
“Langkah mitigasi intensif ini kami fokuskan di kawasan gunung strategis yang memiliki indikasi kerawanan tinggi selama puncak musim kemarau,” kata Kombes Pol Abast.
Tidak hanya tujuh kawasan gunung tersebut, sejumlah wilayah hutan lainnya di Jawa Timur juga menjadi perhatian jajaran kepolisian. Polda Jatim terus berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait serta masyarakat setempat untuk menekan potensi terjadinya karhutla.
Penguatan strategi tersebut merupakan tindak lanjut atas Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026. Instruksi itu menekankan pengendalian karhutla secara masif melalui pemetaan wilayah rawan, intensifikasi patroli terpadu, serta peningkatan kesiapsiagaan personel di lapangan, baik unsur darat maupun udara.
Dalam pelaksanaannya, Polda Jatim mengedepankan langkah preventif dan preemtif. Edukasi kepada masyarakat, patroli rutin, pemantauan kawasan rawan, hingga penguatan koordinasi dengan berbagai pihak menjadi bagian dari strategi pencegahan.
“Pihak kepolisian mengedepankan tindakan preventif, namun kami tetap bersikap tegas dalam penegakan hukum bagi siapa saja yang melanggar,” tegas Kombes Pol Abast.
Guna mempercepat deteksi dini kemunculan titik api atau hotspot, sinergi antarlini bersama instansi terkait terus diperkuat. Kepolisian juga mengoptimalkan peran Bhabinkamtibmas yang berada di wilayah lereng gunung untuk melakukan pemantauan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Polda Jatim juga mengoptimalkan peran personel Bhabinkamtibmas di wilayah lereng gunung untuk aktif mengimbau warga agar tidak melakukan aktivitas yang memicu percikan api,” ujar Kombes Pol Abast.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat menjadi salah satu kunci dalam mencegah terjadinya karhutla. Warga yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan pegunungan diharapkan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun indikasi kemunculan titik api.
Sebagai langkah tegas, Polda Jatim juga mengingatkan adanya sanksi hukum bagi pelaku karhutla. Merujuk pada Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja dapat dikenai pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat Pasal 108 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepolisian menegaskan penindakan hukum akan tetap dilakukan apabila ditemukan unsur pelanggaran. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan efek jera sekaligus mencegah praktik pembakaran lahan yang berpotensi menimbulkan kerugian lebih luas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi mencegah dampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan,” pungkas Kombes Abast.
(Laporan:JatimUpdate//Spotnews.id-RYn)







