Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Lelang Sepihak Ala Bank Sahabat Sampoerna, Olivia: Rumah 14 Miliar Malah Dijual 4 M

Bank Sahabat Sampoerna Diduga Melakukan Perbuatan Melawan Hukum

spotnews by spotnews
Mei 19, 2023
in BERITA, HUKUM, INTERNASIONAL, KEUANGAN, NASIONAL
0
Lelang Sepihak Ala Bank Sahabat Sampoerna, Olivia: Rumah 14 Miliar Malah Dijual 4 M

SPOTNEWS.id, Surabaya – Salah seorang nasabah Bank Sahabat Sampoerna, OIivia Christine Najoan hingga kini tengah menanti keadilan, sebagai upaya merebut kembali haknya yaitu rumah yang berada di kawasan Galaxi Klampis Asri, Surabaya.

You might also like

Jamaah Disabilitas Larut dalam Khataman Al-Qur’an di Mukmin Mandiri

Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Cak BAZ Antar Jemput Mustahik Kediri untuk Berobat ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Rumah senilai 14 miliar itu, sebelumnya telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2021, karena pihak Bank Sahabat Sampoerna melakukan lelang secara sepihak tanpa pemberitahuan terhadap nasabah pada tahun 2020.

Tidak sampai disitu, Berdasarkan pengakuan Olivia, pihak Bank juga mengaku sudah ada pemenang lelang dan di hargai senilai 4 miliar sekian.

“Saat itu saya merasa terzholimi, bingung meminta pelindungan hukum kepada siapa, ini rumah saya harganya 14 miliar, tapi dibeli hanya 4 miliar, tidak ada kabar tiba-tiba rumah di lelang oleh bank, ” ungkap Olivia kepada Spotnews.id

Lebih lanjut, merasa kebingungan tidak mendapat keadilan, Olivia mengadu kepada DPRD Surabaya dan Polda Jatim pada tahun 2021. Hingga melayangkan gugatan terhadap Bank Sahabat Samporna, melalui kuasa hukumnya Heru Sugiono ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022.

“Saya hanya ingin rasa adil dan kondisi sekarang rumah sudah dilelang dan dibeli orang, kami tinggal di rumah nenek, “kata dia.

Perjalanan panjang Olivia melawan penindas terbilang panjang. Bank swasta yang bertengger di Surabaya itu, kata Olivia seperti penjajah.

Sidang Gugatan Melawan Hukum 

Menurut Informasi terkahir, Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelar persidangan terkait perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 1000/Pdt.G/2022/PN.Sby Olivia Christine Najoan selaku (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Janaek Situmeang, SH, Hendra Pebruaris Siagian, SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultasi Hukum pada. ”Law Office Janaek Situmeang & Partners terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna cabang surabaya sebagai Tergugat kembali digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan sela, Selasa (31/1/2023).

Ketua Majelis Hakim Sutrisno didalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan oleh pemenang lelang Buyung Hamzah selaku Turut Tergugat lV. dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat

Perlu diketahui dalam pentitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,

Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat, Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,

Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immateriil,dengan perincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56

Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal.

Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateriil Penggugat tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000.000.(lima milyard rupiah)

Usai sidang Janaek Situmeang SH, Hendra Pebruaris,SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners” selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan pada wartawan bahwa dalam melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut mengharap agar mendapatkan keadilan dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.

 

Reporter: Pul/Spotnews.id

spotnews

spotnews

Recommended For You

Jamaah Disabilitas Larut dalam Khataman Al-Qur’an di Mukmin Mandiri

by spotnews
September 4, 2026
0
Jamaah Disabilitas Larut dalam Khataman Al-Qur’an di Mukmin Mandiri

Sidoarjo,Spotnews.id - Suasana penuh kekhusyukan mewarnai kegiatan rutin keagamaan bersama jamaah penyandang disabilitas di Aula Yayasan Pondok Pesantren Mukmin Mandiri, Jalan Graha Tirta, Tirta Bougenvil, Ngingas, Kecamatan Waru,...

Read moreDetails

Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

by spotnews
September 3, 2026
0
Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan

Spotnews.id, SURABAYA — Upaya memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan sosial di Jawa Timur terus dilakukan melalui kolaborasi lintas lembaga. BAZNAS Provinsi Jawa Timur menerima kunjungan silaturahmi Dinas Sosial...

Read moreDetails

Cak BAZ Antar Jemput Mustahik Kediri untuk Berobat ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya

by spotnews
September 3, 2026
0
Cak BAZ Antar Jemput Mustahik Kediri untuk Berobat ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya

Spotnews.id, SURABAYA — Kepedulian terhadap kesehatan mustahik kembali diwujudkan melalui layanan Cak BAZ. Kali ini, Cak BAZ menjemput dan mengantarkan seorang mustahik dari Kediri menuju RSUD Dr. Soetomo...

Read moreDetails

Dari Media Digital hingga Workshop Barista, Ini Program Lima Mahasiswa UNESA di Pesantren Mukmin Mandiri

by spotnews
September 2, 2026
0
Dari Media Digital hingga Workshop Barista, Ini Program Lima Mahasiswa UNESA di Pesantren Mukmin Mandiri

Sidoarjo, Spotnews.id - Sebanyak lima mahasiswa Universitas Negeri Surabaya (UNESA) dari Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FISH) semester 5 menjalani program magang selama empat bulan di Pondok Pesantren...

Read moreDetails

Santri Mukmin Mandiri, Riyan Ashari S.Pd. Tumbuh dari Keluarga Sederhana dan Sukses Bangun Kopi Tari

by spotnews
Agustus 31, 2026
0

Sidoarjo,Spotnews.id - Prestasi membanggakan kembali diraih salah satu santri Pesantren Agrobisnis dan Agroindustri Mukmin Mandiri Waru, Sidoarjo. Riyan Ashari berhasil menyelesaikan pendidikan di Universitas Sunan Giri Surabaya dan...

Read moreDetails
Next Post
Menkominfo Johnny Plate Tersangka Proyek BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Menkominfo Johnny Plate Tersangka Proyek BTS, Jokowi: Hormati Proses Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Jamaah Disabilitas Larut dalam Khataman Al-Qur’an di Mukmin Mandiri
  • Perkuat Sinergi Program Sosial, BAZNAS Jatim dan Dinsos Jatim Dorong Kolaborasi Pengentasan Kemiskinan
  • BAZNAS Kota Pasuruan Berikan Uang Saku untuk 33 Pasangan Peserta Sidang Isbat Nikah

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?