SPOTNEWS.id, Surabaya – Salah seorang nasabah Bank Sahabat Sampoerna, OIivia Christine Najoan hingga kini tengah menanti keadilan, sebagai upaya merebut kembali haknya yaitu rumah yang berada di kawasan Galaxi Klampis Asri, Surabaya.
Rumah senilai 14 miliar itu, sebelumnya telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2021, karena pihak Bank Sahabat Sampoerna melakukan lelang secara sepihak tanpa pemberitahuan terhadap nasabah pada tahun 2020.
Tidak sampai disitu, Berdasarkan pengakuan Olivia, pihak Bank juga mengaku sudah ada pemenang lelang dan di hargai senilai 4 miliar sekian.
“Saat itu saya merasa terzholimi, bingung meminta pelindungan hukum kepada siapa, ini rumah saya harganya 14 miliar, tapi dibeli hanya 4 miliar, tidak ada kabar tiba-tiba rumah di lelang oleh bank, ” ungkap Olivia kepada Spotnews.id
Lebih lanjut, merasa kebingungan tidak mendapat keadilan, Olivia mengadu kepada DPRD Surabaya dan Polda Jatim pada tahun 2021. Hingga melayangkan gugatan terhadap Bank Sahabat Samporna, melalui kuasa hukumnya Heru Sugiono ke Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 2022.
“Saya hanya ingin rasa adil dan kondisi sekarang rumah sudah dilelang dan dibeli orang, kami tinggal di rumah nenek, “kata dia.
Perjalanan panjang Olivia melawan penindas terbilang panjang. Bank swasta yang bertengger di Surabaya itu, kata Olivia seperti penjajah.
Sidang Gugatan Melawan Hukum
Menurut Informasi terkahir, Pengadilan Negeri Surabaya telah menggelar persidangan terkait perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Nomor Perkara 1000/Pdt.G/2022/PN.Sby Olivia Christine Najoan selaku (penggugat) melalui Kuasa Hukumnya Janaek Situmeang, SH, Hendra Pebruaris Siagian, SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultasi Hukum pada. ”Law Office Janaek Situmeang & Partners terhadap PT Bank Sahabat Sampoerna cabang surabaya sebagai Tergugat kembali digelar diruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda putusan sela, Selasa (31/1/2023).
Ketua Majelis Hakim Sutrisno didalam putusan selanya menolak eksepsi yang diajukan oleh pemenang lelang Buyung Hamzah selaku Turut Tergugat lV. dan sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat
Perlu diketahui dalam pentitum Penggugat mengharap agar Ketua Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Menyatakan PT Bank Sahabat Sampoerna selaku Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap Penggugat, Menyatakan bahwa pelelangan yang dilakukan PT Bank Sahabat Sampoerna atas barang jaminan sebagaimana dalam Risalah Lelang Nomor 197/45/2020 tanggal 6 Februari 2020 batal demi hukum dan tidak memiliki kekuatan hukum dengan segala akibat hukumnya,
Dan menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik secara materiil maupun immateriil,dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil yakni, harga Barang Jaminan sebesar Rp 10.173.500.000. kewajiban Penggugat membayar (pokok+bunga) = Rp 4.007.605.986.44. sisa = Rp 6.¹65.894.013.56
Kerugian In Materiil, bahwa Penggugat telah menderita Kerugian akibat telah terkurasnya tenaga, pikiran dan waktu untuk mengurus perkara dan bahkan sampai kehilangan tempat tinggal.
Bilamana dinilai dengan uang, maka Kerugian Immateriil Penggugat tersebut adalah sebesar Rp 5.000.000.000.(lima milyard rupiah)
Usai sidang Janaek Situmeang SH, Hendra Pebruaris,SH, Berton Sitanggang,SH, Para Advokat dan Konsultan Hukum pada”Law Office Janaek Situmeang & Partners” selaku kuasa hukum Penggugat menyampaikan pada wartawan bahwa dalam melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut mengharap agar mendapatkan keadilan dari Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut.
Reporter: Pul/Spotnews.id