Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home TRENDING

10 Sapi Bantuan di Desa Jatirejo Malah Dijual Ketua Pokmas

#2025 #kasus

spotnews by spotnews
Januari 13, 2025
in TRENDING
0
10 Sapi Bantuan di Desa Jatirejo Malah Dijual Ketua Pokmas

Spotnews.id – Publik dikejutkan oleh kabar dugaan penyelewengan bantuan hibah berupa 10 ekor sapi di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Bantuan yang berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) ini diduga dijual oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) seharga Rp. 4,5 juta per ekor. Ironisnya, hasil dari penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan Pokmas, tetapi dibagikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jatirejo dan pihak lain di luar anggota Pokmas.

You might also like

Suhu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Diprediksi Tembus 36 Derajat Celsius, BMKG Imbau Warga Waspada

Pakar Digital Forensik Untag Surabaya Ingatkan Bahaya Spyware, Privasi Pengguna Ponsel Terancam

KEJATI JATIM DALAMI DUGAAN ALIRAN DANA PUNGLI Rp687,5 JUTA KE MANTAN KEPALA DINAS ESDM

Pengakuan dari Ketua Pokmas kepada awak media semakin mempertegas dugaan pelanggaran ini. Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu, mengabaikan tujuan awal program tersebut. Dan yang lebih ngeri lagi, aksi itupun malah di bantu oleh Sekdes Jatirejo.

Bantuan hibah ini diketahui diajukan melalui usulan Mohammad Rosyidi, mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat. Ketika dikonfirmasi, Rosyidi mengakui ada tiga lokasi Pokmas yang menerima bantuan melalui aspirasinya. Namun, ia menolak bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengusulkan bantuan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya peternak. Jika ada penyimpangan, itu di luar kendali saya. Saya serahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkap Rosyidi.

Aktivis masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran negara.

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
    Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
  2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
    Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
  3. Pasal 8 UU Tipikor
    Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
  4. Pasal 12 e UU Tipikor
    Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
  5. Pasal 372 KUHP
    Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.
  6. Pasal 415 KUHP
    Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  7. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Warga Desa Jatirejo, dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

(Laporan : Cnn // Spotnews.id – IZ)

spotnews

spotnews

Next Post
Asmara Kandas Berakhir Tewas, Motif Pembunuhan di Barbershop Jombang

Asmara Kandas Berakhir Tewas, Motif Pembunuhan di Barbershop Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menggelar pasar murah dengan mendekatkan akses masyarakat terhadap kebutuhan pangan untuk meringankan belanja masyarakat yang di halaman Balai Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur ini menyediakan berbagai bahan pokok dengan harga terjangkau untuk membantu meringankan pengeluaran rumah tangga. Berbagai komoditas kebutuhan sehari-hari tersedia dalam Pasar Murah, mulai dari beras, minyak goreng, gula pasir, tepung terigu, bawang merah, bawang putih, cabai, telur ayam, hingga daging ayam. Kehadiran pasar murah di tingkat desa diharapkan memudahkan warga memperoleh bahan pangan tanpa harus mengeluarkan biaya lebih besar. Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, mengatakan, peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur tidak hanya menjadi momentum untuk mengenang perjalanan pembangunan daerah, tetapi juga menghadirkan kegiatan yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat. “Pasar Murah itu menjadi salah satu ikhtiar kami untuk membantu warga mendapatkan bahan pokok dengan harga yang lebih terjangkau,” katanya. Dalam Pasar Murah kali ini, beras medium program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) dijual Rp55 ribu per kemasan lima kilogram, sedangkan beras premium Rp70 ribu per kemasan lima kilogram. Komoditas lainnya meliputi gula pasir Rp14 ribu per kilogram, tepung terigu Rp10 ribu per kilogram, serta minyak goreng MinyaKita Rp13 ribu per liter. Bawang merah dan bawang putih masing-masing dijual Rp6 ribu per kemasan 250 gram, sementara cabai tersedia dengan harga Rp5 ribu per paket. Untuk memenuhi kebutuhan protein keluarga, Pasar Murah juga menyediakan telur ayam ras seharga Rp20 ribu per pak. Daging ayam dijual dalam dua pilihan kemasan, yakni Rp32 ribu untuk kemasan besar dan Rp16 ribu untuk kemasan kecil. Khofifah menilai, keterjangkauan harga pangan memiliki peran penting dalam membantu keluarga mengatur pengeluaran sehari-hari. Ketika belanja kebutuhan pokok dapat ditekan, masyarakat memiliki ruang lebih besar untuk memenuhi kebutuhan lainnya, termasuk pendidikan, kesehatan, dan kebutuhan keluarga. “Kami ingin masyarakat bisa memperoleh kebutuhan pangan dengan lebih mudah dan terjangkau. Ketika pengeluaran untuk kebutuhan pokok dapat dihemat, keluarga memiliki ruang untuk memenuhi kebutuhan penting lainnya,” tuturnya. Ia menjelaskan, Pasar Murah merupakan salah satu upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas harga sekaligus melindungi daya beli masyarakat. Melalui kegiatan yang digelar lebih dekat dengan permukiman warga, akses terhadap bahan pokok diharapkan semakin mudah, terutama bagi keluarga yang harus cermat mengatur pengeluaran rumah tangga. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Jatiadi dan wilayah sekitarnya. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat kepedulian dan gotong royong dalam menjaga ketahanan pangan serta membantu masyarakat menghadapi dinamika harga kebutuhan pokok. “Semoga Pasar Murah itu membantu masyarakat memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami ingin semangat Hari Jadi Jawa Timur dirasakan melalui manfaat yang nyata bagi keluarga-keluarga di Jawa Timur,” katanya. Selain menyediakan bahan pangan dengan harga terjangkau, Khofifah juga mengundi da menyerahkan sejumlah hadiah atau doorprize kepada warga yang hadir. Kegiatan itu menambah semarak rangkaian peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur bersama masyarakat. Sementara manfaat Pasar Murah dirasakan langsung oleh warga yang datang berbelanja. Anis (24), salah seorang pengunjung, mengaku terbantu dengan harga berbagai kebutuhan pokok yang ditawarkan. Menurutnya, pasar murah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan bahan pangan dengan pengeluaran yang lebih ringan.
  • Pemkot Surabaya Bakal Sulap TPS Taman Ketampon Jadi Ruang Terbuka Hijau
  • Suhu Surabaya, Sidoarjo, dan Gresik Diprediksi Tembus 36 Derajat Celsius, BMKG Imbau Warga Waspada
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id