Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home TRENDING

10 Sapi Bantuan di Desa Jatirejo Malah Dijual Ketua Pokmas

#2025 #kasus

spotnews by spotnews
Januari 13, 2025
in TRENDING
0
10 Sapi Bantuan di Desa Jatirejo Malah Dijual Ketua Pokmas

Spotnews.id – Publik dikejutkan oleh kabar dugaan penyelewengan bantuan hibah berupa 10 ekor sapi di Desa Jatirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk. Bantuan yang berasal dari program pokok-pokok pikiran (Pokir) ini diduga dijual oleh Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) seharga Rp. 4,5 juta per ekor. Ironisnya, hasil dari penjualan sapi tersebut tidak digunakan untuk kepentingan Pokmas, tetapi dibagikan kepada Sekretaris Desa (Sekdes) Jatirejo dan pihak lain di luar anggota Pokmas.

You might also like

Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

PT Bamboe Indonesia Hadirkan Semangat Kebersamaan di Idul Adha Lewat “Ngaji Qurban & Incip incip Bumbu Bamboe” Bersama Ponpes Mukmin Mandiri

Pengakuan dari Ketua Pokmas kepada awak media semakin mempertegas dugaan pelanggaran ini. Bantuan yang semestinya menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat desa malah dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi dan pihak-pihak tertentu, mengabaikan tujuan awal program tersebut. Dan yang lebih ngeri lagi, aksi itupun malah di bantu oleh Sekdes Jatirejo.

Bantuan hibah ini diketahui diajukan melalui usulan Mohammad Rosyidi, mantan anggota DPRD dari Partai Demokrat. Ketika dikonfirmasi, Rosyidi mengakui ada tiga lokasi Pokmas yang menerima bantuan melalui aspirasinya. Namun, ia menolak bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan tersebut dan menyerahkan kasus ini sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami mengusulkan bantuan ini untuk memberdayakan ekonomi masyarakat, khususnya peternak. Jika ada penyimpangan, itu di luar kendali saya. Saya serahkan kepada pihak berwenang untuk menindaklanjuti,” ungkap Rosyidi.

Aktivis masyarakat menyayangkan lemahnya pengawasan, khususnya dari Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur, terhadap distribusi dan pemanfaatan bantuan hibah yang bersumber dari anggaran negara.

Tindakan ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi hukum, baik di bawah UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun KUHP, antara lain:

  1. Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tipikor
    Penjualan bantuan yang merugikan keuangan negara dianggap perbuatan melawan hukum yang merugikan negara.
  2. Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
    Tindakan memperkaya diri atau pihak lain dengan menyalahgunakan wewenang termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.
  3. Pasal 8 UU Tipikor
    Penggelapan barang milik negara atau yang diperoleh dari anggaran negara merupakan pelanggaran serius.
  4. Pasal 12 e UU Tipikor
    Tindakan menerima hasil dari penjualan bantuan hibah yang tidak sesuai ketentuan dapat dianggap sebagai gratifikasi.
  5. Pasal 372 KUHP
    Penjualan sapi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindak penggelapan.
  6. Pasal 415 KUHP
    Penyalahgunaan barang atau dana negara untuk kepentingan pribadi termasuk dalam perbuatan yang merugikan keuangan negara.
  7. Pasal 421 KUHP
    Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam program bantuan negara berpotensi menjerat para pelaku.

Kasus ini menuai kecaman dari berbagai pihak, yang menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini. Publik juga mendesak adanya perbaikan sistem pengawasan distribusi dan pemanfaatan bantuan sosial, agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Apakah tindakan hukum akan memberikan efek jera? Warga Desa Jatirejo, dan masyarakat luas, kini menunggu langkah nyata untuk menegakkan keadilan serta memastikan bantuan sosial benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan.

(Laporan : Cnn // Spotnews.id – IZ)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

by spotnews
Juli 2, 2026
0
Ekspor Perhiasan Emas Tersendat, Pelaku Usaha Soroti Jalur Merah dan Ambiguitas Kode HS, Desak Kepastian Hukum

Surabaya, Spotnews.id - Industri ekspor perhiasan emas nasional tengah menghadapi tantangan serius. Sejak diberlakukannya kebijakan pemeriksaan jalur merah oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada April 2026, proses...

Read moreDetails

Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

by spotnews
Juni 4, 2026
0
Dari Amanah Menjadi Berkah :Tasyakuran Audit KAP & Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026.

Spotnews.id - Suasana penuh syukur, kebersamaan, dan haru mewarnai kegiatan Tasyakuran Audit Kantor Akuntan Publik (KAP) sekaligus Pisah Kenang Pimpinan BAZNAS Jawa Timur Periode 2021–2026 yang diselenggarakan pada...

Read moreDetails

PT Bamboe Indonesia Hadirkan Semangat Kebersamaan di Idul Adha Lewat “Ngaji Qurban & Incip incip Bumbu Bamboe” Bersama Ponpes Mukmin Mandiri

by spotnews
Mei 29, 2026
0
PT Bamboe Indonesia Hadirkan Semangat Kebersamaan di Idul Adha Lewat “Ngaji Qurban & Incip incip Bumbu Bamboe” Bersama Ponpes Mukmin Mandiri

Sidoarjo, Spotnews.id - Dalam momentum Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Bamboe Indonesia bersama Pondok Pesantren Mukmin Mandiri menggelar kegiatan bertajuk “Ngaji Qurban: Ikhtiar Mengubah Takdir” pada...

Read moreDetails

BAZNAS Tulungagung dan Pemkab Distribusikan Sedekah Daging Kurban untuk Masyarakat

by spotnews
Mei 28, 2026
0
BAZNAS Tulungagung dan Pemkab Distribusikan Sedekah Daging Kurban untuk Masyarakat

Spotnews.id - Dalam semangat berbagi dan kepedulian sosial pada momentum Iduladha, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Tulungagung bersama Pemerintah Kabupaten Tulungagung melaksanakan pendistribusian sedekah daging kurban kepada...

Read moreDetails

Tingkatkan Kompetensi SDM Keumatan, BAZNAS Kota Surabaya Sukses Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)

by spotnews
Mei 28, 2026
0
Tingkatkan Kompetensi SDM Keumatan, BAZNAS Kota Surabaya Sukses Gelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)

Spotnews.id - Dalam upaya memperkuat ekosistem halal dan meningkatkan kualitas penyembelihan hewan kurban di masyarakat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya menggelar Pelatihan Juru Sembelih Halal (JULEHA)...

Read moreDetails
Next Post
Asmara Kandas Berakhir Tewas, Motif Pembunuhan di Barbershop Jombang

Asmara Kandas Berakhir Tewas, Motif Pembunuhan di Barbershop Jombang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • Stakeholder Kabupaten Mojokerto Perkuat Kolaborasi Tangani HIV/AIDS Melalui Rapat Koordinasi Lintas Sekto
  • Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si Istiqamah Gelar Ngaji Rutin Malam Jumat, Menguatkan Penyandang Disabilitas dan Masyarakat
  • BAZNAS Lumajang Gelar Bakti Sosial Kesehatan Telinga, Ratusan Warga Antusias Ikuti Skrining Pendengaran

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?