Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home E-KORAN SPOTNEWS

Gubenur DKI Jakarta Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta.

#BBM #2025 #Pajak

spotnews by spotnews
April 20, 2025
in E-KORAN SPOTNEWS, EKONOMI DAN BISNIS, TRENDING
0
Gubenur DKI Jakarta Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta.

Spotnews.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan.

You might also like

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen. “Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.

Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen). Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak. “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

(Sumber: Kpas // Spotnews.id – iz)

spotnews

spotnews

Recommended For You

UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

by spotnews
April 29, 2026
0
UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan

kediri, spotnews.id - Dalam upaya memperkuat peran zakat dalam mendukung sektor pendidikan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) BAZNAS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kediri bersama Dharma Wanita Persatuan (DWP) kembali...

Read more

Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

by spotnews
April 29, 2026
0
Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

Spotnews.id- Dyah Roro Esti Widya Putri menegaskan bahwa sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyumbang sekitar 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Hal tersebut disampaikan...

Read more

Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

by spotnews
April 29, 2026
0
Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Angkat Suara soal Kepastian Pajak di Hadapan DJP

Surabaya, Spotnews.id - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Provinsi Jawa Timur menggelar audiensi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur I pada Senin (27/4/2026). Kegiatan ini berlangsung di...

Read more

BAZNAS Surabaya Tingkatkan Profesionalisme Amil melalui Pelatihan Coretax

by spotnews
April 14, 2026
0
BAZNAS Surabaya Tingkatkan Profesionalisme Amil melalui Pelatihan Coretax

Surabaya, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Surabaya terus memperkuat kualitas tata kelola lembaga melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penyelenggaraan pelatihan...

Read more

BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan: Kediri Sehat untuk Anak Penderita Penyakit Kelenjar Otak, Hadirkan Harapan untuk Ananda Fara

by spotnews
April 14, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Kediri Salurkan Bantuan:  Kediri Sehat untuk Anak Penderita Penyakit Kelenjar Otak, Hadirkan Harapan untuk Ananda Fara

Kediri, Spotnews.id - Komitmen BAZNAS Kabupaten Kediri dalam membantu masyarakat terus diwujudkan melalui berbagai program nyata. Salah satunya melalui program Kediri Sehat, yang kembali menyalurkan bantuan kepada warga...

Read more
Next Post
Presiden Prabowo Bantu 1.000 Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus di Majalengka

Presiden Prabowo Bantu 1.000 Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus di Majalengka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • baznas tuban
  • Baznas Tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • KBIHU Rohmatal Lil ‘Alamiin Kunjungi BAZNAS, Bahas Persiapan Hadyu/Dam Haji di Indonesia
  • UPZ BAZNAS Kemenag Kabupaten Kediri dan DWP Salurkan Bantuan Program Kediri Cerdas, Bentuk dukung pendidikan
  • Momentum Bersama Wamendag, Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. Perkuat Jejak Pengusaha

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id