Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home E-KORAN SPOTNEWS

Gubenur DKI Jakarta Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta.

#BBM #2025 #Pajak

spotnews by spotnews
April 20, 2025
in E-KORAN SPOTNEWS, EKONOMI DAN BISNIS, TRENDING
0
Gubenur DKI Jakarta Kaget Ada Pajak BBM 10 Persen di Jakarta.

Spotnews.id – Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kaget saat mengetahui ada ketentuan terkait penerapan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor atau PBBKB sebesar 10 persen di Jakarta. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. “Itu belum diputuskan, saya juga kaget. Saya aja sebagai gubernurnya kaget kalau ada berita itu, jadi belum diputuskan ya,” ucap Pramono saat ditemui di kawasan Kapuk, Penjaringan.

You might also like

Rajin Menabung Untuk Berhaji, Kisah Umi Sri Dewi Pedagang Kelontong Mampu Menunaikan Ibadah Haji.

Mbah Supinah Rusmini Berangkat Menunaikan Rukun Islam kelima Dengan Rasa Syukur & Penuh Haru.

PKB Sulut Gelar Halal Bihalal Bersama DPW Perempuan Bangsa

Dikutip dari laman web resminya, Badan Pendapatan Daerah Jakarta menjelaskan bahwa PBBKB dikenakan atas semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan oleh kendaraan bermotor maupun alat berat.

Namun, pihak yang diwajibkan memungut dan menyetorkan PBBKB ke kas daerah bukanlah konsumen langsung, melainkan penyedia bahan bakar seperti produsen atau importir. Pemungutan pajak dilakukan saat bahan bakar diserahkan kepada konsumen. “Wajib Pajak PBBKB adalah penyedia bahan bakar, seperti produsen atau importir. Proses pemungutan PBBKB ini dilakukan langsung oleh penyedia bahan bakar,” tulis Bapenda

Adapun tarif PBBKB di Jakarta ditetapkan sebesar 10 persen dari nilai jual bahan bakar sebelum dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Meski begitu, ada pengecualian khusus bagi kendaraan umum yang hanya dikenakan tarif setengahnya, yakni 5 persen. “Tapi ada pengecualian nih, untuk kendaraan umum, tarifnya hanya 50 persen dari tarif normal. Artinya, kendaraan umum bayar PBBKB sebesar 5 persen saja. Kebijakan ini dibuat untuk mendukung transportasi umum yang lebih terjangkau,” jelas Bapenda.

Secara teknis, rumus penghitungan pajaknya cukup sederhana: PBBKB = Dasar Pengenaan x Tarif Pajak (10 persen). Bapenda menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku untuk bahan bakar yang diserahkan dan dikonsumsi di wilayah Jakarta. Tujuannya adalah untuk mendukung perkembangan ekonomi daerah sekaligus mengatur pemanfaatan bahan bakar secara lebih bijak. “Fokusnya adalah mendukung perkembangan ekonomi daerah dan pemanfaatan bahan bakar di Jakarta,” tulis Bapenda.

Untuk diketahui, Perda Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah diteken pada masa kepemimpinan Heru Budi Hartono. Adapun PBBKB sesungguhnya bukan hal baru karena hal ini sudah diatur sejak tahun 2010 lewat Perda Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor. Perda Nomor 1 Tahun 2024 menaikkan tarif PBBKB dari 5 persen menjadi 10 persen.

(Sumber: Kpas // Spotnews.id – iz)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Rajin Menabung Untuk Berhaji, Kisah Umi Sri Dewi Pedagang Kelontong Mampu Menunaikan Ibadah Haji.

by spotnews
Mei 6, 2025
0
Rajin Menabung Untuk Berhaji, Kisah Umi Sri Dewi Pedagang Kelontong Mampu Menunaikan Ibadah Haji.

Surabaya, Spotnews.id - Keinginan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci menjadi impian hampir setiap muslim. Namun tidak semua orang dapat panggilan. Sri Dewi Sudarwati, warga Desa Wates, Kecamatan...

Read more

Mbah Supinah Rusmini Berangkat Menunaikan Rukun Islam kelima Dengan Rasa Syukur & Penuh Haru.

by spotnews
Mei 6, 2025
0
Mbah Supinah Rusmini Berangkat Menunaikan Rukun Islam kelima Dengan Rasa Syukur & Penuh Haru.

Surabaya, Spotnews.id - Di usianya yang tidak lagi muda, Supinah Rusmini (91) merasa bersyukur dan penuh haru karena dapat melaksanakan kewajiban sebagai muslim, menunaikan Rukun Islam kelima. Supinah...

Read more

PKB Sulut Gelar Halal Bihalal Bersama DPW Perempuan Bangsa

by spotnews
April 28, 2025
0
PKB Sulut Gelar Halal Bihalal Bersama DPW Perempuan Bangsa

Sponews.id - Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sulawesi Utara bersama DPW Perempuan Bangsa Sulut menggelar acara Halal Bihalal pada Minggu (26/4), bertempat di Sekretariat DPW...

Read more

Gen Z Ketergantungan Dengan AI

by spotnews
April 28, 2025
0
Gen Z Ketergantungan Dengan AI

Jawa Timur. Spotnews.id - Generasi Z, yang lahir di era digital, kini berhadapan dengan fenomena baru: artificial intelligence (AI) yang semakin canggih. Alih-alih pertarungan sengit layaknya film fiksi...

Read more

BAZNAS Ngawi Tasarrufkan Bantuan Anak Yatim, dhuafa dan Guru Latker Pada Saat Momentum HALAL BIHALAL 1446 H.

by spotnews
April 22, 2025
0
BAZNAS Ngawi Tasarrufkan Bantuan Anak Yatim, dhuafa dan Guru Latker Pada Saat Momentum HALAL BIHALAL 1446 H.

Ngawi, Spotnews.id - Badan Amil Zakat (Baznas) kabupaten Ngawi berikan santunan kepada siswa siswi yatim di cakupan Korwil bidang pendidikan dan kebudayaan kecamatan Kendal, Ngawi. Penyaluran bantuan yang...

Read more
Next Post
Presiden Prabowo Bantu 1.000 Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus di Majalengka

Presiden Prabowo Bantu 1.000 Burung Hantu untuk Atasi Hama Tikus di Majalengka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • Dari Zakat untuk Rakyat: BAZNAS Sidoarjo Bedah Rumah Munawaroh dan Sunapi
  • Polresta Banyuwangi Jalin MoU dengan YPMNU dan Baznas untuk Perkuat Kolaborasi Pendidikan, Keamanan, dan Sosial
  • BAZNAS Jatim Bangkitkan Ekonomi Mustahik Lewat Ternak Kambing di Bondowoso

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id