SPOTNEWS.id, Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerima status justice collaborator atau saksi pelaku Richard Eliezer atau Bharada E.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai, Richard telah jujur dan berani mengungkap kebenaran kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, meski langkahnya itu sangat berisiko.
“Kejujuran, keberanian, dan keteguhan terdakwa dengan berbagai risiko telah menyampaikan kejadian sesungguhnya sehingga layak terdakwa ditetapkan sebagai saksi pelaku yang bekerja sama, justice collaborator,” kata hakim dalam sidang, Rabu (15/2/2023).
Hakim mengatakan, perkara kematian Yosua sempat gelap gulita. Bahkan, kebenaran dan keadilan nyaris terbalik pada awal terungkapnya kasus ini.
Namun, Richard lantas mengungkap kebenaran peristiwa ini dan membeberkan bahwa Yosua bukan tewas akibat terlibat baku tembak dengan dirinya, melainkan karena ditembak.
Bahwa narasi tembak menembak antara Richard dan Yosua yang beredar pada awal terungkapnya kasus ini merupakan skenario Ferdy Sambo semata untuk menutupi kebenaran perkara.
Menurut majelis hakim, Richard telah menyadari bahwa perbuatannya sangat jahat. Dia pun mengaku menyesal dan sudah meminta maaf kepada keluarga Yosua.
“Selanjutnya, berbalik 180 derajat secara nyata melangkah maju memperbaiki kesalahan meskipun harus melewati jalan terjal ber8siko demi kebenaran,” kata hakim.
“Hal itu telah terdakwa Richard Eliezer tunjukkan sebagai bentuk pertobatan,” tutur hakim.
Status justice collaborator ini pun dipertimbangkan majelis hakim sebagai salah satu hal yang meringankan hukuman Richard, sehingga mantan ajudan Ferdy Sambo itu divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” kata hakim.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,” lanjut hakim.
Adapun vonis 1 tahun 6 bulan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. (*)