Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

#NU #Keagamaan #Ormas #Tambang

spotnews by spotnews
Juni 6, 2024
in BERITA, BUDAYA DAN SENI, BUMN, EKONOMI DAN BISNIS, EKONOMI KREATIF, ENTREPRENEURSHIP, INTERNASIONAL, INVESTASI, KEUANGAN, KOMUNIKASI, NASIONAL, NUSANTARA, PANGAN, PENDIDIKAN, PERTANIAN DAN PERKEBUNAN, PRESPEKTIF, SAINS, SOLUSI DAN INSPIRASI, SOSIAL DAN POLITIK, TEKNOLOGI, TRENDING
0
Jokowi Rilis Aturan Muluskan NU dan Ormas Keagamaan Kelola Tambang

Spotnews.id- Presiden Joko Widodo resmi membuka jalan bagi organisasi kemasyarakatan keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nadhlatul Ulama (NU) untuk mengelola lahan tambang.

You might also like

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Beleid itu diteken Jokowi dan diundangkan pada Kamis (30/5).

Aturan baru itu menyisipkan pasal 83A yang memberikan kesempatan organisasi keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” tulis Pasal 83A (1) PP 25/2024, dikutip Jumat (31/5).

Sesuai Pasal 83A (2) PP 25/2024, WIUPK tersebut merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kendati demikian, Pasal 83 (3) beleid yang sama mengatur IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” sambung Pasal 83 (4) PP 25/2024.

Selain itu, badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan yang mendapatkan IUPK dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan/atau afiliasinya.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,” tulis Pasal 83 (6) PP 25/2024.

Terkait ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan akan diatur dalam peraturan presiden.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya menilai para tokoh keagamaan sudah selayaknya mendapatkan perhatian dari pemerintah. Terlebih, mereka memiliki peran yang cukup penting dalam masa-masa perjuangan Indonesia melawan penjajah.

“Logikanya begini, kalian punya hati enggak sih? NU, Muhammadiyah, tokoh-tokoh gereja, pura Hindu, di saat Indonesia belum merdeka, emang siapa yang memerdekakan bangsa ini?” tegasnya usai konferensi pers di Kementerian Investasi/BKPM, Jakarta Selatan, Senin (29/4).

Bahlil juga memastikan pembagian IUP kepada ormas ini akan dilakukan dengan baik, tanpa benturan kepentingan (conflict of interest). Ia juga memastikan tambangnya dikelola secara profesional bersama mitra yang baik.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Ahmad Fahrurrazi atau Gus Fahrur sebelumnya menyebut Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan izin konsesi tambang kepada NU sejak dua tahun lalu.

“Sejak lama, sejak pelantikan pengurus PBNU, dua tahun lalu Pak Jokowi sudah menjanjikan akan memberikan sebagian konsesi tambang itu untuk ormas semisal NU dan lainnya,” kata Gus Fahrur kepada CNNIndonesia.com, Senin (29/4) lalu.

Karenanya, ia senang apabila pemerintah memperhatikan organisasi keagamaan untuk diberikan izin tambang. Terlebih, NU merupakan ormas keagamaan yang sudah mengakar kuat di tengah masyarakat dan akan membantu pemberdayaan umat.

Sementara, Ketua PP Muhammadiyah Anwar Abbas mengatakan masih menunggu terlebih dulu surat keputusan (SK) resmi dari Jokowi terkait niat Menteri Investasi Bahlil Lahadalia yang ingin memberikan izin usaha tambang.

“Bahlil sebagai menteri sudah menyampaikan maksud dan niat baiknya. Tapi itu kan harus ditandatangani Presiden. Dan sikap Muhammadiyah menunggu SK resmi dari Presiden saja,” kata Anwar kepada redaksi, Selasa (30/4) lalu.

Anwar mengatakan Muhammadiyah akan membahasnya lebih lanjut jika sudah ada keputusan dari Jokowi. Karenanya, saat itu, Muhammadiyah belum bersikap apapun lantaran hal tersebut baru bersifat rencana.

(Laporan:BI//Spotnews.id-Ryn)

Kopi Mahkota Raja
spotnews

spotnews

Recommended For You

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Surabaya, Spotnews.id - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, pemberdayaan pelaku...

Read moreDetails

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Spotnews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

by spotnews
Juli 24, 2026
0
BSI Percepat Bullion Bank, Gandeng Kadin Jatim dan PPEN Bangun Ekosistem Industri Emas Nasional

Surabaya,Spotnews.id- PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus mempercepat pengembangan layanan Bullion Bank dengan menyiapkan fasilitas simpanan emas fisik bagi masyarakat. Inisiatif ini bertujuan menarik emas yang...

Read moreDetails

Bulog Jatim Lampaui Target Penyerapan Gabah, Serap 884.559 Ton Setara Beras hingga Juli 2026

by spotnews
Juli 23, 2026
0

Surabaya,Spotnews.id-Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur mencatatkan prestasi membanggakan dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Bulog Jatim berhasil mencapai 100 persen target penyerapan...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

by spotnews
Juli 23, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

Mojokerto – BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Kabupaten Mojokerto. Sinergi kedua lembaga tersebut diwujudkan dalam Program Bantuan Pemasangan...

Read moreDetails
Next Post
Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,349 Juta Per Gram

Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp1,349 Juta Per Gram

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Tulungagung Terapkan Sistem CAT Anti-Kecurangan pada Seleksi Beasiswa SKSS 2026
  • BAZNAS Kabupaten Lamongan dan Pemkab Lamongan Salurkan Santunan untuk Keluarga ABK KMN Enthog yang Hilang Kontak
  • Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?