Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Mulai Tahun Depan Mobil-Motor Wajib Asuransi

#2024 #spotnews #pajak #mobil #motor #asuransi

spotnews by spotnews
Juli 19, 2024
in BERITA, KEBANGSAAN, KEUANGAN, NASIONAL, Pajak, TRENDING
0
5872

Spotnews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan mulai tahun depan seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Artinya nanti masyarakat wajib membayar premi untuk setiap kendaraan yang dimiliki.

You might also like

Prof. KH Muhammad Zakki Dikukuhkan sebagai Guru Besar Manajemen Strategik di Malaysia, Bawa Gagasan Transformasi Ekonomi Pesantren

KH Muhammad Zakki Beli Kopi Biji Mentah Petani Binaan, Wujud Nyata Pesantrenpreneur Mukmin Mandiri

Enam Wakil Dayung Indonesia Berebut Medali di Final A Asian Games 2026

TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengatakan pada dasarnya aturan tersebut memiliki maksud yang baik yakni untuk menjamin masyarakat terlindungi secara finansial jika terjadi kecelakaan.

Namun menurutnya mewajibkan setiap kendaraan untuk memiliki asuransi tidaklah mendesak. Sebab asuransi kendaraan yang biasanya menanggung biaya kerusakan mobil atau motor biasanya hanya terpakai saat terjadi kecelakaan.

“Memang tujuannya baik, tapi kan asuransi ini kan mengaitnya banyak sekali. Kalau misalnya asuransi kecelakaan kan dipakai hanya saat terjadi kecelakaan, kalau tidak ya nggak terpakai,” kata Trubus kepada detikcom, Rabu (17/7/2024).

Belum lagi dengan adanya asuransi, tentu masyarakat diwajibkan untuk membayar biaya premi setiap bulan. Hal ini tentu saja akan memberatkan pemilik kendaraan, khususnya mereka yang memiliki ‘kantong pas-pasan’.

“Ini bisa membebani masyarakat, apalagi masyarakat sudah punya asuransi yang lain (BPJS dan lain-lain). Kan asuransi sudah banyak tiba-tiba di tambah asuransi, wajib lagi, sama kaya Tapera mereka yang sudah punya rumah lagi nyicil tetap saja wajib Tapera, itu kan repot lagi,” jelasnya.

Untuk itu Trubus menyarankan agar OJK melakukan sosialisasi dan diskusi publik terlebih dahulu sebelum menetapkan aturan wajib asuransi kendaraan bermotor ini. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih memahami maksud dan tujuan dari aturan ini.

Tentu aturan ini juga harus dibarengi dengan skema yang jelas agar tidak merugikan masyarakat. Terlebih mengingat bagaimana masyarakat harus menyisikan sebagian uangnya lagi untuk membayar premi asuransi.

“Kalau memang ini mau jadi wajib, saya melihat perlu ada skema yang jelas di mana nanti si pemilik kendaraan itu ketika klaim itu harus betul-betul cair. Jangan ini ujung-ujungnya sebenarnya pemerintah ini mau ngumpulin duit, repotnya itu. Ini kan kasusnya mirip-mirip Tapera nantinya,” ucap Trubus.

Di sisi lain, pengamat asuransi Irvan Rahardjo mengatakan aturan terkait wajib asuransi kendaraan bermotor sebetulnya sudah diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Namun aturan terkait wajib asuransi ini belum pernah terlaksana.

“(Kebijakan ini) diaktifkan lagi dengan UU 4/2024 tentang PPSK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) di bawah Asuransi Wajib. Hal ini bagus untuk mendorong literasi dan inklusi asuransi kita yang masih rendah,” ucapnya.

Menurutnya dengan adanya aturan wajib asuransi untuk semua mobil dan motor di RI, perusahaan asuransi dalam negeri dapat semakin berkembang karena adanya peningkatan penetrasi alias jumlah pengguna.

Namun ia tidak memungkiri jika kebijakan itu dapat membuat kantong masyarakat semakin tipis. Sebab dengan aturan ini masyarakat wajib menyisihkan sebagian penghasilannya lagi untuk membayar premi asuransi kendaraan yang diambil.

“Untungnya penetrasi dan inklusi asuransi diharapkan meningkat. Keuntungan lain ada jaminan proteksi bagi korban kecelakaan lalu lintas. Ruginya tentu ada beban premi tambahan bagi pemilik mobil dan operator kendaraan umum,” kata Irvan.

Belum lagi, sekarang ini setiap perusahaan asuransi memiliki premi atau ketentuan klaim masing-masing. Kondisi ini sedikit banyak dapat menyulitkan masyarakat terutama jika terjadi kecelakaan.

Misal saat terjadi kecelakaan dua pihak, satu pihak bisa klaim asuransi tapi pihak yang lain tidak bisa klaim karena asuransi yang digunakan berbeda. Oleh karenanya ia juga menyarankan kepada OJK untuk juga membuat aturan turunan terkait yang bisa ‘menyeragamkan’ atau membuat standar premi.

“OJK perlu menetapkan POJK tentang asuransi wajib TPL. Tidak hanya soal premi tetapi prosedur klaim bila (terjadi kecelakaan yang) melibatkan beberapa kendaraan sekaligus. Tentunya (penyusunan aturan ini) berkoordinasi dengan pihak Asosiasi,” jelasnya.

“Kalau soal (nanti) ada yang tidak memiliki asuransi tentu merupakan pengecualian karena sifat asuransi TPL sendiri wajib dimiliki (dengan adanya aturan ini nanti). Seperti halnya BPJS yang sekalipun wajib namun juga banyak yang tidak memilikinya,” pungkasnya

(Laporan:BI//Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Next Post
Program pemberdayaan BAZNAS Tulungagung Lakukan Monitoring Dan Evaluasi

Program pemberdayaan BAZNAS Tulungagung Lakukan Monitoring Dan Evaluasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Prof. KH Muhammad Zakki Dikukuhkan sebagai Guru Besar Manajemen Strategik di Malaysia, Bawa Gagasan Transformasi Ekonomi Pesantren
  • Prodi S1 Manajemen UNESA Perkuat Kompetensi Digital Marketing Karang Taruna Sawahan
  • Dilantik sebagai Pengurus MES Jatim, Gus Heri Perluas Ruang Khidmah Ekonomi Syariah
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id