SPOTNEWS.id, Surabaya – Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo akan menggelar seminar PPL secara offline di Hall Hotel Novotel Samator Surabaya, pada 3 Maret 2023 mendatang.
Topik yang digagas dalam acara itu adalah Terkait Pokok-Pokok Peraturan Pajak “PPN (PP 44, PP 49, PMK 186 tahun 2022), PPH (PP 55 tahun 2022) dan KUHP (PP 50 tahun 2022)”.
Pada kegiatan itu, pembawa materinya adalah Sapto Windi Argo, SE., M.A.k., CA., B.K.P. Seorang yang ahli dibidang perpajakan dan nantinya turut mengundang para anggota IKPI dan umum.
Ketua Panitia Seminar PPL Yulianto Kiswocahyono mengatakan, pihaknya saat ini mempersiapkan segala hal sebelum terlaksananya kegiatan tersebut, salah satunya membuka pendaftaran untuk umum, bagi yang ingin belajar tentang perpajakan terkait tema tersebut. silahkan daftarkan.
“Seminar ini dibuka selain untuk anggota IKPI juga bersifat umum, jadi segera daftarkan diri anda melalui link yang tertera di sini https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZ9sH2iu_kPtFuV_h73UwESiri4hq-sGOLcM6q_Mr0C099HQ/viewform pendaftaran dibuka sampai 1 Maret 2023, “ucap Yuli yang juga sebagai Konsultan Pajak kepada Spotnews.id, Jumat (3/1/2023).
lebih lanjut, Yuli menuturkan maksud dan tujuan seminar ini, bahwa penjabaran dari Harmonisasi Peraturan Pajak (HPP) yang merupakan ekstrak dari UU Cipta kerja.
“Maksudnya, pemembahasan HPP yang merupakan ekstrak dari UU Cipta kerja yang mana PP 45 PP 50 dan PP 49 merupakan aturan yang terinci dari peraturan pemerintah yang keluar di akhir desember 2022, maka perlu di sosialisasikan ke masyarakat sehingga bida mendukung dari kegiatan bisnis setiap wajib pajak, saya tentu berharap seminar ini bermanfaat bisa diterima masyarakat betapa pentingnya pemahaman tentang aturan perpajakan di Indonesia, “tutup Yuli. (dn)
Information Pendaftaran klik disini: https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSfZ9sH2iu_kPtFuV_h73UwESiri4hq-sGOLcM6q_Mr0C099HQ/viewform