Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional – Ketua KPU Diberi Sanksi

#Pemilu #2024

spotnews by spotnews
Februari 6, 2024
in BERITA, BIROKRASI, NASIONAL, PEMILU, SOSIAL DAN POLITIK, TRENDING
0
Pakar Hukum: Tidak Berimplikasi Konstitusional – Ketua KPU Diberi Sanksi

Jakarta, Spotnews.id –  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Hasyim Asy’ari Kena Sanksi oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dinilai tidak berimplikasi secara konstitusional.

You might also like

Jamaah Haji Jawa Timur Salurkan Infak Kepada Baznas Jawa Timur

Halal Jangan Hanya Simbolik Saja, Aksi Nyata Politik Untuk Kembangkan Ekonomi Syariah Indonesia

Semrawutt Haji 2025 Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan Pakar Hukum Tata Negara  dan Konstitusi Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dalam pernyataan tertulisnya.

“Tidak mempunyai implikasi konstitusional serta hukum apapun terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto Gibran dan Rakabuming Raka. Eksistensi sebagai ‘legal subject’ Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden adalah konstitusional serta ‘legitimate’,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam membaca putusan DKPP harus dilihat pada dua konteks yang berbeda, yakni status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang diwajibkan untuk melaksanakan perintah pengadilan yaitu Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Kemudian yang kedua, dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi ‘a quo’ tindakan KPU dianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, sehingga berkonsekuensi terjadi pelanggaran etik.

Fahri menilai bahwa dalam pertimbangan yuridis putusan DKPP mengatakan dalam melaksanakan putusan MK, tindakan KPU selaku teradu tidak sejalan dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu.

“Artinya, KPU seharusnya segera menyusun rancangan perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sebagai tindaklanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, tetapi pada hakikatnya itu merupakan ranah etik yang tentunya dapat dinilai secara etik sesuai Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,” tutur Fahri.

Sebelumnya, DKPP memvonis Ketua KPU Hasyim Asy’ari dan enam anggota lainnya melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Meski begitu, Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, pelanggaran kode etik Ketua KPU beserta komisioner lainnya tidak memengaruhi pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.

Menurutnya vonis yang telah diputuskannya tersebut terhadap Hasyim Asy’ari dkk, itu murni soal kode etik.

Sehingga menurutnya hal tersebut tidak ada kaitannya dengan status Gibran yang kini menjadi peserta pemilu.

“Nggak ada kaitannya dengan pencalonan juga, ini murni soal etik, murni soal etik penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Dia mengatakan keputusan atau vonis dari DKPP itu tidak bersifat akumulatif, sehingga perkara pengaduan Ketua KPU itu berbeda dengan perkara pengaduan yang lainnya. Menurutnya putusan itu pun tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden.

“Tidak ada putusan akumulatif di DKPP, perkaranya beda. Yang dulu yang soal pengaduan lain ya berbeda, itu aja,” tutupnya.

(Sumber: Suara // Spotnews.id – Lik)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Jamaah Haji Jawa Timur Salurkan Infak Kepada Baznas Jawa Timur

by spotnews
Juni 16, 2025
0
Jamaah Haji Jawa Timur Salurkan Infak Kepada Baznas Jawa Timur

Surabaya, Spotnews.id - Sebanyak ribuan jamaah haji asal Jawa Timur menunjukkan kepedulian sosial yang tinggi dengan menyalurkan infak dan sedekah mereka melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jawa...

Read more

Halal Jangan Hanya Simbolik Saja, Aksi Nyata Politik Untuk Kembangkan Ekonomi Syariah Indonesia

by spotnews
Juni 10, 2025
0
Halal Jangan Hanya Simbolik Saja, Aksi Nyata Politik Untuk Kembangkan Ekonomi Syariah Indonesia

Kepala Center of Sharia Economic Development Indef, Nur Hidayah, menilai visi Wakil Presiden Gibran mengenai Ekonomi Syariah harus dibarengi dengan keberanian politik agar tidak berhenti di tataran simbolik. “Mainstreaming...

Read more

Semrawutt Haji 2025 Indonesia

by spotnews
Juni 10, 2025
0
Semrawutt Haji 2025 Indonesia

Jakarta, Spotnews.id -  Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR-RI berkomitmen menindaklanjuti temuan-temuan di lapangan yang berkaitan dengan pelayanan terhadap jamaah haji Indonesia. Menurut anggota Timwas Haji Abdul Fikri Faqih, dalam penyelenggaraan...

Read more

Idul Adha 2025 Berapa Hijriah? Ini Penjelasannya

by spotnews
Juni 7, 2025
0
Idul Adha 2025 Berapa Hijriah? Ini Penjelasannya

Jakarta, Spotnews.id - Idul Adha, juga dikenal sebagai Hari Raya Kurban, adalah salah satu hari raya umat Islam yang penuh makna. Idul Adha dirayakan setiap 10 Dzulhijjah pada...

Read more

Ponpes An-Nur Al-Murtadlo : Menggabungkan Ilmu Agama dengan Budidaya Lobster Air Tawar

by spotnews
Juni 7, 2025
0
Ponpes An-Nur Al-Murtadlo : Menggabungkan Ilmu Agama dengan Budidaya Lobster Air Tawar

Malang, Spotnews.id - Dalam sebuah langkah inovatif, sebuah pondok pesantren di Malang yakni Ponpes AN -NUR Al -Murtadlo Malang telah memulai program budidaya lobster air tawar. Program ini...

Read more
Next Post
BAZNAS Kab. Ngawi Memberikan Bantuan Terhadap masyarakat 

BAZNAS Kab. Ngawi Memberikan Bantuan Terhadap masyarakat 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Kabupaten Kediri Gelar Program Bantuan Kacamata Gratis untuk Penyandang Disabilitas
  • Program Unggulan “1 Desa 6 Mustahik” Resmi Dimulai, BAZNAS Lamongan Perluas Jangkauan Bantuan Zakat
  • “Cahaya Zakat” BAZNAS Sidoarjo: Jembatan Harapan di Tengah Derasnya Arus Kehidupan Modern

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id