Blitar, Spotnews.id – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Blitar diduga berperan dalam penyalahgunaan wewenang, yakni dengan menempatkan 2 paket pekerjaan bangunan di pekarangan pribadi milik Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Blitar.
Bangunan tersebut keduanya menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Blitar tahun anggaran 2022 dan 2023, berupa pembangunan Talud Bertulang senilai kurang lebih Rp190 juta dan pembangunan Saluran Beton Tertutup sebesar Rp194.991.000
Akibatnya, warga RT 02/01 RW 1 Lingkungan Sangut, Kelurahan Bendo banyak yang mempertanyakan keberadaan bangunan tersebut yang dianggap proyek siluman, dan malah menimbulkan kecemburuan sosial.
Katanya lagi, kalau Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mau membangun, justru malah ada yang lebih prioritas dari pada bangunan itu.
“Setidaknya kami dalam musyawarah pembangunan (Musrenbang) tingkat lingkungan atau rukun tetangga (RT) belum pernah mengusulkan bangunan seperti itu. Tahu-tahu sudah ada,” kata salah warga Lingkungan Sangut berinisial HR kepada serayunusantara, Rabu (3/4/2024).
Katanya lagi, dalam forum-forum resmi pun dirinya juga belum pernah mendengar kalau bakal di bangun seperti itu. Hal tersebut mencerminkan kurangnya beretika dalam berbagi kebijakan.
“Sewajarnya kami masyarakat awam terkesima dengan keculasan pengampu kebijakan menyiasati proyek diktum diatas. Kami tak tahu bila ada proyek yang dikerjakan di lingkungan kami, tanpa melalui musren RT/RW,” ungkapnya.
“Mestinya kenapa tidak sekalian rumahnya di bangun menggunakan APBD kan bisa jadi alasan rumah Sekda di sewa Pemkot untuk rumah dinas Sekda,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu staf bagian sumber daya air (SDA) PUPR Kota Blitar saat di konfirmasi mengaku kalau dirinya hanya merencanakan dan menjalankan tugas pimpinan. Selebihnya tidak tahu.
“Tanyakan langsung ke Pak Joko Mas. Kami hanya melaksanakan tugas,” tutupnya
(Laporan: Serayumas // Spotnews.id – Lik)