Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home BERITA

Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Terkait Cuti Bersama ASN/PNS, Berikut Penjelasannya

Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 Tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023

spotnews by spotnews
April 14, 2023
in BERITA, INTERNASIONAL, NASIONAL
0
Presiden Jokowi Terbitkan Keppres Terkait Cuti Bersama ASN/PNS, Berikut Penjelasannya

istimewa

SPOTNEWS.id, Jakarta – Presiden Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia nomor 8 tahun 2023 tentang perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023. Keppres yang ditetapkan pada 13 April 2023 di Jakarta ini dengan jelas mengatur cuti bersama Idul Fitri 1444 Hijriah pada 19-25 April 2023 berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

You might also like

Ponpes An-Nur Al-Murtadlo : Menggabungkan Ilmu Agama dengan Budidaya Lobster Air Tawar

Dai kondang Jawa Timur Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. dan Ibunda Tercinta Berangkat Menunaikan Ibadah Haji 2025

Bentuk Kepedulian Sosial, Panti Asuhan Aisyiyah Cabang Kras Terima Bantuan dari Baznas Kabupaten Kediri

Keppres tersebut diterbitkan berangkat dari tiga pertimbangan. Pertama, mewujudkan efisiensi serta efektivitas hari kerja dan memberi pedoman instansi pemerintah ketika melaksanakan cuti bersama tahun 2023. Kedua, meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran mobilitas arus mudik Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Ketiga, berdasarkan dua pertimbangan sebelumnya membutuhkan penetapan Keputusan Presiden tentang Perubahan atas Keputusan Presiden nomor 24 tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil negara tahun 2023, seperti diberitakan Antaranews.

Berdasarkan Keppres tersebut pada Pasal 1 mengubah Diktum Kesatu Keppres sebelumnya. Awalnya, cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah ditetapkan pada 21, 22, 23, 24, 25, dan 26 April 2023 diubah menjadi 19, 20, 21, 24, dan 25 April 2023. Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam diktum Kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan para pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN). Apabila pegawai ASN karena Jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, maka hak cuti tahunannya ditambahkan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan, sebagaimana dirangkum peraturan.bpk.go.id.

Namun, jika cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah yang tertuang dalam Keppres tersebut tidak diambil, maka bagaimana ketentuannya?

Merujuk jdih.kemnaker.go.id, ketentuan mengenai cuti bersama yang tidak diambil tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/3/Hk.04/Iv/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan. Dengan detail, surat tersebut menjelaskan aturan tentang penggunaan cuti bersama dan juga hari libur nasional yang diterapkan pada suatu instansi atau perusahaan. Adapun, penjelasannya sebagai berikut, yaitu:

  1. Cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.
  2. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan yang mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.
  3. Pekerja/buruh yang melakukan cuti pada hari cuti bersama, hak cutinya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh bersangkutan.
  4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Dengan demikian, bagi para pegawai ataupun ASN yang tidak mengambil cuti bersama atau bekerja pada cuti bersama, mereka akan mendapatkan upah dari perusahaan atau instansi sama seperti hari kerja biasa. Selain itu, hak cuti tahunannya juga tida berkurang. (*)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Ponpes An-Nur Al-Murtadlo : Menggabungkan Ilmu Agama dengan Budidaya Lobster Air Tawar

by spotnews
Juni 7, 2025
0
Ponpes An-Nur Al-Murtadlo : Menggabungkan Ilmu Agama dengan Budidaya Lobster Air Tawar

Malang, Spotnews.id - Dalam sebuah langkah inovatif, sebuah pondok pesantren di Malang yakni Ponpes AN -NUR Al -Murtadlo Malang telah memulai program budidaya lobster air tawar. Program ini...

Read more

Dai kondang Jawa Timur Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. dan Ibunda Tercinta Berangkat Menunaikan Ibadah Haji 2025

by spotnews
Mei 29, 2025
0
Dai kondang Jawa Timur Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si. dan Ibunda Tercinta Berangkat Menunaikan Ibadah Haji 2025

Surabaya,Spotnews.id- Suasana haru dan penuh doa mengiringi keberangkatan Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si., Pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Mandiri Waru, Sidoarjo, ke Tanah Suci untuk menunaikan ibadah haji pada...

Read more

Bentuk Kepedulian Sosial, Panti Asuhan Aisyiyah Cabang Kras Terima Bantuan dari Baznas Kabupaten Kediri

by spotnews
Mei 28, 2025
0
Bentuk Kepedulian Sosial, Panti Asuhan Aisyiyah Cabang Kras Terima Bantuan dari Baznas Kabupaten Kediri

Kediri,Spotnews.id- Sebagai bentuk nyata kepedulian terhadap anak-anak yatim piatu, Panti Asuhan Aisyiyah Cabang Kras, Kabupaten Kediri, yang saat ini membina 36 anak, menerima bantuan sosial dari Baznas Kabupaten...

Read more

Ponpes Darul Amanah Terima Penasihat Perempuan Syekh Al-azhar Pertama

by spotnews
Mei 27, 2025
0
Ponpes Darul Amanah Terima Penasihat Perempuan Syekh Al-azhar Pertama

Pondok Pesantren Darul Amanah Kendal, Jawa Tengah, menerima kunjungan kehormatan Penasihat Grand Syekh Al-Azhar dari kalangan wanita pertama Prof Dr Nahla Sabry Elseidy, Selasa. Pimpinan Ponpes Darul Amanah...

Read more

KEIKRAF UINSA Menggelar Seminar Bertajuk ” Santripreneur Start – Up Your Future”

by spotnews
Mei 27, 2025
0
KEIKRAF UINSA Menggelar Seminar Bertajuk ” Santripreneur Start – Up Your Future”

Pimpinan Komisariat (PK) IPNU IPPNU UIN Sunan Ampel Surabaya, bekerja sama dengan KEIKRAF UINSA, sukses menggelar seminar bertajuk “Santripreneur: Start-Up Your Future: Inovasi, Digitalisasi, dan Kemandirian Ekonomi Organisasi”...

Read more
Next Post
Ngabuburit Unik Bernuansa Bambu Petung Ala Masjid Apung Pancer Door

Ngabuburit Unik Bernuansa Bambu Petung Ala Masjid Apung Pancer Door

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Dorong UMKM Bangkit, Ibu Martini di Kedungwaru Raup Omzet dari Pisang Krispy
  • Baznas Bojonegoro Salurkan “Gerobak Usaha” untuk Dukung UMKM dan Pedagang Kecil
  • Halal Jangan Hanya Simbolik Saja, Aksi Nyata Politik Untuk Kembangkan Ekonomi Syariah Indonesia

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id