Spotnews.id- Seorang pria berinisial BA (51) asal Madiun ditangkap polisi karena menipu dan membawa kabur mobil Toyota Yaris milik janda di Malang.
Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat dalam konferensi pers yang digelar di Polres Malang, Selasa (11/6/2024) menjelaskan, kejadian bermula sekitar awal Mei 2024. Saat itu, BA asal Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun itu, berkenalan dengan korban IS (42) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang melalui aplikasi perjodohan.
Dihadapan korban, BA yang kesehariannya sebagai pengangguran ini mengaku bekerja sebagai pegawai kantor Pajak Pratama di Kota Surabaya. Guna meyakinkan korban, ia juga kerap menunjukkan kartu tanda pengenal dari kementrian dengan nama alias Tyas Hayu Utomo.
“Tersangka ini mengaku berstatus seorang duda dan bekerja sebagai pegawai Kantor Pajak Pratama Surabaya dengan menunjukkan kartu identitas tanda pengenal, kemudian berkenalan lah dengan korban,” ungkap Gandha, Selasa (11/6/2024).
Menurut Gandha, usai berkenalan melalui aplikasi, pelaku kemudian mengajak korban untuk bertemu secara langsung. Korban yang bekerja di bidang bisnis properti menyambut baik ajakan tersebut dengan harapan bisa menjalin relasi.
Hingga kemudian pada 17 Mei 2024 pelaku bertandang ke Malang menemui korban dan menyaru hendak membeli lahan perumahan. Korban yang terperdaya buaian manis pelaku kemudian sempat ikut mengantar pelaku mencarikan lahan perumahan dan tanah kavling.
Diketahui kemudian, korban mengajak pelaku ke rumah kawannya di perumahan Desa Sukodari, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Selama ini rumah beserta kendaraan mobil Toyota Yaris tersebut dipercayakan kepada korban karena saat ini berada di luar negeri.
Nahas, saat berada di rumah tersebut, pelaku gelap mata melihat kunci mobil Toyota Yaris seri S tahun 2023, dan berniat menguasai mobil tersebut. Hingga akhirnya ada satu kesempatan korban keluar rumah sebentar, pelaku kemudian mengambil mobil tersebut dan melarikan diri ke Sidoarjo, Jawa Timur.
“Korban pergi keluar sebentar dan meninggalkan kunci kontak mobil Yaris ini berada di atas bufet tv, oleh tersangka kemudian diambil kunci kontak tersebut langsung membawa kabur mobil ini,” tegas Gandha.
Gandha bilang, pihaknya kemudian segera melakukan penyelidikan usai korban melapor ke Polsek Wagir. Tersangka kemudian berhasil diamankan di sebuah hotel di kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Dalam pemeriksaan terungkap jika mobil milik korban sempat disembunyikan di wilayah Pati, Jawa Tengah. Rencananya mobil tersebut akan dijual oleh tersangka dan keuntungannya akan dinikmati sendiri.
“Kami amankan tersangka ini berada di Sidoarjo, adapun untuk kendaraannya berhasil diamankan di daerah Pati, Jawa Tengah,” tandasnya.
Gandha menyebut, tersangka BA kerap melakukan penipuan dengan memperdaya korban menggunakan identitas palsu pegawai pajak. Sasarannya adalah wanita yang berstatus single maupun janda yang dikenalnya melalui media sosial.
Berdasarkan pengakuan BA, setidaknya ada dua korban yang telah diperdaya dan dimintai sejumlah uang dengan berbagai alasan.
“Motifnya keuntungan ekonomi, modusnya selalu mengincar perempuan-perempuan dan wanita-wanita yang kebetulan berstatus single maupun berstatus janda, sudah sering yang bersangkutan ini melakukan kegiatan penipuan-penipuan melalui aplikasi-aplikasi sosial media,” pungkasnya.
Guna mempermudah proses penyidikan, kini BA telah berstatus tersangka dan ditahan rutan Polres Malang. Terhadapanya akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun pidana penjara.
(Laporan:Beritajatim//Spotnews.id-Ryn)