Surabaya,Spotnews.id- Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) mencapai 4.586.514 unit usaha. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan kuatnya peran UMKM dalam perekonomian daerah, namun struktur usaha masih didominasi oleh kategori mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, pemerintah tidak menggunakan kenaikan omzet sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah UMKM telah naik kelas.
Menurutnya, terdapat lima aspek yang menjadi indikator dalam melihat perkembangan skala usaha UMKM. Aspek pertama adalah perubahan usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kepemilikan izin berusaha.
Selanjutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi kompetensi, keberhasilan mengakses pembiayaan, peningkatan kualitas produk melalui berbagai sertifikasi, serta kemampuan memperluas pemasaran melalui kemitraan dengan buyer, ritel modern, sektor HORECA maupun pasar ekspor.
“Pengukuran kenaikan omzet maupun skala usaha baru dilakukan pada akhir 2026 dan hasilnya dipublikasikan pada awal tahun berikutnya,” kata Endy, Rabu (23/9/2026).
Menurut Endy, indikator tersebut diperlukan agar penilaian terhadap perkembangan UMKM tidak hanya berfokus pada besarnya pendapatan. Sebab, kenaikan kelas juga berkaitan dengan legalitas, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, kualitas produk dan kemampuan memperluas pasar.
Akses Pasar Jadi Prioritas
Dari berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku UMKM, akses pasar disebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Endy menilai pasar merupakan muara dari seluruh proses pemberdayaan UMKM. Produk yang telah mendapatkan pendampingan, pembiayaan, legalitas maupun peningkatan kualitas pada akhirnya membutuhkan pasar agar mampu menghasilkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Pasar adalah prioritas utama karena muara pemberdayaan UMKM adalah peningkatan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Karena itu, perluasan akses pasar menjadi bagian penting dalam mendorong UMKM Jawa Timur berkembang. Kemitraan dengan pembeli, ritel modern, sektor hotel, restoran dan katering (HORECA), hingga pasar ekspor menjadi sejumlah jalur yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperluas pemasaran produknya.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro tidak hanya bertahan dalam skala kecil, tetapi memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksinya secara bertahap.
Dominasi Usaha Mikro dan Perlindungan Sosial
Sementara itu, Dosen Program Studi International Business Management Universitas Ciputra Dr. Romauli Nainggolan, S.E., M.Si., CFDM, melihat dominasi usaha mikro dari sisi lain, yakni berkaitan dengan tingkat perlindungan sosial yang diterima pelaku usaha.
Menurut Romauli, pendapatan pelaku usaha mikro cenderung tidak stabil karena sangat bergantung pada keuntungan dan margin usaha yang diperoleh setiap bulan.
“Kategori mikro itu minim dengan jaminan sosial, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun. Penghasilan mikro tidak stabil dan tidak menetap seperti pekerjaan formal,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha mikro memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi ketika menghadapi penurunan pendapatan, kenaikan harga bahan baku maupun kebutuhan kesehatan.
Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya memperoleh sejumlah bentuk perlindungan melalui sistem ketenagakerjaan, pelaku usaha mikro harus menanggung risiko usaha sekaligus risiko sosial secara mandiri.
Karena itu, Romauli menilai kebijakan pemerintah untuk mengembangkan UMKM perlu berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro.
Pengembangan usaha tidak hanya berkaitan dengan peningkatan omzet dan kapasitas produksi, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memiliki akses terhadap perlindungan sosial, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai lebih dari 4,5 juta unit, penguatan sektor usaha mikro menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi Jawa Timur. Tantangannya bukan sekadar mempertahankan jumlah pelaku usaha, melainkan mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas, meningkatkan kompetensi, memperoleh akses pembiayaan, menghasilkan produk berkualitas dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Pada akhirnya, proses UMKM naik kelas di Jawa Timur tidak hanya diukur dari bertambahnya omzet, tetapi juga dari semakin kuatnya fondasi usaha dan meningkatnya kemampuan pelaku UMKM untuk tumbuh secara berkelanjutan.Jumlah usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Jawa Timur (Jatim) mencapai 4.586.514 unit usaha. Besarnya jumlah tersebut menunjukkan kuatnya peran UMKM dalam perekonomian daerah, namun struktur usaha masih didominasi oleh kategori mikro.
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Timur Endy Alim Abdi Nusa mengatakan, pemerintah tidak menggunakan kenaikan omzet sebagai satu-satunya ukuran untuk menentukan apakah sebuah UMKM telah naik kelas.
Menurutnya, terdapat lima aspek yang menjadi indikator dalam melihat perkembangan skala usaha UMKM. Aspek pertama adalah perubahan usaha dari sektor informal menjadi formal melalui kepemilikan izin berusaha.
Selanjutnya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui sertifikasi kompetensi, keberhasilan mengakses pembiayaan, peningkatan kualitas produk melalui berbagai sertifikasi, serta kemampuan memperluas pemasaran melalui kemitraan dengan buyer, ritel modern, sektor HORECA maupun pasar ekspor.
“Pengukuran kenaikan omzet maupun skala usaha baru dilakukan pada akhir 2026 dan hasilnya dipublikasikan pada awal tahun berikutnya,” kata Endy, Rabu (23/9/2026).
Menurut Endy, indikator tersebut diperlukan agar penilaian terhadap perkembangan UMKM tidak hanya berfokus pada besarnya pendapatan. Sebab, kenaikan kelas juga berkaitan dengan legalitas, kualitas sumber daya manusia, akses pembiayaan, kualitas produk dan kemampuan memperluas pasar.
Akses Pasar Jadi Prioritas
Dari berbagai persoalan yang masih dihadapi pelaku UMKM, akses pasar disebut menjadi salah satu perhatian utama pemerintah.
Endy menilai pasar merupakan muara dari seluruh proses pemberdayaan UMKM. Produk yang telah mendapatkan pendampingan, pembiayaan, legalitas maupun peningkatan kualitas pada akhirnya membutuhkan pasar agar mampu menghasilkan nilai tambah bagi pelaku usaha.
“Pasar adalah prioritas utama karena muara pemberdayaan UMKM adalah peningkatan nilai tambah dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Karena itu, perluasan akses pasar menjadi bagian penting dalam mendorong UMKM Jawa Timur berkembang. Kemitraan dengan pembeli, ritel modern, sektor hotel, restoran dan katering (HORECA), hingga pasar ekspor menjadi sejumlah jalur yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperluas pemasaran produknya.
Upaya tersebut juga diharapkan dapat mendorong pelaku usaha mikro tidak hanya bertahan dalam skala kecil, tetapi memiliki peluang untuk meningkatkan kapasitas produksinya secara bertahap.
Dominasi Usaha Mikro dan Perlindungan Sosial
Sementara itu, Dosen Program Studi International Business Management Universitas Ciputra Dr. Romauli Nainggolan, S.E., M.Si., CFDM, melihat dominasi usaha mikro dari sisi lain, yakni berkaitan dengan tingkat perlindungan sosial yang diterima pelaku usaha.
Menurut Romauli, pendapatan pelaku usaha mikro cenderung tidak stabil karena sangat bergantung pada keuntungan dan margin usaha yang diperoleh setiap bulan.
“Kategori mikro itu minim dengan jaminan sosial, asuransi kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan maupun dana pensiun. Penghasilan mikro tidak stabil dan tidak menetap seperti pekerjaan formal,” ujarnya.
Kondisi tersebut membuat pelaku usaha mikro memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi ketika menghadapi penurunan pendapatan, kenaikan harga bahan baku maupun kebutuhan kesehatan.
Berbeda dengan pekerja formal yang umumnya memperoleh sejumlah bentuk perlindungan melalui sistem ketenagakerjaan, pelaku usaha mikro harus menanggung risiko usaha sekaligus risiko sosial secara mandiri.
Karena itu, Romauli menilai kebijakan pemerintah untuk mengembangkan UMKM perlu berjalan beriringan dengan upaya memberikan perlindungan kepada pelaku usaha mikro.
Pengembangan usaha tidak hanya berkaitan dengan peningkatan omzet dan kapasitas produksi, tetapi juga bagaimana pelaku usaha memiliki akses terhadap perlindungan sosial, jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan.
Dengan jumlah UMKM yang mencapai lebih dari 4,5 juta unit, penguatan sektor usaha mikro menjadi bagian penting dalam pembangunan ekonomi Jawa Timur. Tantangannya bukan sekadar mempertahankan jumlah pelaku usaha, melainkan mendorong semakin banyak UMKM memiliki legalitas, meningkatkan kompetensi, memperoleh akses pembiayaan, menghasilkan produk berkualitas dan mampu menjangkau pasar yang lebih luas.
Pada akhirnya, proses UMKM naik kelas di Jawa Timur tidak hanya diukur dari bertambahnya omzet, tetapi juga dari semakin kuatnya fondasi usaha dan meningkatnya kemampuan pelaku UMKM untuk tumbuh secara berkelanjutan.
(Laporan:Spotnews.id-RYn)







