Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home SOSIAL DAN POLITIK HUKUM

Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,64 Miliar

spotnews by spotnews
November 4, 2026
in HUKUM
0
Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,64 Miliar

Sidoarjo,Spotnews.id- Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Timur I memusnahkan sebanyak 13.227.800 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Januari hingga awal Juni 2026. Barang ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai mencapai Rp19,64 miliar.

You might also like

PERADIN dan DPRD Sidoarjo Dorong Sinergi Hukum untuk Pelayanan Masyarakat dan Ketertiban Wilayah

Dr. KH. Muhammad Zakki Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I BPW PERADIN Jatim, Siap Perkuat Profesionalisme dan Pengabdian Advokat

Dr. K.H. Muhammad Zakki, M.Si.: Kyai, Pengusaha, Akademisi, dan Kini Advokat Baru Jawa Timur

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Rusman Hadi, mengatakan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara dari sektor cukai.

“Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal terus diperkuat. Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Jawa Timur,” ujar Rusman di Sidoarjo, Kamis.

Kegiatan pemusnahan yang dilaksanakan secara simbolis di halaman Pasar Baru Porong, Sidoarjo, tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Jawa Timur.

Menurut Rusman, keberadaan rokok ilegal tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri hasil tembakau yang telah menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, melalui penindakan terhadap jutaan batang rokok ilegal tersebut, pemerintah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan cukai sebesar Rp12,8 miliar.

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sidoarjo, Arie Fianto Syofian, menjelaskan bahwa sebagian pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang bersumber dari cukai rokok resmi juga diarahkan untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Program tersebut ditujukan bagi pekerja rentan serta buruh yang bekerja di industri hasil tembakau agar mendapatkan perlindungan sosial dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.

Arie menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah, Kanwil Bea Cukai, dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memastikan pemanfaatan DBHCHT memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya para pekerja.

Melalui langkah penindakan dan pemusnahan rokok ilegal serta optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, pemerintah berharap pengawasan peredaran barang kena cukai semakin kuat, penerimaan negara tetap terjaga, dan kesejahteraan pekerja di sektor industri hasil tembakau dapat terus ditingkatkan.

(Laporan:Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Next Post
Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

Sumpah Gen Z, Tersadar Akan Jati Diri dan Eksistensi. Hingga Sumpah Pemuda Menginspirasi.

RECENT POSTS

  • Gerindra Pecat Tiga Anggota DPRD di Jawa Timur Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
  • Bea Cukai Jatim I Musnahkan 13,2 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp19,64 Miliar
  • Tasyakuran Pengukuhan Guru Besar, Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki Gaungkan Transformasi Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat
Social icon element need JNews Essential plugin to be activated.

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id