SPOTNEWS.ID, Jakarta – Zakat yang dibayarkan Wajib pajak Orang Pribadi atau Badan (Perusahaan) dapat menjadi pengurang perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) pada tahun berkenaan, sepanjang dibayarkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Demikian disampaikan oleh Ketua LAZ Mukmin Mandiri, Yulianto Kiswocahyono, SE, SH pada saat acara Forum Zakat di Pondok Pesantren Mukmin Mandiri, Waru Sidoarjo, Rabu (28/09/22).
“LAZ ini menurut saya baik sebagai Konsultan Pajak mauoun pribadi sangat menguntungkan sekali. Mengapa? Karena apa yang kita sumbangkan kalau Pajak larinya ke Negara, tetapi kalau ke LAZ kepada umat yang membutuhkan seperti fakir miskin, anak yatim piatu. Dan dari hasil sumbangan yang kita berikan itu bisa mengurangi perpajakan. Baik itu oajak pribadi maupun pajak badan perusahaan. Artinya apa? Bahwa apa yang kita berikan kepada LAZ Mukmin Mandiri ini yang kemudian dikelola dan disalurkan. Nilai sumbangan ini bisa mengurangi pajak yang merupakan kewajiban kita kepada negara,” paparnya.
Pria yang juga sebagai Konsultan Pajak, menegaskan bahwa menyalurkan zakat melalui Lembaga Amil Zakat itu masuk kategori kewajiban untuk akherat yang meringankan wajib pajak dalam urusan perpajakan sekaligus menawarkan solusi untuk berkonsusltasi mengenai kewajiban Zakat dan kaitannya dengan Perpajakan.
“Saya menghimbau kepada para wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan (Perusahaan) silahkan boleh berkonsultasi baik mengenai laporan penyusunan laporan keuangan maupun SPT pribadi yang berkaitan dengan LAZ apabila napak ibu telah menyumbang atau menyalurkan zakat di LAZ Mukmin Mandiri ini,” tegasnya.
Dia pun menambahkan, bahwa sudah saatnya kita peduli kepada para fakir miskin, duafa, anak yatim yang perlu kita santuni lewat lembaga amil zakat di LAZ Mukmin Mandiri ini.
“Dengan kita menyantuni anak yatim piatu, fakir miskin, janda dan duafa melalui LAZ Mukmin Mandiri. Karena dengan seperti itu, maka kita sudah menjalankan dua kewajiban. Kewajuban kita menyalurkan sebagian perolehan kita kepada negara melalui pajak. Dan menyumbangkan kepada LAZ Mukmin Mandiri yang ditunjuk oleh negara dengan kapasitasnya sebagau lembaga amil zakat, itu bisa mengurangi pajak. Dan untuk masyarakat wajib pajak Pribadi maupun Badan (Perusahaan) yang mengalami kesulitan menhenai pajak, kami membuka konsultasi gratis untuk menjawab persoalan Anda,” pungkasnya. (Fer/Mail)