Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS KEUANGAN

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

#Indonesia #24jam #Outsourcing #2026

spotnews by spotnews
Mei 3, 2026
in KEUANGAN, NASIONAL, TRENDING
0
Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

You might also like

Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan praktik alih daya di Indonesia.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja sama, lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak pekerja.

Hak pekerja yang wajib dicantumkan meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai wilayah.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas terkait, dan mulai menjalankan kegiatan usaha maksimal satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

(Laporan:CNN//Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

by spotnews
Agustus 2, 2026
0
Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

Jakarta,Spotnews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut meningkat 13,85...

Read moreDetails

PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

by spotnews
Agustus 1, 2026
0
PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

SURABAYA, Spotnews. - Perkumpulan Pesantren Entrepreneur Indonesia (PPEI) terus mendorong transformasi pesantren dari lembaga pendidikan agama menjadi pusat penggerak ekonomi umat yang mandiri dan produktif. Organisasi yang mewadahi...

Read moreDetails

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Surabaya, Spotnews.id - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, pemberdayaan pelaku...

Read moreDetails

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Spotnews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

Bulog Jatim Lampaui Target Penyerapan Gabah, Serap 884.559 Ton Setara Beras hingga Juli 2026

by spotnews
Juli 23, 2026
0

Surabaya,Spotnews.id-Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur mencatatkan prestasi membanggakan dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Bulog Jatim berhasil mencapai 100 persen target penyerapan...

Read moreDetails
Next Post
Dewan Pendidikan Jombang Soroti Pemecatan Dua Guru ASN, Singgung Perbedaan Data Presensi dan Hak Kesehatan

Dewan Pendidikan Jombang Soroti Pemecatan Dua Guru ASN, Singgung Perbedaan Data Presensi dan Hak Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • BAZNAS Bojonegoro Salurkan Dana ZIS Rp254,7 Juta Melalui UPZ SD dan SMP se-Kabupaten
  • Dr. KH. Muhammad Zakki Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua I BPW PERADIN Jatim, Siap Perkuat Profesionalisme dan Pengabdian Advokat
  • GPP: “Potong Lahan HGU untuk REDIS” Cacat Hukum, Jangan Jadikan Perkebunan Produktif Korban Kebijakan

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?