Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home EKONOMI DAN BISNIS KEUANGAN

Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

#Indonesia #24jam #Outsourcing #2026

spotnews by spotnews
Mei 3, 2026
in KEUANGAN, NASIONAL, TRENDING
0
Pemerintah Resmi Batasi Outsourcing, Ini Daftar Pekerjaan yang Diperbolehkan

Jakarta, Spotnews.id- Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi membatasi jenis pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada bidang-bidang tertentu. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya.

You might also like

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa aturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan praktik alih daya di Indonesia.

“Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Dalam regulasi tersebut, khususnya Pasal 3, pemerintah menetapkan bahwa pekerjaan alih daya hanya diperbolehkan pada sektor-sektor tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan.

Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaannya kepada perusahaan alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis. Perjanjian tersebut minimal harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu kerja sama, lokasi pekerjaan, jumlah tenaga kerja, serta perlindungan dan hak pekerja.

Hak pekerja yang wajib dicantumkan meliputi upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja.

Tak hanya itu, Permenaker ini juga mengatur sanksi administratif bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja yang tidak mematuhi aturan dapat dikenai peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha secara bertahap.

Pembatasan tersebut dapat berupa pengurangan kapasitas produksi barang atau jasa dalam jangka waktu tertentu, hingga penundaan perizinan usaha di satu atau beberapa lokasi bagi perusahaan yang memiliki proyek di berbagai wilayah.

Penerapan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari pengawas ketenagakerjaan.

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain menerapkan standar keselamatan dan kesehatan kerja serta lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya ke dinas terkait, dan mulai menjalankan kegiatan usaha maksimal satu tahun sejak izin diterbitkan.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, perusahaan alih daya akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.

Dengan terbitnya aturan ini, pemerintah berharap praktik outsourcing di Indonesia menjadi lebih tertib, transparan, dan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja.

(Laporan:CNN//Spotnews.id-Ryn)

spotnews

spotnews

Recommended For You

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

by spotnews
Mei 14, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

Mojokerto, Spotnews.id - Badan Amil Zakat Nasional terus memperkuat kolaborasi dengan lembaga pembimbing ibadah haji dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada jamaah. Salah satunya diwujudkan melalui kegiatan silaturahmi ke...

Read more

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Dorong Penguatan Balai Ternak Gembala Sejahtera Jelang Kurban 2026

Mojokerto, Spotnews.id -Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai rapat rutin bulanan anggota Balai Ternak Kelompok Gembala Sejahtera yang digelar pada awal bulan ini. Kegiatan yang biasanya membahas evaluasi...

Read more

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

by spotnews
Mei 9, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Salurkan Bantuan RUTILAHU untuk Korban Puting Beliung di Gondang

Spotnews.id - BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat melalui program Rumah Tinggal Layak Huni (RUTILAHU). Kali ini, bantuan diberikan kepada Bapak Ngadi, warga Kecamatan Gondang, yang...

Read more

BAZNAS NGAWI, SALURKAN BANTUAN SISWA BERPRESTASI

by spotnews
Mei 5, 2026
0
BAZNAS NGAWI, SALURKAN BANTUAN SISWA BERPRESTASI

Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Ngawi kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada siswa berprestasi, Senin (4/5). Penyerahan bantuan beasiswa tersebut dalam rangkat hari pendidikan nasional. Langkah ini merupakan...

Read more

Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

by spotnews
Mei 2, 2026
0
Demo Warga Diwarnai Dugaan Premanisme, PT Bamboe Indonesia Soroti Blokade hingga Tekanan ke Perusahaan

Pasuruan, Spotnews.id- Pihak PT Bamboe Indonesia akhirnya angkat bicara terkait aksi unjuk rasa warga Dusun Lebaksari, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang berlangsung pada Kamis (30/4/2026). Dalam...

Read more
Next Post
Dewan Pendidikan Jombang Soroti Pemecatan Dua Guru ASN, Singgung Perbedaan Data Presensi dan Hak Kesehatan

Dewan Pendidikan Jombang Soroti Pemecatan Dua Guru ASN, Singgung Perbedaan Data Presensi dan Hak Kesehatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Browse by Category

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

CATEGORIES

  • Baznas Bangkalan
  • baznas banyuwangi
  • Baznas Blitar
  • baznas bojonegoro
  • baznas bondowoso
  • Baznas Gresikk
  • BAZNAS JATENG
  • BAZNAS JAWA TIMUR
  • Baznas Jember
  • Baznas Jombang
  • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
  • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • baznas kediri
  • Baznas Kota Mojokerto
  • Baznas Kota Probolinggo
  • Baznas Lamongan
  • baznas lumajang
  • Baznas Madiun
  • Baznas Magetan
  • Baznas Malang
  • baznas mojokerto
  • Baznas Nganjuk
  • baznas ngawi
  • Baznas Pamekasan
  • baznas pasuruan
  • baznas ponorogo
  • Baznas probolinggo
  • BAZNAS RI
  • Baznas Sampang
  • Baznas Sidoarjo
  • Baznas Situbondo
  • Baznas Sumedang
  • Baznas Sumenep
  • Baznas Surabaya
  • baznas trenggalek
  • Baznas Tuban
  • baznas tuban
  • Baznas Tulungagung
  • beasiswa
  • BERITA
  • BIROKRASI
  • BUDAYA DAN SENI
  • BUMN
  • E-KORAN SPOTNEWS
  • EKONOMI DAN BISNIS
  • EKONOMI KREATIF
  • ENTREPRENEURSHIP
  • FASHION
  • FILM
  • GALERI
  • HUKUM
  • INKOPPOL
  • INTERNASIONAL
  • INVESTASI
  • KAMTIBMAS
  • Kapolda Jatim
  • KEBANGSAAN
  • KESEHATAN
  • KEUANGAN
  • KOLOM PAKAR
  • KOMUNIKASI
  • KULINER
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • OPINI
  • Pajak
  • PANGAN
  • pembangunan
  • PEMILU
  • PENDIDIKAN
  • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
  • PESANTREN
  • peternakan
  • ponpes mukmin mandiri
  • PRESPEKTIF
  • PSHT
  • PT Bamboe
  • RELIGI
  • SAINS
  • SASTRA
  • SOLUSI DAN INSPIRASI
  • SOSIAL DAN POLITIK
  • SOSOK
  • SPORT
  • SYARIAH
  • TEKNOLOGI
  • TRADISI
  • TRENDING

RECENT POSTS

  • BAZNAS Mojokerto Salurkan Bantuan Modal Usaha bagi Kader TP PKK pada Hari Jadi ke-733 Kabupaten Mojokerto
  • Silaturahmi Serta Rapat koordinasi BAZNAS se Eks Karesidenan Kediri
  • BAZNAS Kabupaten Mojokerto Perkuat Sinergi dengan KBIHU Abi Qubais dalam Pengelolaan Dam Haji

BROWSE BY TAG

kolagen

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id