Jombang,Spotnews.id- Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang menyoroti polemik pemecatan dua guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Kasus ini mencuat setelah pemberhentian terhadap Yogi Susilo Wicaksono dan Dharu Suwandono yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan.
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang, Cholil Hasyim, mengungkapkan adanya perbedaan mencolok terkait data presensi yang dijadikan dasar pemberhentian. Menurutnya, pihak dinas mencatat ketidakhadiran kedua guru tersebut mencapai lebih dari 180 hari.
Namun, klaim tersebut dibantah oleh pihak guru yang menyebut memiliki data presensi berbeda.
“Situasi ini menunjukkan kemungkinan adanya ketidaksesuaian pencatatan kehadiran maupun perbedaan penafsiran status kehadiran di lapangan,” ujar Cholil, Sabtu (2/5/2026).
Selain persoalan presensi, Dewan Pendidikan juga menyoroti aspek kesehatan yang dinilai belum mendapatkan perhatian serius. Dalam salah satu kasus, disebutkan bahwa pihak dinas tidak menerima pengajuan mutasi secara tertulis. Di sisi lain, guru yang bersangkutan mengaku telah menyampaikan permohonan secara lisan dengan melampirkan bukti medis terkait gangguan saraf terjepit.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan lemahnya respons birokrasi terhadap persoalan kesehatan pegawai, terutama bagi guru yang bertugas di wilayah dengan medan berat.
Dewan Pendidikan menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, aparatur yang mengalami keterbatasan fisik berkepanjangan seharusnya mendapatkan akomodasi yang layak, termasuk penempatan kerja yang mempertimbangkan kondisi kesehatan.
Cholil menambahkan, kualitas birokrasi pendidikan tidak hanya diukur dari ketegasan administrasi, tetapi juga dari akurasi data serta perlindungan terhadap keselamatan dan hak pegawai.
“Penyelesaian kasus ini secara terbuka akan menjadi tolok ukur kredibilitas manajemen pendidikan di Kabupaten Jombang,” tandasnya.(Laporan:Compas//Spotnews.id-Ryn)







