Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS
No Result
View All Result
Spot News
No Result
View All Result
Home TRENDING

Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

spotnews by spotnews
Agustus 2, 2026
in TRENDING
0
Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak

Jakarta,Spotnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut meningkat 13,85 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,70 triliun.

You might also like

PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Peningkatan nilai utang restitusi tersebut menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menilai kenaikan saldo restitusi yang belum dibayarkan perlu dicermati, meski tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak.

“Kenaikan utang restitusi pajak hingga Rp70,25 triliun tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati. Namun, saya melihatnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak,” ujar Anggawira, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan outstanding restitusi meningkat, mulai dari pemeriksaan yang semakin ketat, meningkatnya nilai lebih bayar akibat perlambatan ekonomi dan investasi, hingga keterbatasan kapasitas administrasi dalam menyelesaikan klaim restitusi.

Meski demikian, Anggawira menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi.

“Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Apabila penyelesaiannya terlalu lama, maka secara ekonomi dunia usaha akan memandang adanya modal kerja yang tertahan di pemerintah,” katanya.

Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling berdampak pada perusahaan eksportir, industri manufaktur, serta sektor-sektor yang secara rutin mengalami lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kegiatan ekspor yang dikenakan tarif nol persen.

Menurut Anggawira, ketika dana restitusi tertahan selama berbulan-bulan, perusahaan harus menutupi kebutuhan modal kerja menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan dari perbankan.

“Artinya, mereka harus menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan perbankan dengan biaya bunga yang tidak kecil. Di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi, biaya pendanaan tersebut tentu semakin membebani dunia usaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, perusahaan besar mungkin masih memiliki kemampuan mengelola tekanan likuiditas tersebut. Namun bagi UMKM eksportir maupun perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, keterlambatan restitusi dapat mengurangi likuiditas, menunda investasi, menghambat pembelian bahan baku, hingga menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.

Lebih lanjut, HIPMI menilai percepatan pembayaran restitusi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional karena dana yang kembali kepada pelaku usaha akan berputar menjadi investasi baru, ekspansi kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekspor.

“Dana yang dikembalikan kepada pelaku usaha akan kembali berputar menjadi investasi, ekspansi kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor,” tutur Anggawira.

Ia menegaskan bahwa percepatan restitusi tidak berarti mengurangi penerimaan negara, melainkan mempercepat perputaran likuiditas dalam perekonomian.

Karena itu, HIPMI mendorong DJP untuk terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan, memperluas mekanisme restitusi dipercepat bagi wajib pajak berisiko rendah, serta menetapkan target waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti.

“Kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia,” tegasnya.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang restitusi pajak sebesar Rp70,25 triliun merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar hingga 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Secara rinci, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp52,26 triliun, meningkat 26,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, utang kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) justru turun menjadi Rp17,25 triliun, dari Rp20,26 triliun pada akhir 2024.

Kalangan pelaku usaha berharap percepatan penyelesaian restitusi dapat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga likuiditas dunia usaha, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan Indonesia.

(Laporan:spotnews.id-R)

 

 

 

spotnews

spotnews

Recommended For You

PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

by spotnews
Agustus 1, 2026
0
PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

SURABAYA, Spotnews. - Perkumpulan Pesantren Entrepreneur Indonesia (PPEI) terus mendorong transformasi pesantren dari lembaga pendidikan agama menjadi pusat penggerak ekonomi umat yang mandiri dan produktif. Organisasi yang mewadahi...

Read moreDetails

Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Prof. Dr. KH. Muhammad Zakki, M.Si : Ekonomi Indonesia Harus Bertumpu pada Etika, Produktivitas, dan Kemandirian Bangsa

Surabaya, Spotnews.id - Di tengah dinamika perekonomian global yang masih dibayangi ketidakpastian, Indonesia dinilai memiliki peluang besar untuk memperkuat fondasi ekonomi nasional melalui penguatan sektor riil, pemberdayaan pelaku...

Read moreDetails

Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

by spotnews
Juli 23, 2026
0
Pengacara Kondang Hotman Paris Mundur dari Pengacara Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Jakarta, Spotnews.id - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea resmi mengundurkan diri dari posisinya sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Keputusan tersebut...

Read moreDetails

Bulog Jatim Lampaui Target Penyerapan Gabah, Serap 884.559 Ton Setara Beras hingga Juli 2026

by spotnews
Juli 23, 2026
0

Surabaya,Spotnews.id-Perum Bulog Kantor Wilayah Jawa Timur mencatatkan prestasi membanggakan dalam mendukung penguatan ketahanan pangan nasional. Hingga Sabtu, 11 Juli 2026, Bulog Jatim berhasil mencapai 100 persen target penyerapan...

Read moreDetails

BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

by spotnews
Juli 23, 2026
0
BAZNAS Kabupaten Mojokerto Bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Hadirkan Program Bantuan Pemasangan Air Bersih untuk Warga Kurang Mampu

Mojokerto – BAZNAS Kabupaten Mojokerto kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kolaborasi bersama PERUMDAM MAJAPAHIT Kabupaten Mojokerto. Sinergi kedua lembaga tersebut diwujudkan dalam Program Bantuan Pemasangan...

Read moreDetails
Next Post
GPP: Jangan Jadikan Perpanjangan HGU sebagai Alat Pemotongan Lahan, Pemerintah Harus Lindungi Kepastian Investasi Perkebunan

GPP: Jangan Jadikan Perpanjangan HGU sebagai Alat Pemotongan Lahan, Pemerintah Harus Lindungi Kepastian Investasi Perkebunan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Spot News

Redaksi

Jl. Kemayoran, Jakarta Pusat, Indonesia

RECENT POSTS

  • GPP: Jangan Jadikan Perpanjangan HGU sebagai Alat Pemotongan Lahan, Pemerintah Harus Lindungi Kepastian Investasi Perkebunan
  • Utang Restitusi Pajak Tembus Rp70,25 Triliun, HIPMI Minta DJP Percepat Penyelesaian Klaim Wajib Pajak
  • PPEI Dorong Pesantren Jadi Pusat Ekonomi Umat, Bukan Hanya Pusat Dakwah

© 2022 Spotnews.id

No Result
View All Result
  • Home
  • BERITA
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
    • TRENDING
  • BAZNAS JAWA TIMUR
    • BAZNAS KABUPATEN PACITAN
    • BAZNAS KABUPATEN TRENGGALEK
  • EKONOMI DAN BISNIS
    • SYARIAH
    • ENTREPRENEURSHIP
    • EKONOMI KREATIF
    • KEUANGAN
    • INVESTASI
    • PERTANIAN DAN PERKEBUNAN
    • BUMN
    • PANGAN
  • SENI BUDAYA & PENDIDIKAN
    • NUSANTARA
    • TRADISI
    • GALERI
    • FILM
    • SASTRA
    • RELIGI
    • SAINS
    • TEKNOLOGI
    • SOSOK
  • SOSIAL DAN POLITIK
    • PRESPEKTIF
    • HUKUM
    • BIROKRASI
    • KEBANGSAAN
    • KOMUNIKASI
    • PESANTREN
    • PEMILU
    • INKOPPOL
  • LIFESTYLE
    • FASHION
    • KESEHATAN
    • KULINER
    • SPORT
  • E-KORAN SPOTNEWS

© 2022 Spotnews.id

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?