Jakarta,Spotnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat utang kelebihan pembayaran pendapatan atau utang restitusi pajak mencapai Rp70,25 triliun per 31 Desember 2025. Angka tersebut meningkat 13,85 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,70 triliun.
Peningkatan nilai utang restitusi tersebut menjadi perhatian kalangan dunia usaha. Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Anggawira, menilai kenaikan saldo restitusi yang belum dibayarkan perlu dicermati, meski tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak.
“Kenaikan utang restitusi pajak hingga Rp70,25 triliun tentu menjadi sinyal yang perlu dicermati. Namun, saya melihatnya tidak bisa serta-merta disimpulkan sebagai bentuk penahanan hak wajib pajak,” ujar Anggawira, Rabu (29/7/2026).
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang dapat menyebabkan outstanding restitusi meningkat, mulai dari pemeriksaan yang semakin ketat, meningkatnya nilai lebih bayar akibat perlambatan ekonomi dan investasi, hingga keterbatasan kapasitas administrasi dalam menyelesaikan klaim restitusi.
Meski demikian, Anggawira menegaskan bahwa persoalan utama yang menjadi perhatian pelaku usaha adalah kepastian waktu penyelesaian restitusi.
“Restitusi bukanlah insentif dari pemerintah, melainkan hak wajib pajak atas kelebihan pembayaran pajak. Apabila penyelesaiannya terlalu lama, maka secara ekonomi dunia usaha akan memandang adanya modal kerja yang tertahan di pemerintah,” katanya.
Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling berdampak pada perusahaan eksportir, industri manufaktur, serta sektor-sektor yang secara rutin mengalami lebih bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kegiatan ekspor yang dikenakan tarif nol persen.
Menurut Anggawira, ketika dana restitusi tertahan selama berbulan-bulan, perusahaan harus menutupi kebutuhan modal kerja menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan dari perbankan.
“Artinya, mereka harus menggunakan kas internal atau mencari pembiayaan perbankan dengan biaya bunga yang tidak kecil. Di tengah kondisi suku bunga yang masih relatif tinggi, biaya pendanaan tersebut tentu semakin membebani dunia usaha,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan besar mungkin masih memiliki kemampuan mengelola tekanan likuiditas tersebut. Namun bagi UMKM eksportir maupun perusahaan yang sedang melakukan ekspansi, keterlambatan restitusi dapat mengurangi likuiditas, menunda investasi, menghambat pembelian bahan baku, hingga menurunkan daya saing produk Indonesia di pasar global.
Lebih lanjut, HIPMI menilai percepatan pembayaran restitusi akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional karena dana yang kembali kepada pelaku usaha akan berputar menjadi investasi baru, ekspansi kapasitas produksi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan ekspor.
“Dana yang dikembalikan kepada pelaku usaha akan kembali berputar menjadi investasi, ekspansi kapasitas produksi, penyerapan tenaga kerja, hingga peningkatan ekspor,” tutur Anggawira.
Ia menegaskan bahwa percepatan restitusi tidak berarti mengurangi penerimaan negara, melainkan mempercepat perputaran likuiditas dalam perekonomian.
Karena itu, HIPMI mendorong DJP untuk terus memperkuat digitalisasi administrasi perpajakan, memperluas mekanisme restitusi dipercepat bagi wajib pajak berisiko rendah, serta menetapkan target waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti.
“Kepastian administrasi perpajakan merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan kemudahan berusaha dan menjaga kepercayaan investor terhadap iklim investasi Indonesia,” tegasnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun 2025 Audited, utang restitusi pajak sebesar Rp70,25 triliun merupakan jumlah ketetapan atau keputusan pajak yang mengakibatkan lebih bayar hingga 31 Desember 2025 yang belum diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Secara rinci, utang restitusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp52,26 triliun, meningkat 26,18 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Sementara itu, utang kelebihan bayar Pajak Penghasilan (PPh) justru turun menjadi Rp17,25 triliun, dari Rp20,26 triliun pada akhir 2024.
Kalangan pelaku usaha berharap percepatan penyelesaian restitusi dapat menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menjaga likuiditas dunia usaha, meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus memperkuat kepercayaan investor terhadap sistem perpajakan Indonesia.
(Laporan:spotnews.id-R)






